Bengkulu – Kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan mengapresiasi langkah Polda Bengkulu yang menerima permohonan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus terkait penghentian penyidikan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penerimaan permohonan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi pihak pelapor untuk kembali menyampaikan keberatan, bukti-bukti, serta argumentasi hukum guna mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang telah dilaporkan.
Apresiasi itu disampaikan Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan, didampingi Aprianto, Ketua LPK RI DPD Bengkulu yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum.
Ganda secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., Wakapolda Kombes Pol. Prianto Teguh Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol. Asep Mauludin, Irwasda Kombes Pol. Ja’far Sodiq, Kabidkum Kombes Pol. Nuswanto, Kabidpropam Kombes Pol. Sugeng Pujihartono, Kabagwassidik Ditreskrimum AKBP Novi Ari Andrian, serta seluruh jajaran Polda Bengkulu.
Menurutnya, kesempatan mengajukan Gelar Perkara Khusus merupakan bentuk keterbukaan institusi kepolisian dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap proses penanganan perkara.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Bengkulu beserta seluruh jajaran. Diterimanya permohonan ini memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang kami nilai penting dalam upaya mencari keadilan,” ujar Ganda.
Penyidikan Dihentikan karena Alasan Tidak Cukup Bukti
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/20/III/2024/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tertanggal 11 Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi sekitar 20 April 2021 di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pelapor menduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap buah kelapa sawit yang disebut berlangsung secara tertangkap tangan.
Namun, proses penyidikan perkara itu kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/22.i/II/RES.1.8./2026/Satreskrim tertanggal 13 Februari 2026, dengan alasan tidak cukup bukti.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum. Mereka menilai sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada penyidik semestinya dapat dikaji secara menyeluruh sebelum perkara dihentikan.
Ganda menjelaskan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti sejak awal penanganan perkara, meliputi keterangan saksi, surat atau dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik.
“Setidaknya ada empat jenis alat bukti yang telah kami serahkan kepada penyidik. Bukti-bukti itu bukan baru disampaikan saat Gelar Perkara Khusus, melainkan sudah diserahkan sejak awal proses penanganan perkara,” tegasnya.
Selain mempersoalkan pertimbangan penghentian penyidikan, pihaknya juga menyebut masih terdapat saksi fakta yang belum diperiksa.
“Kami mempertanyakan alasan tidak cukup bukti apabila masih ada saksi fakta yang belum diperiksa dan sejumlah bukti yang menurut kami masih perlu didalami. Karena itu, kami berharap seluruh aspek perkara ini dievaluasi secara objektif,” ungkap Ganda.
Tim Kuasa Hukum Hadirkan Dua Ahli
Dalam pelaksanaan Gelar Perkara Khusus, tim kuasa hukum turut menghadirkan dua ahli untuk memberikan pandangan hukum sesuai bidang keahlian masing-masing.
Kedua ahli tersebut adalah Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H., selaku ahli hukum pidana, dan Dr. Yanpiter Marpi, S.H., M.H., selaku ahli hukum perdata.
Menurut Ganda, keterlibatan kedua ahli dimaksudkan untuk membantu memberikan perspektif hukum yang lebih komprehensif dalam menelaah persoalan yang menjadi pokok perkara.
Ia berharap pandangan dari aspek hukum pidana dan perdata tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi penanganan laporan yang diajukan kliennya.
Berharap Perkara Dibuka Kembali demi Kepastian Hukum
Tim kuasa hukum berharap Gelar Perkara Khusus tidak sekadar menjadi forum penyampaian keberatan, tetapi juga menjadi momentum untuk menilai kembali proses penyidikan dan pertimbangan yang mendasari penerbitan SP3.
Ganda menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa maupun menghendaki seseorang langsung dinyatakan bersalah. Menurutnya, yang diharapkan adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta, alat bukti, dan keterangan saksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polda Bengkulu dapat mengevaluasi penghentian penyidikan ini secara objektif. Apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, kami berharap ada rekomendasi agar penyidikan atas laporan polisi klien kami dapat dibuka kembali dan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, kliennya telah menantikan kepastian hukum selama bertahun-tahun sejak peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2021.
Menurutnya, penantian tersebut menjadi alasan bagi pihak pelapor untuk terus mengupayakan agar perkara itu memperoleh penanganan yang menyeluruh.
“Jangan sampai penantian panjang klien kami untuk mendapatkan keadilan berakhir hanya dengan penerbitan SP3, sementara masih ada bukti dan saksi yang menurut kami patut didalami,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Ganda kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bengkulu beserta seluruh jajaran yang telah menerima permohonan Gelar Perkara Khusus dan memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan keberatan serta argumentasi hukum.
Ia berharap proses evaluasi berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga menghasilkan penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Harapan kami, perkara ini mendapatkan evaluasi menyeluruh agar klien kami memperoleh kepastian hukum,” tutupnya.




