PN Bengkulu Diminta Segera Eksekusi Putusan Inkracht, Pemprov Bengkulu Dituntut Bayar Rp181 Juta

Daerah, Hukum31 Dilihat

Bengkulu – Kantor Hukum BSD & Associates resmi mengajukan Surat Permohonan Eksekusi, Pelaksanaan, serta Pengawasan Eksekusi Putusan Perdata kepada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kelas IA pada pertengahan Agustus 2026.

Permohonan tersebut diajukan untuk memastikan pelaksanaan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sekaligus menuntut kepastian atas hak Pemohon yang hingga kini belum dipenuhi.

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Bendrawardana, S.H., dan Shinta Damayanti, S.H., bertindak untuk kepentingan kliennya, Nqvi Rahayu, selaku Penggugat sekaligus Pemohon Eksekusi.

Langkah tersebut menyusul diterbitkannya Surat Keterangan BHT/Inkracht Nomor 07/PAN.PN.W8-U1/HK2/VIII/2026 oleh Kepaniteraan PN Bengkulu pada 12 Agustus 2026. Surat itu menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi memiliki upaya hukum aktif sejak 27 Juli 2026.

Perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Bgl sebelumnya telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi. Putusan PN Bengkulu kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 43/PDT/2025/PT BGL serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1873 K/PDT/2026.

Dalam amar putusannya, Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp181.064.804 atau sekitar Rp181 juta kepada Nqvi Rahayu.

Namun, hingga permohonan eksekusi diajukan, kewajiban tersebut disebut belum dilaksanakan secara sukarela. Karena itu, Pemohon meminta Ketua PN Bengkulu untuk segera menetapkan dan melaksanakan aanmaning atau teguran resmi kepada pihak yang berkewajiban menjalankan putusan.

Kuasa Hukum Pemohon menegaskan, persoalan teknis penganggaran maupun birokrasi pemerintahan dan daerah tidak semestinya dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal terdapat kendala anggaran, menurut Kuasa Hukum, pihak terkait harus menempuh mekanisme administrasi dan penganggaran yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar kewajiban berdasarkan putusan pengadilan tetap dapat dipenuhi.

Pemohon juga meminta PN Bengkulu melakukan pengawasan secara tertulis terhadap setiap tahapan pelaksanaan eksekusi. Pengawasan tersebut dinilai penting agar proses eksekusi berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada pihak yang telah memenangkan perkara.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh berhenti sebagai kemenangan di atas kertas. Hak yang telah diputuskan pengadilan harus diwujudkan secara nyata,” tegas Kuasa Hukum Pemohon.

Melalui permohonan tersebut, Pemohon berharap PN Bengkulu mengambil langkah tegas dan terukur untuk memastikan pelaksanaan putusan, sehingga hak atas ganti kerugian materiil sebesar Rp181.064.804 dapat segera direalisasikan.

Langkah ini sekaligus diharapkan menjadi bentuk konkret penegakan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *