charger.my.id
41 Hari Mengendap, Kasus Perampasan HP Wartawati di Pantai Zakat Dipertanyakan

Charger | Bengkulu — Penanganan kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati, Ermi Yanti, di kawasan wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu, dinilai mandek di Polresta Bengkulu. Hingga memasuki hari ke-41 sejak laporan dibuat, belum terlihat kepastian hukum maupun tindak lanjut dari penyidik Satreskrim.

Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H. (RDH), mempertanyakan perkembangan selanjutnya kepada aparat penegak hukum .

“Sudah 41 hari sejak dilaporkan, beberapa hari yg lalu pihak penyidik mengatakan bahwa mereka akan melakukan gelar perkara , katanya sempat terkendala karana ada pergantian kasat reskrim yang baru. Jadi menunggu beliau dulu, kita kawal trus laporan ini semoga senin bisa ada informasi terbaru mengenai hasil gelar perkara.” ujar Dini, Minggu (10/5/2026).

Kasus itu bermula pada Minggu sore (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat. Saat itu, korban melihat keributan antara seorang pedagang dan Aulia Rahman yang disebut sebagai Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Zakat.

Dalam peristiwa tersebut, Aulia diduga memaksa meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada pedagang bernama Ernadi alias Edi. Curiga ada dugaan pungutan liar, Ermi Yanti kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam sambil menanyakan identitas terlapor.

Namun, tindakan jurnalistik itu justru berujung ricuh. Terlapor diduga langsung merampas telepon genggam milik wartawati saat menyadari aksinya direkam.

Ironisnya, setelah insiden perampasan itu terjadi, terlapor justru lebih dulu melapor ke Kapolsek Teluk Segara.

Merasa tugas jurnalistiknya dilecehkan dan haknya dirampas, Ermi Yanti didampingi advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta sejumlah wartawan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026).

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penipuan Bisnis “Muntahan Ikan Paus” ke Polresta Bengkulu

Charger | Bengkulu — Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah ke Polresta Bengkulu.

Arif Hidayatullah menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah kliennya mengalami kerugian hingga Rp135 juta akibat tergiur investasi yang disebut sebagai bisnis “muntahan ikan paus”.

“Kami datang ke Polresta Bengkulu kemarin dalam rangka melaporkan dugaan tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN atau PNS yang berdinas di pemerintahan Benteng, Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujar Arif, Minggu (10/5/26).

Menurutnya, terlapor menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan. Bisnis yang ditawarkan disebut bergerak di bidang perdagangan muntahan ikan paus yang diklaim sangat menguntungkan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, pihak korban menduga bisnis tersebut hanyalah modus penipuan.

“Tipu muslihatnya, yang pertama, bisnis muntahan ikan paus itu tidak ada atau fiktif. Selain itu, terlapor juga menjanjikan keuntungan 15 persen dari uang Rp135 juta yang sudah diberikan oleh klien kami,” jelasnya.

Saat ini, pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut dugaan penipuan yang dialami kliennya.

Pembongkaran Paksa Pagar di Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dilaporkan ke Polresta Bengkulu

Charger | Bengkulu — Dugaan pembongkaran paksa pagar dan pengrusakan lahan yang berada di area Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu dilaporkan ke Polresta Bengkulu, Sabtu (9/5/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Tri A Murti, keluarga pemilik lahan, setelah pagar di lokasi disebut dibongkar oleh sekelompok orang yang diduga berjumlah lebih dari 20 orang.

Kuasa hukum pelapor, Dike Meyrisa, menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan tersebut.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan karena pagar yang berada di lahan milik korban dibongkar secara paksa oleh sekelompok orang. Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Dike Meyrisa.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/246/V/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Beringin, Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, tepatnya di lokasi Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula saat pihak keluarga menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada sekelompok orang melakukan pembongkaran pagar di lahan milik korban atas nama Hawiyah.

Saat tiba di lokasi, pelapor mendapati pagar telah dirusak dan sejumlah orang yang menggunakan atribut Partai Golkar masih berada di tempat kejadian. Situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut antara kedua pihak.

Tak hanya itu, kelompok tersebut juga disebut menghalangi akses menuju lahan dengan memarkir satu unit mobil tepat di depan lokasi.

Dike Meyrisa menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan meminta aparat segera mengusut pihak-pihak yang terlibat.

“Masuk ke lahan tanpa izin lalu melakukan pembongkaran pagar merupakan tindakan yang kami duga melanggar hukum. Kami berharap kepolisian dapat segera mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak terlapor masih berstatus dalam lidik oleh kepolisian.