charger.my.id
Waka II DPRD Bengkulu Tegaskan PPDB Harus Patuh Aturan, Titipan Jangan Lagi Terjadi

Charger | Bengkulu – Wakil Ketua (Waka) II DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menegaskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik titipan maupun pelanggaran jalur penerimaan.

Menurutnya, arahan tersebut bukan lagi sekadar imbauan, melainkan perintah langsung dari Gubernur Bengkulu agar seluruh sekolah mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kalau imbauan bukan lagi sekadar imbauan, tapi sudah perintah dari gubernur terkait aturan. Jadi tidak boleh lagi melanggar aturan yang aneh-aneh,” ujar Teuku Zulkarnain.

Ia meminta kepala dinas pendidikan maupun kepala sekolah untuk taat terhadap mekanisme PPDB yang telah ditetapkan. Menurutnya, jalur penerimaan siswa sudah jelas dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

“Kalau memang tidak layak masuk, jangan dipaksakan. Sistemnya sudah jelas, ada zonasi, prestasi, dan pindahan. Patuh saja pada aturan itu,” katanya.

Teuku juga menyoroti masih tingginya minat masyarakat terhadap sekolah-sekolah tertentu seperti SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Padahal, menurutnya, sejumlah SMA lainnya di Kota Bengkulu juga memiliki kualitas yang tidak kalah baik.

“SMA 8 sudah bagus, SMA 7 bagus, SMA 1 bagus, SMA 4 bagus, SMA 6 juga bagus. Saya pikir sekarang sudah banyak pilihan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus melengkapi fasilitas pendidikan agar standar seluruh SMA di Bengkulu semakin merata.

“Kami menghimbau kepada orang tua bahwa pada prinsipnya SMA-SMA di Kota Bengkulu rata-rata standarnya sudah bagus. Jangan hanya terpaku pada SMA 5 dan SMA 2,” jelasnya.

Tidak hanya di Kota Bengkulu, pemerataan kualitas pendidikan juga akan dilakukan di tingkat kabupaten. Menurut Teuku, sekolah-sekolah favorit di daerah harus terus diperkuat agar siswa tidak perlu lagi berbondong-bondong masuk ke sekolah di kota.

“Di kabupaten juga begitu. Standarnya nanti kita samakan, yang fasilitasnya kurang akan kita lengkapi. Bahkan dari kabupaten banyak juga yang memaksa masuk SMA di kota. Jangan lagi lah,” tegasnya.

Ia menilai keberhasilan pendidikan tetap bergantung pada kemauan belajar siswa, bukan semata-mata nama besar sekolah.

“Kalau masuk SMA yang bagus tapi anaknya tidak mau belajar, ya sama saja,” katanya.

Terkait jalur lingkungan atau zonasi, Teuku mengaku masih menemukan adanya praktik titipan dari pihak-pihak tertentu yang menyebabkan siswa dalam radius zonasi justru tersingkir.

“Saya menemukan ada keluarga yang memang masuk radius zona, tapi karena ada titipan dari orang kuat, anak ini tersingkir,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk tokoh maupun pejabat berpengaruh, untuk tidak lagi memaksakan titipan siswa kepada sekolah.

“Kasih pengertian kepada orang-orang hebat, orang-orang kuat ini supaya jangan memaksakan seperti itu. Kasihan juga kepala sekolahnya,” tutupnya.

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dibuka Kembali Setelah Sempat SP3, Kuasa Hukum Apresiasi Disposisi Kapolda Bengkulu

Charger | Bengkulu — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang sebelumnya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kini kembali dibuka setelah adanya disposisi dari Kapolda Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Rizki Dini Hasanah, SH, usai melakukan koordinasi di Mapolda Bengkulu, Senin (11/5/2026).

Dini menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan surat permohonan peninjauan kembali terhadap perkara yang dilaporkan oleh Rani Sibarani. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kapolda Bengkulu agar kasus yang sempat dihentikan itu dapat ditinjau ulang.

“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Bengkulu yang telah menyetujui agar perkara ini dibuka kembali dan diselidiki kembali,” ujar Dini.

Menurutnya, dibukanya kembali perkara tersebut menjadi angin segar bagi pihak pelapor setelah kasus sebelumnya dinyatakan SP3. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Humas Polda Bengkulu yang telah membantu mengawal surat permohonan tersebut.

“Kami cukup senang dan bahagia atas disposisi dari Bapak Kapolda Bengkulu agar perkara ini dibuka kembali,” katanya.

Selain itu, Dini mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan tim Wasidik untuk menindaklanjuti disposisi Kapolda terkait pembukaan kembali perkara tersebut.

“Tadi kami sudah bertemu dengan pihak Wasidik untuk mengawal surat kami yang telah didisposisi oleh Kapolda. Mereka akan menindaklanjuti surat tersebut, kemungkinan dalam tahap ini akan dilakukan gelar perkara khusus secara internal,” jelasnya.

Terkait langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum menegaskan akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan berharap proses penanganan perkara berjalan secara terbuka dan transparan.

“Kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada dan berharap proses hukumnya kembali dibuka secara transparan,” tutup Dini.

Kompak di Jambi, HIPMI Bengkulu Nyatakan Dukungan untuk Ade Jona

Charger | Jambi – Delegasi BPD HIPMI Bengkulu menghadiri langsung agenda Debat Pertama Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026–2029 yang berlangsung di BW Luxury Hotel Jambi, pada 8 Mei 2026. Kehadiran delegasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, sebagai bentuk dukungan kepada Calon Ketua Umum BPP HIPMI Nomor Urut 2, Ade Jona Prasetyo.

Dalam agenda nasional tersebut, BPD HIPMI Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk terus aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi organisasi serta mendukung lahirnya kepemimpinan HIPMI yang progresif dan mampu membawa organisasi semakin maju di tingkat nasional.

Adapun delegasi BPD HIPMI Bengkulu yang hadir terdiri dari:
Yosia Yodan selaku Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Julian Tanel sebagai Sekretaris Umum, Ihsan Sobari selaku Bendahara Umum, Ruli Krisna dari Dewan Pembina, Singgih Tri Wibowo selaku OKK BPD HIPMI Bengkulu, Rafid Gatam sebagai Wasekum OKK, Arieo Thanico selaku Ketua Umum BPC HIPMI Bengkulu Utara, Alif selaku Ketua Umum BPC HIPMI Kaur, Findra Afrizal selaku Ketua Umum BPC HIPMI Kepahiang, Ricko Novriansyah selaku Ketua Umum BPC HIPMI Mukomuko, Jaya Marlian selaku Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bengkulu, serta Jopandu Ilham Prasetyo dan Ahmad Dzaki selaku Wakil Bendahara Umum BPD HIPMI Bengkulu.

Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, menyampaikan bahwa kehadiran delegasi Bengkulu dalam debat calon ketua umum ini bukan hanya sebagai bentuk dukungan politik organisasi, namun juga menjadi simbol semangat persatuan dan kolaborasi antar kader HIPMI di seluruh Indonesia.

“Kami hadir membawa semangat kebersamaan dan optimisme untuk masa depan HIPMI. Sosok Ade Jona Prasetyo kami nilai memiliki visi, energi, dan komitmen yang kuat dalam membawa HIPMI menjadi organisasi yang semakin progresif, adaptif, serta dekat dengan generasi muda pengusaha di Indonesia,” ujar Yosia Yodan.

Menurut Yosia, momentum debat calon ketua umum BPP HIPMI harus menjadi ruang adu gagasan yang sehat dan membangun, sehingga mampu melahirkan pemimpin yang dapat memperkuat peran HIPMI sebagai wadah pengusaha muda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

“HIPMI harus terus menjadi rumah besar bagi para pengusaha muda Indonesia untuk bertumbuh, berkolaborasi, dan menciptakan inovasi. Kami berharap siapapun yang terpilih nantinya mampu membawa HIPMI semakin solid, berintegritas, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa,” tambahnya.

Agenda debat pertama calon Ketua Umum BPP HIPMI tersebut berlangsung dengan penuh semangat dan dihadiri kader HIPMI dari berbagai daerah di Indonesia.

Dilimpahkan, Kuasa Hukum Kecewa Tersangka Arisan Online Rp20 Juta Tak Ditahan

Charger | Bengkulu – Penyidik Polresta Bengkulu melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan arisan online ke Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial Anggun alias AN (35), warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan arisan online yang terjadi pada Februari 2024 dengan nilai kerugian korban mencapai Rp20 juta.

Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Aditya dan diterima Jaksa Penuntut Umum Deti di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyambut baik pelimpahan perkara tersebut ke tahap penuntutan. Namun, ia kecewa karena tersangka belum ditahan.

“Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal karena korban sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil,” ujar Rizki Dini Hasanah.

Ia meminta Jaksa Penuntut Umum segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus arisan online yang diduga dijadikan sarana penipuan.