Diduga Salah Objek Eksekusi, Kuasa Hukum PAUD Ingatkan Potensi Pidana dalam Sengketa Lahan
Charger | Bengkulu – Polemik sengketa lahan yang menyeret sebuah PAUD ke pusaran eksekusi kini semakin memanas. Tim kuasa hukum PAUD mengungkap adanya dugaan kuat kekeliruan objek dalam proses lelang maupun rencana eksekusi terhadap lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi kegiatan pendidikan anak usia dini tersebut.
Kuasa Hukum PAUD, Rizki Dini Hasanah, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dokumen penting berupa sketsa dan peta bidang yang diduga menunjukkan adanya perbedaan lokasi antara tanah yang dilelang dengan tanah yang kini ditempati PAUD.
“Kami menemukan sketsa peta bidang yang menunjukkan bahwa titik lokasi tanah yang dilelang ternyata berbeda dan bukan berada di lokasi PAUD,” tegas Rizki Dini Hasanah.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi fakta penting yang harus diuji secara objektif agar tidak terjadi kekeliruan fatal dalam pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menemukan sketsa hak tanggungan Yan & Co sebelum proses lelang dilakukan di KPKNL dan sebelum diterbitkannya sertifikat oleh ALIEN. Dokumen tersebut dinilai menjadi petunjuk penting untuk menelusuri objek sebenarnya dalam proses lelang.
“Dokumen ini menjadi bagian penting untuk melihat kembali objek riil dalam proses lelang dan eksekusi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan objek,” ujarnya.
Tim kuasa hukum PAUD lainnya juga meminta agar aparat maupun instansi terkait tidak gegabah mengambil tindakan sebelum seluruh dokumen dan titik lokasi diverifikasi secara menyeluruh.
Sementara itu, Rustam Efendi, turut memberikan pernyataan tegas terkait polemik tersebut. Ia menilai proses eksekusi tidak boleh dilakukan apabila masih terdapat perbedaan data objek dan indikasi ketidaksesuaian titik lokasi.
“Dalam perkara pertanahan, objek adalah hal yang paling fundamental. Jika objek yang dilelang berbeda dengan objek yang akan dieksekusi, maka hal itu tidak boleh dipaksakan karena berpotensi menimbulkan cacat hukum,” tegas Rustam Efendi.
Menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum agar tidak terjadi tindakan yang merugikan masyarakat, terlebih terhadap lembaga pendidikan anak usia dini.
“Jangan sampai lembaga pendidikan dan anak-anak menjadi korban akibat adanya dugaan kekeliruan objek. Negara harus hadir memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta, dokumen, dan titik lokasi yang benar,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum PAUD menyebut hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud justru berada di kawasan yang kini telah menjadi wilayah STAIN/UINFAS, bukan di area PAUD yang saat ini dipersoalkan.
“Kalau mengacu pada dokumen dan titik lokasi yang kami temukan, maka yang seharusnya menjadi objek eksekusi adalah lokasi yang kini masuk wilayah STAIN/UINFAS, bukan tanah PAUD,” tambah Dini.
Mereka menilai, apabila eksekusi tetap dipaksakan terhadap lokasi PAUD tanpa verifikasi yang jelas, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan perdata, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan pidana apabila terbukti terdapat kekeliruan objek dalam proses eksekusi.
Kuasa hukum PAUD juga menegaskan bahwa lembaga pendidikan anak usia dini tidak seharusnya menjadi korban dalam sengketa yang objeknya masih dipersoalkan.
“Kami berharap ada peninjauan ulang secara objektif berdasarkan data, peta bidang, dan fakta lapangan. Jangan sampai proses hukum justru mencederai rasa keadilan,” tegas tim kuasa hukum PAUD.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan ketidaksesuaian antara objek lelang dengan objek yang hendak dieksekusi. Jika benar terjadi salah objek, maka proses eksekusi dinilai berpotensi cacat hukum dan dapat memicu konsekuensi hukum yang serius, termasuk potensi pidana.