Bengkulu – Jajaran Polsek Selebar Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026), Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H., membeberkan pengungkapan dua perkara tindak pidana, yakni kasus pencurian dan kekerasan seksual.
Konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Selebar tersebut menjadi kesempatan bagi pihak kepolisian untuk menjelaskan secara langsung kepada awak media terkait kronologi, proses pengungkapan, hingga barang bukti dari kedua perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Selebar.
Kapolsek Selebar mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk menindak setiap laporan masyarakat dan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Bayu Heri Purwono.
Perkara pertama yang diungkap adalah kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan RE Martadinata, RT 53/RW 08, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Korban sekaligus pelapor adalah Ebit Jon Pantodi alias Ebit bin Darulis, dengan tersangka berinisial SP.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Selebar pada 27 Agustus 2026 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/151/VIII/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Sementara itu, perkara kedua merupakan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 huruf (a) dan huruf (b), serta tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Lintas Air Sebakul, RT 23/RW 04, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Dalam perkara ini, korban berinisial GPS, sedangkan tersangka berinisial AS.

Kasus tersebut dilaporkan pada 29 Agustus 2026 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VIII/2026/SPKT/Polsek Selebar/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Selebar didampingi Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang S. dan Panit Reskrim Polsek Selebar Ipda Ujang R., S.H., M.H. Kegiatan turut dihadiri personel Humas Polresta Bengkulu, Unit Reskrim, personel Polsek Selebar, Unit Intelkam, serta awak media Kota Bengkulu.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan kondusif.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.





