Dilimpahkan, Kuasa Hukum Kecewa Tersangka Arisan Online Rp20 Juta Tak Ditahan

Hukum3 Dilihat

Charger | Bengkulu – Penyidik Polresta Bengkulu melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan arisan online ke Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial Anggun alias AN (35), warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan arisan online yang terjadi pada Februari 2024 dengan nilai kerugian korban mencapai Rp20 juta.

Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Aditya dan diterima Jaksa Penuntut Umum Deti di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kuasa hukum korban, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyambut baik pelimpahan perkara tersebut ke tahap penuntutan. Namun, ia kecewa karena tersangka belum ditahan.

“Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal karena korban sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil,” ujar Rizki Dini Hasanah.

Ia meminta Jaksa Penuntut Umum segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus arisan online yang diduga dijadikan sarana penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *