Kepala BPOM: Minyak Goreng BMP Belum Ada Pengajuan ke BPOM Bengkulu
Charger | Bengkulu – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu, Kodon Tarigan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin dari pihak pengelola Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), baik untuk izin edar maupun sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
“Setelah saya cek ke bagian sertifikasi, pengajuan untuk mendapatkan nomor izin edar maupun izin CPPOB itu belum ada. Belum ada pengajuan ke kita,” ujar Kodon saat dikonfirmasi awak media di UMB, Senin (4/5/2026).
Kodon menjelaskan bahwa setiap produk pangan olahan, termasuk minyak goreng, wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin merupakan tindakan yang berisiko.
“Seyogianya memang harus mengajukan izin terlebih dahulu. Setelah memiliki nomor izin edar, baru produk tersebut bisa diedarkan,” tegasnya.
Kepala BPOM Bengkulu mengimbau para pelaku usaha, termasuk UMKM, agar lebih proaktif dalam mengurus legalitas usaha. Pihaknya juga membuka ruang pendampingan guna mempercepat proses sertifikasi.
“Kami mengimbau kepada pengusaha UMKM, ayo sama-sama. Kami siap melakukan pendampingan untuk mempercepat proses mendapatkan izin CPPOB maupun nomor izin edar. Jangan karena ingin cepat berproduksi lalu langsung mengedarkan, itu berbahaya,” tambah Kodon.
Sebelumnya, BPOM Bengkulu telah memberikan pernyataan tegas terkait operasional Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP). Hingga kini, produk minyak goreng tersebut diketahui belum memiliki legalitas resmi untuk didistribusikan ke masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Rumah Produksi BMP, Riswan, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi terkait status penyegelan dan legalitas produknya.