Bengkulu — Dugaan perseteruan antarkelompok gengster remaja di Kota Bengkulu terungkap setelah warga mengamankan sejumlah remaja di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Sabtu (10/10/2026) dini hari.
Lima remaja awalnya diserahkan kepada polisi setelah warga menerima informasi mengenai dugaan rencana tawuran. Perkembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok Wardoed dan Warzul dalam perseteruan dengan kelompok Warca.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menelusuri identitas anggota kelompok, peran masing-masing remaja, hingga dugaan kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Berawal dari Informasi Warga
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polsek Muara Bangkahulu mendatangi lokasi dan membawa lima remaja beserta barang temuan ke kantor polisi.

Pengamanan kemudian mendapat dukungan patroli KRYD Polresta Bengkulu untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan para remaja dan menelusuri dugaan keterlibatan mereka dalam kelompok yang disebut Wardoed dan Warzul.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga membawa atau menyimpan senjata tajam.
Tiga Jenis Senjata Jadi Temuan Penting
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan senjata tajam jenis samurai, dua bilah celurit, dan kayu bulat yang diduga digunakan sebagai alat pemukul.
Samurai yang diamankan memiliki panjang sekitar 70 sentimeter dengan gagang kayu berwarna cokelat bermotif macan. Sementara itu, dua celurit yang ditemukan masing-masing memiliki panjang sekitar 65 dan 75 sentimeter.
Polisi juga menyita kayu bulat sepanjang kurang lebih 170 sentimeter serta dua unit sepeda motor, yakni Honda Scoopy merah dan Honda Beat hitam.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, M.F.I. alias Ciubek diduga berkaitan dengan kepemilikan samurai, sedangkan R.A.Z. diduga membawa celurit. Adapun M.Z.A. diduga membawa kayu bulat yang diperkirakan digunakan sebagai alat pemukul.
Penyidik turut menelusuri dugaan keterlibatan remaja lain yang berperan sebagai pengendara sepeda motor maupun anggota kelompok yang diduga terlibat dalam perseteruan tersebut.
Seluruh dugaan peran itu masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Tempat Berkumpul dan Penyimpanan Senjata Didalami
Penyelidikan tidak berhenti pada remaja yang ditemukan di lokasi kejadian. Polisi juga mendalami informasi mengenai tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpul kelompok Wardoed.
Dua lokasi yang disebut dalam hasil penyelidikan awal adalah sebuah warung di Jalan Ciliwung, dekat kampus STIA, dan sebuah rumah di Kelurahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut.

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat berkumpul sekaligus menyimpan senjata tajam. Polisi masih perlu memastikan keterkaitan lokasi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Pengembangan juga diarahkan untuk mengungkap hubungan antara kelompok Wardoed, Warzul, dan Warca, termasuk dugaan motif perseteruan yang disebut berkaitan dengan rencana perkelahian antarkelompok.
Kapolresta Perintahkan Pengembangan Kasus
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat, S.S., M.H., memerintahkan Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap para remaja yang diamankan.
Penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam, atau penusuk serta ketentuan mengenai keterlibatan bersama dalam tindak pidana. Pembuktian unsur pidana dan penentuan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses hukum.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama masyarakat dan kepolisian dalam mencegah potensi tawuran, terutama ketika dugaan konflik melibatkan remaja dan senjata berbahaya.
Di sisi lain, penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara hati-hati, dengan menjaga identitas mereka dan mengutamakan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Polresta Bengkulu diharapkan dapat menuntaskan pengembangan kasus ini sekaligus mencegah perseteruan antarkelompok remaja berkembang menjadi tindak kekerasan yang mengancam keamanan warga.





