RDH Apresiasi Vonis 12 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kota Bengkulu9 Dilihat

Bengkulu – Kuasa hukum korban dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rizki Dini Hasanah, S.H., mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Yayan Eka Putra.

Apresiasi tersebut disampaikan Rizki Dini Hasanah, S.H., didampingi Ayu Mayangsari, S.H., dari kantor hukum RDH & Partner pada Kamis (22/10/2026), di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Rizki Dini Hasanah mengatakan, putusan tersebut menjadi hal yang disyukuri pihak korban. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulillah, dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menggunakan senjata tajam (sajam), Yayan dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU,” ujar Dini.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menangani perkara tersebut, mulai dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Menurutnya, putusan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya yang selama ini harus menghadapi dampak dari peristiwa yang dialami korban.

Dini juga menanggapi luapan emosi keluarga korban yang sempat terjadi dalam proses persidangan sebelumnya. Saat itu, orang tua korban terlihat histeris ketika melihat terdakwa digiring menuju kendaraan tahanan setelah meninggalkan gedung pengadilan.

Ia menilai reaksi tersebut merupakan hal yang dapat dipahami mengingat beratnya dampak psikologis yang dirasakan korban dan keluarganya.

“Sangat wajar, karena apa pun bentuknya, luka akibat perbuatan tersebut sangat membekas di hati keluarga klien kami, begitu juga dengan korban,” ungkap Dini.

Ia menegaskan bahwa dampak dari tindak pidana terhadap anak tidak hanya dirasakan oleh korban secara langsung, tetapi juga dapat meninggalkan luka mendalam bagi keluarga.

Karena itu, pihaknya berharap putusan pengadilan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memberikan keadilan kepada korban serta menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi anak.

Dini juga berharap seluruh pihak terus memberikan perhatian terhadap perlindungan anak, terutama dalam penanganan perkara yang menyangkut kekerasan dan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, pendampingan terhadap korban dan keluarganya tetap menjadi hal penting agar mereka dapat menghadapi proses hukum serta memulihkan diri dari dampak peristiwa yang dialami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *