Diduga Ada Pungutan Liar, Kasus Perampasan Ponsel Wartawati di Pantai Zakat Kian Terkuak
Charger | Bengkulu — Penanganan kasus perampasan telepon genggam milik seorang wartawati di objek wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu, terus bergulir dan mulai mengungkap fakta baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu kini mendalami dugaan praktik pungutan liar yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
Pada Senin (13/4/2026), tim penyidik kembali memeriksa saksi kunci, seorang pedagang mainan yang berada di lokasi saat kejadian pada 29 Maret 2026. Dalam keterangannya, saksi mengaku sempat dimintai iuran oleh oknum Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Bajak.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa insiden perampasan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan praktik pungutan yang terjadi di kawasan wisata tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menyampaikan perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Ermi Yanti. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa penyelidikan dimulai dari laporan polisi tertanggal 30 Maret 2026, yang langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyelidikan pada hari yang sama.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP tentang perampasan. Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pengumpulan keterangan saksi.
Dua saksi yang lebih dulu diperiksa adalah Dian Calista Amalia dan Dede Satria. Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk surat perintah tugas dan dokumen pendukung lainnya guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Penasihat hukum korban, advokat Rizki Dini Hasanah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai, penanganan serius atas kasus ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap jurnalis.
“Kasus ini harus diusut sampai selesai. Ini bukan hanya soal korban, tapi juga menyangkut perlindungan terhadap profesi wartawan agar tidak lagi menjadi sasaran kekerasan,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat peristiwa terjadi di ruang publik dan melibatkan pihak yang memiliki posisi di lingkungan masyarakat setempat.
