Bengkulu — Perkara dugaan perampasan yang melibatkan seorang jurnalis akhirnya berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polresta Bengkulu, Kamis (20/8/2026). Setelah para pihak mencapai kesepakatan untuk saling memaafkan, perkara tersebut resmi dihentikan.
Kuasa Hukum Ermi Yanti, Rizki Dini Hasanah, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan bentuk keberhasilan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan keadilan bagi para pihak.
“Keberhasilan sebuah perkara ketika adanya kesepakatan untuk bersedia saling memaafkan. Inilah esensi dari Restorative Justice, ketika persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” tegas Rizki Dini Hasanah, S.H., usai proses RJ di Polresta Bengkulu, Kamis (20/8/2026).
Menurut Dini, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat KUHP baru yang mendorong penegakan hukum dengan mengedepankan asas nurani serta memperhatikan hak-hak korban.
“KUHP baru mengajarkan kita untuk mengedepankan asas nurani, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak atas kerugian korban. Jadi, hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi bagaimana keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tercapainya kesepakatan damai menjadi dasar penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut dihentikan setelah seluruh pihak menyatakan kesediaannya untuk berdamai dan saling memaafkan.
“Ini adalah bentuk nyata bahwa Restorative Justice berhasil. Ketika para pihak sudah sepakat berdamai, saling memaafkan, dan hak-hak korban diperhatikan, maka tujuan hukum untuk menghadirkan keadilan dan memulihkan keadaan dapat tercapai,” tegasnya.
Dini berharap penyelesaian perkara ini menjadi contoh bahwa persoalan hukum dapat diselesaikan secara berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tanggung jawab, dan pemulihan.
Dini mengucapkan terimakasih kepada pihak penyidik Reskrimum Polresta Bengkulu, karena Perkara telah dihentikan dan Restorative Justice berhasil dilaksanakan.
#RestorativeJusticeBerhasil
#RDHDanRekan
#PerkaraPerampasanJurnalis





