Bengkulu – Polda Bengkulu menyita dua sertifikat tanah beserta bangunan serta satu unit kendaraan roda empat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Jumat (23/10/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik melaksanakan penggeledahan lanjutan di empat lokasi kediaman, termasuk rumah dua tersangka berinisial EA dan IH.
“Dari hasil penggeledahan dan asset tracing, penyidik berhasil menyita dua sertifikat tanah beserta bangunan berikut dengan mobil. Ini dilakukan untuk pemulihan kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka,” ujar Imam, Senin (26/10/2026).
Menurut Imam, penyitaan aset tersebut menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat penyimpangan kegiatan belanja di lingkungan Disparpora Kepahiang.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan, meliputi perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, serta tujuh paket pekerjaan konstruksi.
Total anggaran kegiatan yang menjadi objek penyidikan tersebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,6 miliar.
Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa penggelembungan harga atau mark-up serta manipulasi anggaran dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut.
Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni TA dan RS yang secara bergantian menjabat sebagai Kepala Disparpora Kepahiang pada 2023, EA selaku Bendahara Pengeluaran, serta IH selaku Kepala Bidang Destinasi dan PPTK kegiatan fisik atau konstruksi.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyitaan aset diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





