Mediasi Berhasil, Perselisihan Investasi Telur Ayam di Bengkulu Berujung Kesepakatan

Kota Bengkulu15 Dilihat

Bengkulu – Perselisihan terkait pengembalian uang titipan investasi telur ayam antara Akmul warga sungai rupat selaku pihak pertama dan Rizki Putra warga Rejang Lebong selaku pihak kedua akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan melalui sejumlah kesepakatan tertulis.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani pada Kamis, 5 November 2026, di Bengkulu.

Dalam proses mediasi tersebut, Pihak Kedua yaitu rizki putra didampingi tim kuasa hukum, yakni Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., Adv. Ayu Mayangsari, S.H., dan Adv. Rully Saputra, S.H.,

Berdasarkan isi perjanjian, Pihak Pertama menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang titipan investasi sebesar 33.300.000 kepada Pihak Kedua dengan tenggang waktu selama 10 hari kalender sejak surat perjanjian ditandatangani.

Sebagai bentuk komitmen atas kesepakatan tersebut, Pihak Pertama juga bersedia memberikan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda dengan BPKB miliknya Selain itu, disepakati pula 200 ekor ayam sebagai bagian dari jaminan apabila kewajiban tidak diselesaikan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan.

Kuasa Hukum Pihak Kedua, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan langkah positif dalam menyelesaikan persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah, proses mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan secara tertulis. Kami mengapresiasi itikad baik para pihak untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan tertulis tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh masing-masing pihak, khususnya terkait kewajiban pengembalian uang dan penyerahan jaminan sebagaimana telah disepakati.

Dini menegaskan pentingnya komitmen dalam menjalankan seluruh poin kesepakatan agar penyelesaian persoalan tersebut benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien mereka.

“Kami berharap seluruh isi perjanjian dapat dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan. Prinsip kami adalah mengedepankan penyelesaian secara baik-baik, tetapi hak-hak klien tetap harus mendapatkan perlindungan dan kepastian,” tegas nya

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan berharap seluruh kewajiban dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat mengakhiri perselisihan secara damai tanpa harus menempuh proses hukum lebih lanjut, sepanjang seluruh kewajiban yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan melalui komunikasi, musyawarah, dan komitmen bersama dapat menjadi jalan untuk menemukan solusi yang memberikan kepastian bagi para pihak,” ucap dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *