Cekcok Arisan Berujung Vonis: Terdakwa Kasus Penghinaan Dijatuhi Hukuman Percobaan
Charger | Bengkulu – Perkara dugaan tindak pidana ringan berupa penghinaan disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal terhadap terdakwa Muchidar alias Indah, warga Bumi Ayu.
Dalam persidangan terungkap, peristiwa bermula dari pertemuan arisan KSNJ (Keluarga Srikandi No Jaim) yang digelar pada Selasa, 24 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kafe di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Dalam pertemuan tersebut terjadi cekcok antara terdakwa dan pelapor, Isna Mulyani.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan dipicu oleh ucapan terdakwa yang diduga menyebut dirinya dengan kata-kata yang dianggap merendahkan. Tidak terima atas hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Ratu Agung untuk diproses secara hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana ringan sebagaimana yang didakwakan. Namun, hakim juga menilai bahwa kejadian tersebut dipicu oleh emosi sesaat dalam situasi konflik interpersonal.
Berdasarkan hal itu, hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan selama satu bulan. Meski demikian, hukuman tersebut tidak perlu dijalani selama masa percobaan, dengan ketentuan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Dalam amar putusannya, hakim juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap dan ucapan dalam kehidupan bermasyarakat guna mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.