charger.my.id
Eksepsi Turut Tergugat Ditolak, PN Bengkulu Nyatakan Berwenang Mengadili Perkara PAUD Al Amin

Charger | Bengkulu, 16 April 2026 — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak eksepsi yang diajukan Turut Tergugat II dalam perkara yang melibatkan PAUD Al Amin. Putusan sela yang dibacakan pada Kamis (16/4) itu juga menegaskan bahwa pengadilan berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi Turut Tergugat II serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Kuasa hukum PAUD Al Amin, Rizki Dini Hasanah, SH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim telah memberikan kejelasan hukum terkait kewenangan pengadilan dalam menangani perkara ini.

“Putusan sela ini menjadi langkah penting karena majelis hakim sudah menegaskan kewenangan absolutnya. Artinya, perkara ini akan terus berlanjut ke tahap pembuktian dan tidak dalam kategori Nebis in idem,” ujar Dini

Dalam perkara ini, sejumlah pihak turut dilibatkan sebagai turut tergugat, yakni BPN Kota Bengkulu, Bank Bengkulu, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu.

Dini menegaskan pihaknya siap menghadapi proses persidangan selanjutnya dengan menghadirkan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatan.

“Kami akan fokus pada substansi perkara dan membuktikan dalil-dalil kami di persidangan berikutnya,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 22 April 2026.