Karang Taruna Bengkulu Tegaskan Permensos 9 Tahun 2025 Harga Mati, Pengurus Tanpa SK PNKT Tak Diakui
Charger | Bengkulu – Karang Taruna Provinsi Bengkulu secara resmi meminta (1) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu untuk segera dan masif mensosialisasikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna. Permintaan ini dinilai krusial karena Permensos tersebut mengatur secara tegas dan menyeluruh tata cara berorganisasi serta mekanisme penetapan kepengurusan Karang Taruna di seluruh tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Permintaan tersebut dipertegas melalui (2) amanat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Karang Taruna yang baru saja dilaksanakan. Dalam Rakernas ditegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib diterbitkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT).
“Sesuai amanat Permensos dan hasil Rakernas, kami meminta Dinsos Provinsi Bengkulu segera turun tangan untuk mensosialisasikan ketentuan ini. (3) Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang diatur secara nasional, dan kepatuhan terhadap Permensos Nomor 9 Tahun 2025 adalah harga mati,” ujar Puja Kesuma, Ketua Karang Taruna Provinsi Bengkulu, Jumat (5/12/2025).
Hasil Rakernas secara tegas menyatakan bahwa (4) setiap kepengurusan Karang Taruna di tingkat kabupaten/kota yang tidak mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Permensos—termasuk tidak mengajukan rekomendasi melalui Karang Taruna Provinsi untuk ditetapkan oleh PNKT—tidak akan diberikan legalitas resmi oleh PNKT.
Ketentuan tersebut sejalan dengan (5) Pasal 20D Ayat (6) Permensos Nomor 9 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa Pengurus Nasional Karang Taruna menetapkan kepengurusan Karang Taruna kabupaten/kota serta (6) Pasal 20E Ayat (5) yang menegaskan bahwa Pengurus Nasional Karang Taruna menetapkan kepengurusan Karang Taruna provinsi.
Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam (7) Pasal 20D Ayat (8) dan Pasal 20E Ayat (7), penetapan kepengurusan oleh PNKT memiliki fungsi strategis untuk mendukung hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, kolaboratif, dan harmonis antar tingkatan Karang Taruna.
Sebagai tindak lanjut Permensos Nomor 9 Tahun 2025, Rakernas juga memutuskan bahwa (8) PNKT akan segera menerbitkan Petunjuk Operasional (PO) sebagai panduan teknis bagi seluruh pengurus Karang Taruna di daerah agar implementasi Permensos berjalan lancar, terstruktur, dan seragam di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu.
Karang Taruna Provinsi Bengkulu berharap (9) Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dapat mengambil langkah proaktif untuk menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota serta calon pengurus Karang Taruna di tingkat bawah, guna mewujudkan organisasi Karang Taruna yang tertib, solid, dan memiliki legalitas yang sah secara hukum dan kelembagaan.