Mediasi di Polda Bengkulu Gagal Capai Kesepakatan, Kuasa Hukum UHA Siap Hadapi Persidangan

Kota Bengkulu7 Dilihat

Bengkulu – Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi yang difasilitasi Polda Bengkulu belum membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak masih mempertahankan pandangan masing-masing terkait objek tanah yang menjadi sengketa.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum UHA, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., didampingi Adv. Ayu Mayangsari, S.H., usai menghadiri mediasi di Polda Bengkulu, Senin (26/10/2026).

Dini Hasanah menjelaskan, mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian sebelum berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak UHA hadir bersama keluarga. Sementara itu, pihak Ratnawati diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Dalam mediasi tadi, kami hadir bersama klien kami, Pak UHA, beserta keluarga. Dari pihak Ratnawati, yang hadir hanya kuasa hukumnya. Namun, kami tetap menghormati proses mediasi yang berlangsung,” ujar Dini.

Ia mengungkapkan, proses mediasi belum menemukan titik temu karena masing-masing pihak belum dapat menerima solusi yang ditawarkan.

Menurutnya, pihak Ratnawati masih menginginkan agar tanah yang menjadi objek sengketa tetap menjadi miliknya secara utuh. Di sisi lain, pihak UHA juga telah mengajukan sejumlah alternatif penyelesaian untuk mencapai kesepakatan.

Namun, tawaran tersebut belum diterima oleh pihak Ratnawati. Begitu pula sebaliknya, solusi yang disampaikan pihak Ratnawati belum dapat diterima oleh pihak UHA.

“Pada prinsipnya, kami sudah berupaya mencari jalan tengah dengan menawarkan solusi. Namun, masing-masing pihak masih memiliki pandangan yang berbeda sehingga belum ada kesepakatan. Dengan demikian, upaya perdamaian melalui mediasi kali ini belum berhasil,” jelasnya.

Meski mediasi belum membuahkan hasil, Dini menegaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kliennya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah mempersiapkan berbagai bahan serta alat bukti yang diperlukan untuk menghadapi proses persidangan apabila perkara berlanjut ke tahap tersebut.

“Kami menghormati proses mediasi yang sudah dilaksanakan. Karena belum ada kesepakatan, kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menghadapi persidangan,” tegasnya.

Selain sengketa tanah, Dini juga menyampaikan bahwa keluarga UHA telah melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat yang diduga berkaitan dengan pihak Ratnawati.

Namun, ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

“Untuk laporan terkait dugaan sertifikat palsu, saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum UHA berharap seluruh proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Mereka juga menyatakan siap mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *