Bengkulu — Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bengkulu menegaskan objek tanah yang dipersoalkan Herliansyah dalam pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan bidang tanah yang menjadi objek perkara, yakni bidang nomor 58 dan 75.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BPN Kota Bengkulu melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bengkulu, Tri Friana, SH., MH., saat ditemui di Kantor BPN Kota Bengkulu, Kamis (20/8/2026).
Tri menjelaskan, sebelum pelaksanaan eksekusi, objek perkara telah melalui tahapan di pengadilan. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah konstatering, yakni pencocokan objek perkara yang akan dilakukan eksekusi.
“Konstatering itu intinya pencocokan objek perkara yang akan dilakukan eksekusi,” kata Tri.
Menurutnya, kegiatan konstatering tersebut dilakukan sekitar November 2024 bersama tim pemohon dan Pengadilan Negeri. Sedangkan pelaksanaan eksekusi dilakukan sekitar Februari 2025.
Namun, setelah eksekusi dilakukan, muncul keberatan dari Herliansyah yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara bidang tanah yang seharusnya menjadi objek perkara dengan bidang yang dilakukan eksekusi.
Tri mengatakan, persoalan tersebut kemudian dibahas secara khusus dalam pertemuan di Kantor BPN Kota Bengkulu pada awal Februari 2026.
“Pada awal Februari 2026, terkait dengan adanya ketidaksesuaian mengenai kapling atau bidang tanah yang menjadi objek perkara, kami mengundang Pak Herliansyah untuk hadir dalam pertemuan di kantor kami,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri tim dari Kantor Wilayah BPN, termasuk Kabid I, Kabid Pengukuran, dan Kabid Sengketa. Dalam pertemuan itu, Herliansyah didampingi kuasa hukumnya, Dini.
Dalam pertemuan tersebut, BPN memaparkan persoalan menggunakan layar dan peta pendaftaran yang tersedia. Berdasarkan keterangan Herliansyah, objek yang seharusnya menjadi objek eksekusi adalah bidang nomor 58 dan 75.
Sementara itu, menurut Herliansyah, bidang yang dilakukan eksekusi disebut memiliki nomor lain, di antaranya 32, 33, 44, dan 41. Namun, Tri mengatakan, beberapa nomor tersebut tidak dapat dipastikan kembali pada saat itu.
Untuk memastikan persoalan tersebut, tim teknis BPN kemudian membuka peta pendaftaran dan menunjukkan posisi bidang yang menjadi objek eksekusi beserta nomor bidangnya.
Tim teknis selanjutnya melakukan pencocokan atau overlay antara bidang yang dieksekusi dengan peta pendaftaran.
“Berdasarkan hasil pencocokan dan overlay antara bidang yang dieksekusi dengan peta pendaftaran, tim teknis menjelaskan bahwa bidang yang dieksekusi telah sesuai dengan bidang nomor 58 dan 75,” terang Tri.
Sudah Diklarifikasi ke BPN Pusat
Tri menambahkan, persoalan mengenai objek tersebut juga sebelumnya telah diklarifikasi ketika Herliansyah menyampaikan surat kepada BPN Pusat.
Sebelum memberikan jawaban, BPN Pusat terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada jajaran BPN di daerah mengenai duduk persoalan tersebut.
“Kami kemudian diminta untuk melakukan expose bersama BPN Pusat dan Kanwil terkait permasalahan tersebut. Setelah dilakukan pembahasan dan klarifikasi, barulah diberikan tanggapan atau balasan atas surat yang disampaikan Pak Herliansyah,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, muncul pula persoalan mengenai dasar kepemilikan tanah.
Tri mengatakan, sebelumnya terdapat pihak yang menyatakan sebagai pemilik tanah dan mengaku telah membayar pajak serta kewajiban lainnya kepada pemerintah daerah. Pembayaran kewajiban tersebut kemudian dianggap sebagai salah satu bukti kepemilikan oleh pihak yang bersangkutan.
Namun, menurut Tri, pembayaran pajak tidak serta-merta menjadi dasar untuk menentukan siapa yang berhak atas suatu bidang tanah. Persoalan mengenai hak atas tanah harus dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, ketika suatu perkara telah sampai pada tahap eksekusi, maka eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses perkara.
“Eksekusi bukan merupakan tahap awal untuk menentukan siapa pemilik tanah, melainkan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan dan kemudian dimohonkan untuk dilaksanakan,” tegas Tri.
Penentuan Hak Ada di Pengadilan
Menurut Tri, persoalan mengenai siapa pemilik tanah, dasar kepemilikan masing-masing pihak, serta bukti-bukti yang digunakan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Ketika dua pihak sama-sama mengklaim suatu bidang tanah sebagai miliknya, persoalan tersebut menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Pada tahap awal perkara, para pihak diberikan kesempatan untuk menempuh mediasi. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dilanjutkan ke persidangan.
Dalam persidangan, penggugat menyampaikan dalil melalui surat gugatan, sedangkan tergugat memberikan jawaban dan bantahan. Masing-masing pihak juga menyampaikan dasar kepemilikan serta dokumen dan bukti yang mendukung klaimnya.
“Pihak A akan mendalilkan dasar kepemilikannya, sementara pihak B juga akan menyampaikan dasar kepemilikannya. Seluruh dalil dan bukti tersebut kemudian menjadi bagian yang diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Tri.
Dengan demikian, penentuan mengenai siapa yang berhak atas objek tanah merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan seluruh proses pemeriksaan perkara.
Setelah pengadilan menjatuhkan putusan dan putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, eksekusi dilakukan terhadap objek sebagaimana yang ditentukan dalam putusan.
BPN Sebut Keberatan Telah Ditindaklanjuti
Terkait keberatan Herliansyah, Tri menyebut BPN Kota Bengkulu telah beberapa kali memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan data yang dimiliki.
Herliansyah juga telah menyampaikan surat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu dan telah mendapatkan tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah.
Selain itu, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Inspektorat Jenderal BPN, BPN Pusat, serta Direktorat Jenderal yang menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di tingkat pusat.
Tri mengatakan, setelah mendapatkan arahan dari tingkat pusat, BPN Kota Bengkulu tetap berpedoman pada arahan tersebut.
Menurutnya, apabila Herliansyah tidak menerima pelaksanaan eksekusi, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh.
“Untuk permasalahan Pak Herliansyah terkait tidak menerima eksekusi tersebut, jalur yang semestinya dilakukan adalah melalui perlawanan,” kata Tri.
Herliansyah juga telah menyurati Ombudsman. Dalam proses tersebut, pihak teknis BPN Kota Bengkulu telah memberikan informasi dan data yang diperlukan.
Persoalan itu juga telah dilaporkan kepada kepolisian. Tri mengatakan pihak Polda sebelumnya telah datang ke Kantor BPN Kota Bengkulu untuk melakukan klarifikasi.
“Dari pihak Polda juga sudah datang ke sini untuk klarifikasi. Kami menjelaskan terkait apa yang sudah dilakukan dan tindak lanjut yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Terakhir, pihak Polres Kota juga telah menghubungi BPN Kota Bengkulu melalui telepon. BPN kemudian menjelaskan bahwa persoalan serupa sebelumnya telah diklarifikasi oleh Polda.
Eksekusi Merupakan Kewenangan Pengadilan
Lebih lanjut, Tri kembali menegaskan posisi BPN dalam pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, pihak yang melaksanakan eksekusi adalah pengadilan, sedangkan BPN hadir apabila diundang.
“Kalau eksekusi itu yang melakukan adalah pengadilan. Kalau BPN hadir, kami diundang untuk hadir,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ketika eksekusi dilaksanakan, BPN tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah, penerbitan sertifikat, perubahan data fisik maupun yuridis, serta pencatatan lainnya.
Pemeriksaan terhadap hal-hal tersebut merupakan bagian dari tahapan sebelumnya.
Karena itu, apabila yang dipersoalkan adalah dasar penerbitan sertifikat, pencatatan nama pemegang hak, maupun bukti kepemilikan sebelum perkara sampai pada tahap eksekusi, maka rangkaian proses dan dokumen sejak awal harus menjadi dasar penilaiannya.
“Eksekusi merupakan muara atau tahapan akhir setelah persoalan mengenai objek dan kepemilikan diperiksa serta diputus melalui mekanisme pengadilan,” pungkas Tri.
BPN Kota Bengkulu menegaskan, dalam menjalankan tugasnya pihaknya berpedoman pada dokumen pertanahan, hasil pencocokan objek, serta proses dan putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.





