Wakil Rektor Universitas Dehasen Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Bergulir
Charger | Bengkulu – Proses hukum dugaan penganiayaan yang menyeret Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu resmi memeriksa pejabat kampus tersebut pada Kamis (5/3/2026).
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) sejak pukul 10.00 WIB. Selain terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan kampus.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan selama laporan korban tidak dicabut.
“Proses masih jalan terus, selagi laporan tidak dicabut oleh korban perkara ini akan tetap berjalan,” tegas Kompol Sujud.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak dapat dihentikan hanya karena tekanan opini publik maupun dinamika internal kampus. Secara hukum, laporan pidana akan terus diproses hingga ada dasar penghentian yang sah.
Sementara itu, Ps Kanit Pidum IPDA Revi Harisona mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta terlapor.
“Iya diperiksa dari jam 10 tadi di Pidum 3. Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang kami periksa dan terlapor sudah diperiksa juga,” ujarnya.
IPDA Revi juga menegaskan bahwa penyidik tidak dapat menghentikan perkara tanpa adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, kasus tersebut akan digelar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Selagi tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak penyidik tidak bisa menghentikan perkaranya. Nanti kalau sudah semua pemeriksaan kami gelar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kampus yang seharusnya berperan sebagai pembina dan pelindung mahasiswa. Dugaan penganiayaan di lingkungan akademik memunculkan pertanyaan serius terkait etika kepemimpinan serta sistem pengawasan internal di perguruan tinggi tersebut.
Jika unsur pidana dinyatakan terpenuhi, perkara dapat berlanjut ke tahap penetapan tersangka hingga proses persidangan.
Namun, apabila dalam gelar perkara ditemukan fakta berbeda, penyidik juga memiliki kewenangan menentukan arah penanganan sesuai alat bukti yang ada.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, publik kini menunggu apakah pihak kampus akan mengambil langkah internal terkait posisi Wakil Rektor yang sedang diperiksa.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan selama laporan belum dicabut atau belum ada perdamaian resmi, kasus tersebut dipastikan tetap bergulir.