charger.my.id
Klarifikasi PLH Lurah Malabro: Isu Gaji ASN Tertunggak Tiga Bulan Tidak Benar, Pelayanan Tetap Normal

Charger | Bengkulu – Mencuatnya kabar bahwa pegawai Kelurahan Malabro tidak menerima gaji selama tiga bulan sempat memicu keresahan di tengah masyarakat. Isu tersebut juga diiringi informasi mengenai terganggunya pelayanan administrasi di kantor kelurahan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, kabar tersebut dipastikan tidak benar. Kuasa hukum Pelaksana Harian (PLH) Lurah Malabro, Rizki Dini Hasanah, S.H., memberikan klarifikasi tegas bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Malabro tetap menerima gaji sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji ASN dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, sehingga tidak ada keterlambatan maupun penghentian pembayaran seperti yang beredar di masyarakat.

“Yang belum cair bukan gaji pegawai, melainkan dana Bantuan Operasional (BOP) untuk RT dan RW. Itu pun karena masih menunggu penetapan lurah definitif,” ujarnya, Kamis (17/4/2026).

Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa pelayanan administrasi di Kelurahan Malabro tetap berjalan normal. Warga masih dapat mengurus berbagai keperluan surat-menyurat dan layanan publik lainnya tanpa hambatan berarti.

Sementara itu, terkait isu adanya keributan antar ASN di kantor lurah, sumber internal menyebut kejadian tersebut hanya berupa kesalahpahaman antarpegawai dan telah diselesaikan secara internal pada hari yang sama.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa PLH lurah tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana BOP RT dan RW. Saat ini, pemerintah telah mengusulkan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) lurah dan tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) resmi.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan seluruh hak RT dan RW akan dicairkan setelah proses administrasi selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.