Livia: Pengadilan Tinggi Bengkulu Kuatkan Putusan Lepas Tri Cahyono

Kota Bengkulu30 Dilihat

Bengkulu, 29 Oktober 2026 — Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tri Cahyono bin Kurman tidak mengubah putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Putusan Nomor 211/PID/2026/PT BGL menguatkan putusan tingkat pertama Nomor 176/Pid.B/2026/PN Bgl.

Dengan penguatan putusan tersebut, status lepas Tri Cahyono tetap dipertahankan pada tingkat banding. Perkembangan ini menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum, khususnya mengenai penerapan hukum pidana terhadap suatu perbuatan yang dipersoalkan di pengadilan.

Tim Penasihat Hukum Tri Cahyono dari Kantor Hukum Livia & Partners menilai putusan tersebut mempertegas pentingnya ketepatan dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Soroti Batas Penerapan Hukum Pidana

Penasihat Hukum Tri Cahyono, Livia Oktarina, S.H., menyatakan bahwa upaya banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak mengubah putusan lepas yang telah dijatuhkan pada tingkat pertama.

Menurut tim penasihat hukum, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa kewenangan penuntutan harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan unsur tindak pidana dan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Upaya banding Penuntut Umum tidak mengubah putusan lepas yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Bengkulu. Ini merupakan perkembangan hukum yang sangat penting. Negara memiliki kewenangan melakukan penuntutan, tetapi kewenangan tersebut harus tetap tunduk pada batas-batas hukum pidana dan hasil pembuktian di persidangan,” demikian pernyataan tim penasihat hukum.

Tim juga menjelaskan bahwa putusan lepas berbeda dengan putusan bebas. Dalam hukum acara pidana, putusan lepas dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan dinyatakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Oleh karena itu, menurut mereka, penilaian terhadap suatu perkara tidak cukup hanya bertumpu pada ada atau tidaknya peristiwa yang dipersoalkan, tetapi juga harus mempertimbangkan kualifikasi hukumnya.

Ingatkan Penegak Hukum agar Tidak Memaksakan Unsur Pidana

PH Livia & Partners menegaskan bahwa setiap perkara harus ditangani dengan mempertimbangkan karakter hubungan hukum yang melatarbelakanginya. Perselisihan atau dugaan kerugian tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa terpenuhinya unsur delik yang disyaratkan undang-undang.

“Tidak setiap perselisihan, kerugian, ataupun tidak terpenuhinya suatu kewajiban dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai tindak pidana. Hukum pidana tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan persoalan yang pada hakikatnya tidak memenuhi kualifikasi delik pidana,” tegas tim penasihat hukum.

Mereka berpandangan bahwa ketepatan dalam mengidentifikasi hubungan hukum menjadi bagian penting dari profesionalitas aparat penegak hukum. Kekeliruan dalam menerapkan ketentuan pidana, menurut mereka, dapat berdampak pada kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Tim penasihat hukum juga menekankan bahwa penegakan hukum semestinya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi harus mengedepankan kecermatan dalam menilai fakta dan menerapkan ketentuan hukum.

Putusan Banding Dinilai Penting untuk Evaluasi Penanganan Perkara

Penguatan putusan lepas pada tingkat banding dinilai tim penasihat hukum sebagai momentum untuk mengevaluasi konstruksi hukum yang digunakan dalam penanganan perkara Tri Cahyono.

Mereka menilai bahwa putusan pengadilan perlu menjadi bahan evaluasi objektif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum, terutama dalam menilai kesesuaian antara perbuatan yang dipersoalkan dan unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Ketika pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan lepas dan putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding, sudah sepatutnya seluruh pihak melakukan evaluasi secara objektif. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi harus berorientasi pada kebenaran dan keadilan,” ungkap tim penasihat hukum.

Menurut mereka, evaluasi diperlukan agar proses penyidikan dan penuntutan senantiasa didasarkan pada penerapan hukum yang tepat, bukan semata-mata pada keberadaan laporan atau perselisihan di antara para pihak.

Tegaskan Perlindungan Hak dan Martabat Klien

Selain menyoroti aspek penerapan hukum pidana, tim penasihat hukum mengingatkan pentingnya menghormati hak dan martabat seseorang selama menjalani proses peradilan.

Proses pidana, menurut mereka, dapat membawa dampak serius terhadap kehidupan pribadi, kehormatan, serta kedudukan sosial seseorang. Karena itu, asas praduga tidak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum harus tetap menjadi bagian mendasar dalam setiap tahapan penegakan hukum.

“Seseorang tidak boleh terus-menerus dibebani stigma sebagai pelaku tindak pidana ketika pengadilan telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana. Putusan pengadilan harus dihormati, termasuk konsekuensi hukumnya terhadap hak dan martabat orang yang diadili,” tegas tim penasihat hukum.

PH Livia & Partners menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara serta memastikan hak-hak hukum Tri Cahyono terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski putusan lepas telah dikuatkan pada tingkat banding, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati mekanisme upaya hukum yang tersedia bagi para pihak hingga terdapat kepastian mengenai status hukum putusan tersebut.

Keadilan Harus Berpijak pada Ketepatan Penerapan Hukum

Bagi tim penasihat hukum, perkara Tri Cahyono menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya orang yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari kemampuan sistem peradilan membedakan perbuatan yang memenuhi unsur pidana dan perbuatan yang tidak dapat dipidana.

“Keadilan tidak boleh diukur dari berapa banyak orang yang berhasil dihukum. Keadilan justru diuji ketika hukum mampu membedakan secara tegas antara perbuatan pidana dan perbuatan yang tidak dapat dipidana,” demikian pernyataan penutup tim penasihat hukum.

Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara ini menjadi perkembangan penting bagi Tri Cahyono. Tim penasihat hukum berharap putusan tersebut dihormati sesuai kedudukan dan konsekuensi hukumnya dalam sistem peradilan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *