charger.my.id
Pembukaan Perlombaan MTQ Ke-37 Provinsi Bengkulu di Kabupaten Seluma Berlangsung Meriah

Charger | Seluma- Perlombaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang ke-37 di kabupaten seluma berlangsung dengan meriah, dengan menampilkan berbagai pertunjukan seperti Drum Band dan Tari Kreasi.

Tidak hanya itu pembukaan MTQ yang ke-37 ini juga menghadirkan Muhamad Zian Fahrezi yang merupakan Qori cilik indonesia yang berhasil mendapatkan juara pertama dalam lomba MTQ tingkat internasional di Al-Ameed ketiga di karbala, irak tahun 2026.

Teddy Rahman, Bupati Seluma dalam sambutanya menyampaikan, acara MTQ ini bukan sekedar ajang perlombaan namun ini juga merupakan syiar islam di provinsi bengkulu.

“Melalui MTQ yang ke-37 se-provinsi bengkulu ini kita wujudkan generasi Qurani menuju bengkulu yang maju hebat dalam ridho allah” Ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.

Teddy Rahman, Berharap kegiatan ini mampu melahirkan generasi Qurani yang tidak luput dalam kilau dan mampu mengamalkan hidayah quran dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga, sangat bangga dan terhormat atas kepercayaan yang diberikan sebagai bagian penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi ini.

“Semoga pelaksanaan lomba MTQ ini berjalan dengan lancar, sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat” sampainya.

Dilain sisi, H. Rifai Tajudin Bupati Bengkulu Selatan mengatakan, seluma adalah bagian dari bengkulu selatan dan itu merupakan sejarah yang tidak bisa dilupakan.

“Ini adalah bukti satu kebersamaan itu kami bisa hadir dalam acara MTQ ini, acara ini dibuat cukup terencana suasana didukung alam dan semua sudah baik,” kata Rifai.

Rifai menargetkan Kafila Bengkulu selatan bisa juara dan mewakili provinsi bengkulu untuk ke semarang.

“Semua harus bercinta-cita tinggi yang harus diiringi dengan perjuangan, dengan moto kalau menang tidak perlu berbangga dan kalah tidak perlu berkecil hati,” tutupnya.

Untuk diketahui, lomba MTQ Ke-37 ini diikuti 14 kabupaten dan 1 kota di provinsi bengkulu untuk mendapatkan juara umum dan bisa mewakili provinsi bengkulu untuk mengikuti ajang MTQ tingkat nasional di semarang.

Dugaan Penipuan Bisnis Muntahan Paus dan Kayu Gaharu, Kuasa Hukum Akan Lapor Oknum BKD  Benteng ke Inspektorat

Charger | Bengkulu Tengah – Kuasa hukum Arif Hidayatullah, SH memastikan akan segera menyeret Hasan, oknum pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, ke Inspektorat Daerah. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan penipuan bermodus bisnis investasi muntahan paus (ambergris) dan Kayu Gaharu yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Arif menegaskan bahwa langkah administratif ini diambil karena tindakan Hasan dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia menuntut adanya sanksi internal yang tegas dari pemerintah daerah terhadap bawahannya tersebut.

“Kami segera melaporkan Saudara Hasan ke Inspektorat terkait kode etik disiplin pegawai. Hal ini menindaklanjuti dugaan penipuan bisnis muntahan paus dan Kayu Gaharu yang dilakukan oknum BKD tersebut,” ujar Arif Hidayatullah, Kamis (14/5).

Arif juga menambahkan bahwa laporan ini memperkuat proses hukum yang sudah berjalan sebelumnya. Diketahui, Hasan telah lebih dahulu dilaporkan secara resmi oleh korban bersama kuasa hukumnya ke Polresta Bengkulu terkait unsur pidana murni.

Ulasan Kejadian

Kasus yang menjerat Hasan ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan komoditas bisnis yang tidak biasa dengan nilai ekonomi sangat tinggi. Bisnis muntahan paus atau ambergris memang dikenal menjanjikan keuntungan fantastis di pasar industri parfum internasional, namun dalam perkara ini, potensi tersebut diduga kuat hanya dijadikan umpan untuk mengelabui korban. Ironisnya, status Hasan sebagai pegawai di Badan Keuangan Daerah yang seharusnya menjadi simbol integritas, justru diduga disalahgunakan untuk membangun kepercayaan semu demi memuluskan aksi penipuan tersebut.

Langkah Arif Hidayatullah yang menempuh jalur ganda—melaporkan pidana ke Polresta Bengkulu sekaligus laporan etik ke Inspektorat—menunjukkan strategi hukum untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Dengan cara ini, Hasan tidak hanya terancam hukuman kurungan penjara, tetapi juga menghadapi konsekuensi pemecatan secara tidak hormat dari status kepegawaiannya. Kejadian ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk lebih ketat mengawasi perilaku aparaturnya agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.