Kasus PAUD Al-Amin, Dua Oknum Polisi FH dan JS Akan Segera Disidang Kode Etik
Charger | Bengkulu — Dua oknum perwira polisi berinisial FH dan JS dilaporkan akan segera menjalani sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran dalam proses eksekusi PAUD Al-Amin.
Kuasa hukum PAUD Al-Amin, Rizki Dini Hasanah, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kedua terlapor saat ini telah memasuki tahap lanjutan di lingkungan Propam Polda Bengkulu.
“Hari ini kami menghadiri undangan dari Subbid Waprof Propam Polda Bengkulu untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas pemeriksaan terhadap dua terlapor, yaitu FH dan JS,” ujar Dini.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut awalnya diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Proses penanganan perkara pun telah melalui tahap gelar perkara.
“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang oleh dua oknum perwira tersebut. Karena itu, perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya dan akan segera disidangkan secara etik,” jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan eksekusi terhadap PAUD Al-Amin yang dinilai menimbulkan berbagai kerugian. Rizki menyebut, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial, termasuk rusaknya bangunan sekolah.
“Bangunan PAUD dihancurkan, padahal itu merupakan bagian dari aset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Selain itu, kejadian ini juga menimbulkan trauma bagi anak-anak dan para guru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut mendapat atensi langsung dari Mabes Polri dan saat ini prosesnya terus dikawal.
“Kami mengapresiasi karena laporan ini telah ditindaklanjuti dengan baik. Harapan kami, proses ini berjalan secara profesional dan para korban, yakni PAUD Al-Amin, Saudara Henry, serta Ibu Alia, dapat memperoleh keadilan,” tutup Dini.