charger.my.id
41 Hari Mengendap, Kasus Perampasan HP Wartawati di Pantai Zakat Dipertanyakan

Charger | Bengkulu — Penanganan kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati, Ermi Yanti, di kawasan wisata Pantai Zakat, Kota Bengkulu, dinilai mandek di Polresta Bengkulu. Hingga memasuki hari ke-41 sejak laporan dibuat, belum terlihat kepastian hukum maupun tindak lanjut dari penyidik Satreskrim.

Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H. (RDH), mempertanyakan perkembangan selanjutnya kepada aparat penegak hukum .

“Sudah 41 hari sejak dilaporkan, beberapa hari yg lalu pihak penyidik mengatakan bahwa mereka akan melakukan gelar perkara , katanya sempat terkendala karana ada pergantian kasat reskrim yang baru. Jadi menunggu beliau dulu, kita kawal trus laporan ini semoga senin bisa ada informasi terbaru mengenai hasil gelar perkara.” ujar Dini, Minggu (10/5/2026).

Kasus itu bermula pada Minggu sore (29/3/2026) di kawasan Pantai Zakat. Saat itu, korban melihat keributan antara seorang pedagang dan Aulia Rahman yang disebut sebagai Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Zakat.

Dalam peristiwa tersebut, Aulia diduga memaksa meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada pedagang bernama Ernadi alias Edi. Curiga ada dugaan pungutan liar, Ermi Yanti kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam sambil menanyakan identitas terlapor.

Namun, tindakan jurnalistik itu justru berujung ricuh. Terlapor diduga langsung merampas telepon genggam milik wartawati saat menyadari aksinya direkam.

Ironisnya, setelah insiden perampasan itu terjadi, terlapor justru lebih dulu melapor ke Kapolsek Teluk Segara.

Merasa tugas jurnalistiknya dilecehkan dan haknya dirampas, Ermi Yanti didampingi advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta sejumlah wartawan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *