Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagar Ahli Waris, Mardensi Singgung Dugaan Pidana
Charger | Bengkulu – Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu dipagar oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pada Kamis sore (7/5/2026). Aksi pemagaran tersebut memicu polemik antara pengurus baru DPD Golkar Kota Bengkulu dengan pihak keluarga Hawiyah selaku ahli waris lahan.
Ketua DPD Golkar Kota Bengkulu terpilih, Mardensi, mengaku baru mengetahui adanya pemagaran setelah menerima informasi dan turun langsung ke lokasi.
“Saya baru mendapat informasi bahwa Kantor Golkar Kota dipagar. Setelah saya turun langsung ke lapangan, ternyata pagar itu dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun saya sendiri belum melihat surat-menyurat ataupun bukti kepemilikan yang jelas,” kata Mardensi.
Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan disebut pernah dibahas dengan pengurus Golkar sebelumnya. Namun hingga kini tidak ada penyelesaian yang jelas.
“Mereka menyampaikan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah lama dibicarakan dan pernah didiskusikan dengan ketua lama. Tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian, sehingga kami sebagai ketua terpilih sekarang yang menerima dampaknya,” ujarnya.
Mardensi menegaskan, pemagaran dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus baru yang baru saja terpilih melalui Musda. Ia bahkan menyebut persoalan itu berpotensi masuk ranah pidana apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang ingin menunjukkan dasar kepemilikan, seharusnya ada sertifikat atau dokumen yang diperlihatkan. Tadi itu belum ditunjukkan, tetapi pagar sudah dipasang. Karena itu nanti kami akan berdiskusi dengan pengacara kami, sebab persoalan ini juga bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Ia juga menyatakan selama puluhan tahun bangunan tersebut dikenal sebagai Kantor Golkar Kota Bengkulu.
“Sejak zaman Anwar Hamid sampai sekarang, itu memang kantor Golkar. Saya sendiri sudah tiga periode menjadi anggota dewan sejak 2004 dan selama itu tidak pernah ada persoalan,” ucapnya.
Meski demikian, Mardensi mengaku tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik dan menyerahkan persoalan itu kepada proses hukum maupun musyawarah keluarga.
“Kalau memang nantinya terbukti itu milik mereka dan bisa menunjukkan sertifikat yang sah, silakan saja. Tetapi kalau ingin dibicarakan secara baik-baik, kami juga terbuka untuk berdiskusi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Hawiyah selaku ahli waris, Dike Meyrisa, menegaskan tanah yang saat ini berdiri Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu merupakan milik kliennya.
“Tanah tersebut merupakan milik Ibu Hawiyah yang diperoleh dari Pak Haji Mustafa. Pada tahun 1979 memang pernah ada pembicaraan antara Ketua Partai Golkar saat itu dengan pihak keluarga untuk meminjam tanah tersebut guna mendirikan kantor Golkar,” jelas Dike.
Menurutnya, sejak awal penggunaan lahan hanya sebatas pinjam pakai karena pada saat itu Partai Golkar belum memiliki dana untuk membangun kantor sendiri.
“Karena pada masa itu partai belum memiliki dana, maka pihak keluarga tidak mempermasalahkan penggunaan tanah tersebut,” ujarnya.
Namun, setelah puluhan tahun berlalu, pihak keluarga mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan mengenai status tanah maupun bangunan tersebut.
“Keluarga sudah beberapa kali mempertanyakan apakah tanah ini akan disewa atau dibeli agar resmi menjadi milik Partai Golkar. Tetapi tidak pernah ada penjelasan yang jelas,” kata Dike.
Ia juga membantah adanya hibah tanah kepada Partai Golkar seperti yang disebut pihak tertentu.
“Pernah ada yang menyampaikan bahwa tanah ini sudah dihibahkan oleh Pak Haji Mustafa kepada Partai Golkar. Tetapi ketika diminta menunjukkan bukti hibahnya, mereka tidak bisa memperlihatkannya,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu.
“Kalau tidak ada penyelesaian, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Terkait pemagaran kantor Golkar, Dike menyebut tindakan tersebut dilakukan di atas tanah milik kliennya sehingga memiliki dasar hukum.
“Kami punya dasar bahwa tanah ini adalah milik Ibu Hawiyah. Karena itu kami melakukan pemagaran di atas tanah milik klien kami sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang merusak pagar yang telah dipasang.
“Apabila ada pihak lain yang merusak pagar tersebut, maka kami akan melaporkan tindakan itu sebagai tindak pidana perusakan,” pungkasnya.