charger.my.id
Kuasa Hukum dan Korban Dugaan Penipuan Laporkan Oknum ASN BKD Benteng ke Inspektorat

Charger | Bengkulu Tengah – Kuasa hukum Arif Hidayatullah bersama kliennya, korban dugaan penipuan Meza Luwinda, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin (25/5/2026) untuk melaporkan oknum ASN BKD Bengkulu Tengah terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah melaporkan oknum ASN tersebut ke Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penipuan. Dalam laporan itu, sejumlah alat bukti telah diserahkan, mulai dari surat perjanjian hingga dugaan tipu muslihat dan kebohongan yang dialami korban.

Kuasa hukum korban, Arif Hidayatullah, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Inspektorat bertujuan agar oknum ASN tersebut tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga dikenakan sanksi sebagai aparatur sipil negara.

“Kami melaporkan yang bersangkutan ke Inspektorat agar ada tindak lanjut terkait disiplin dan kode etik ASN. Harapan kami ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arif.

Sementara itu, Meza Luwinda berharap laporan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Bengkulu Tengah.

“Harapan kami, ada teguran dan sanksi dari Inspektorat atas laporan yang kami sampaikan,” kata Meza.

Saat ini, proses laporan di Polresta Bengkulu masih berjalan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Pihak kuasa hukum berharap perkara tersebut segera naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selain itu, seluruh berkas dan alat bukti juga telah diserahkan kepada Inspektorat Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *