Bengkulu – Seorang oknum polisi berinisial M dilaporkan ke Propam Polda Bengkulu terkait dugaan persoalan uang sebesar Rp67 juta yang melibatkan jaminan sebuah mobil. Belakangan, mobil tersebut diketahui merupakan mobil rental. Selain ke Propam, pihak korban juga telah melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kuasa hukum korban, Adv. Dini Hasanah, SH, didampingi Adv. Ayu Mayangsari, SH, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi kliennya menjalani klarifikasi di Gedung Propam Polda Bengkulu, Senin (26/10/2026).
Dini menjelaskan, perkara ini bermula ketika M meminjam uang sebesar Rp67 juta kepada kliennya dengan menjaminkan sebuah mobil. Namun, belakangan diketahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut merupakan mobil rental.
Atas kejadian itu, pihak korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Propam dan Ditreskrimum. Pihak kuasa hukum mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan Propam Polda Bengkulu maupun Mabes Polri terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Hari ini, kami berterima kasih kepada Ditpropam Polda Bengkulu maupun Mabes Polri karena laporan kami telah ditindaklanjuti. Hari ini, pihak korban juga sudah dimintai keterangan untuk klarifikasi. Kami berharap proses ini berjalan dengan lancar dan meminta agar ada transparansi dalam proses penyelidikan,” ujar Dini.
Ia menegaskan, pihaknya berharap proses penanganan laporan tersebut berjalan secara profesional dan transparan sehingga persoalan yang dialami kliennya dapat diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak kuasa hukum berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum oleh pihak terlapor.
Terkait bukti yang dimiliki, Dini menyebutkan bahwa pihaknya mengantongi surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh M. Selain itu, terdapat bukti transfer uang dari korban ke rekening atas nama M.
“Betul, ada surat pernyataan dari oknum M yang ditandatangani langsung dan juga ada bukti transfer dari korban ke rekening langsung M. Ada bukti,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak M terkait laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang.




