Bengkulu – Forum Wartawan Ekonomi Bengkulu (FWEB) mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimimal 1 tahun kedepan.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada wartawan yang menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dari bagian kepesertaan, Eni Yulia, kepada perwakilan anggota FWEB, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu serta sejumlah jurnalis yang tergabung dalam FWEB.
Ketua FWEB, Iyud Dwi Mursito, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan penting bagi wartawan, mengingat profesi jurnalistik memiliki risiko pekerjaan yang tidak dapat diprediksi.
Menurut dia, wartawan kerap bekerja di lapangan dengan berbagai kondisi, mulai dari meliput peristiwa kecelakaan, bencana alam, hingga menjalankan tugas peliputan dengan mobilitas tinggi.
Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi anggota FWEB dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
“Wartawan yang merasa aman dan terlindungi akan bekerja lebih tenang, lebih fokus, dan lebih berdaya,” kata Iyud.
Ia menjelaskan, melalui kepesertaan tersebut, anggota FWEB dapat memperoleh manfaat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tabungan hari tua sesuai dengan program yang diikuti.
Iyud juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu atas dukungan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi insan pers.
Ia berharap kerja sama tersebut menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran wartawan mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, anggota FWEB diminta menjaga keberlanjutan kepesertaan dengan memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.
BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Perlindungan bagi Wartawan
Sementara itu, perwakilan bagian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Eni Yulia, menjelaskan bahwa wartawan, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri atau tergolong pekerja bukan penerima upah (BPU), dapat memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Eni menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan berfokus pada pembiayaan pelayanan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Sejumlah program yang dapat dimanfaatkan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program JKK memberikan perlindungan apabila peserta mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun JHT merupakan program yang menghimpun iuran sebagai tabungan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika memenuhi persyaratan pencairan.
Dalam kesempatan tersebut, Eni juga menjelaskan perbedaan mekanisme kepesertaan antara pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.
Bagi pekerja penerima upah, perubahan status pekerjaan maupun kepesertaan perlu dilaporkan melalui prosedur administrasi yang berlaku.
Sementara itu, pekerja bukan penerima upah perlu memperhatikan pembayaran iuran secara berkala agar perlindungan tetap aktif.
Eni mengingatkan bahwa keterlambatan atau penghentian pembayaran iuran dapat berdampak pada status kepesertaan dan manfaat perlindungan yang dapat diperoleh.
Karena itu, wartawan diminta memahami hak dan kewajiban sebagai peserta, termasuk memastikan program yang diikuti sesuai dengan status pekerjaan masing-masing.
Dalam sosialisasi tersebut, Eni turut memaparkan besaran iuran bagi pekerja bukan penerima upah serta skema pembayaran yang berlaku pada periode tertentu.
Melalui kegiatan ini, anggota FWEB diharapkan semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya untuk memberikan perlindungan selama bekerja, tetapi juga sebagai bagian dari perencanaan kesejahteraan jangka panjang.
