Bengkulu — Hidayati yang merupakan anak kandung dari Umar Hasi, didampingi Yasmidi dan beberapa rekan lainnya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan terkait persoalan dokumen tanah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, Kamis (22/10/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/317/X/2026/SPKT/POLDA BENGKULU.
Dalam laporan tersebut, Hidayati mencantumkan Ratnawati sebagai pihak terlapor. Persoalan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen sertifikat tanah dalam klaim kepemilikan sebidang tanah yang menurut Hidayati merupakan milik orang tua kandungnya.
Berdasarkan uraian dalam laporan, persoalan tersebut berawal dari peristiwa pada 16 Desember 2019, ketika Hidayati mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Dalam proses tersebut, disebutkan adanya klaim atas tanah yang berlokasi di kawasan Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Dokumen laporan menyebut adanya penggunaan fotokopi sertifikat tanah bernomor 0915 atas nama Ratnawati. Namun sertifikat asli nya tidak pernah diperlihatkan baik itu di PTUN maupun di Pengadilan Negeri bengkulu. FotoCopy /scan an sertifikat yg ditunjukkan dalam persidangan saat itu terdapat kejanggalan tanda coretan, nama yg ditutupi dan goresan silang didalam lembaran sertifikat hingga tidak adanya warkah, Hidayati menduga persoalan dokumen tersebut perlu ditelusuri karena tanah yang dipermasalahkan, menurut keterangannya, merupakan milik orang tua kandungnya.
Atas persoalan tersebut, Hidayati memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Bengkulu. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa dokumen yang dipersoalkan dan mengungkap fakta berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Hidayati Minta Kepolisian Bertindak Profesional
Hidayati menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan mendapatkan kejelasan mengenai persoalan tanah yang diklaim sebagai milik keluarganya.
“Saya menempuh jalur hukum agar persoalan tanah milik orang tua saya ini bisa diperiksa secara jelas. Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara profesional, mengungkap fakta yang sebenarnya, dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan,” tegas Hidayati.
Menurut Hidayati, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian agar status kepemilikan tanah dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia berharap laporannya tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti sesuai prosedur sehingga persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dugaan Pemalsuan Diminta Diusut Tuntas
Dalam surat tanda penerimaan laporan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik perlu menelusuri dokumen yang dipersoalkan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Laporan yang diterima SPKT Polda Bengkulu pada Kamis, 22 Oktober 2026, menjadi langkah awal bagi Hidayati untuk meminta penanganan hukum atas persoalan tersebut. Penerimaan laporan tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun menetapkan kesalahan pihak terlapor.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dicantumkan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Tanggapan Ratnawati sebagai pihak terlapor juga belum diperoleh.
Konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak terlapor tetap diperlukan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak menyampaikan keterangan.
Hidayati berharap Terlapor RATNAWATI dapat kooperatif untuk bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan, dan aparat penegak hukum dapat menangani laporannya secara objektif, transparan, dan profesional serta Hidayati sangat berharap agar tidak ada yang mengintervensi dalam perkara ini demi memberikan kepastian hukum atas persoalan tanah yang dipermasalahkan.
