charger.my.id
Ketika Petani Tak Dilindungi: Penembakan di Bengkulu dan Krisis Keadilan Agraria

Oleh: Syafah Salsabila
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Angkatan 2025

Charger | Bengkulu — Penembakan lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, bukan sekadar tindak kriminal. Peristiwa ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam konflik agraria dan menggambarkan bagaimana hukum sering kali bekerja dalam relasi kekuasaan yang timpang antara masyarakat dan korporasi.

Latar Belakang Kejadian

Pada 24 November 2025, lima petani Desa Pino Raya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) menjadi korban penembakan oleh oknum keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS). Insiden bermula ketika warga menolak pembukaan jalan oleh perusahaan di lahan yang masih mereka anggap sebagai wilayah sengketa.

Sekitar 40 warga menghadapi 10 karyawan perusahaan yang tengah mengoperasikan alat berat. Ketegangan meningkat hingga seorang karyawan berinisial RK melepaskan tembakan, melukai lima orang petani.

Analisis Sosiologi Hukum: Ketimpangan dan Kekerasan dalam Konflik Agraria

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat akar rumput. Dalam kacamata sosiologi hukum, konflik antara masyarakat dan korporasi bukan hanya persoalan legal formal, namun mencerminkan persoalan struktural yang lebih dalam.

1. Hukum sebagai Instrumen Kekuasaan

Dalam konflik agraria, petani sering berada pada posisi paling lemah. Perusahaan umumnya memiliki akses terhadap legalitas formal, sumber daya besar, serta kedekatan dengan struktur kekuasaan. Akibatnya, hukum yang seharusnya melindungi masyarakat justru dapat berubah menjadi alat legitimasi bagi pihak yang lebih kuat.

Tindakan represif berupa penembakan bukan sekadar tindakan individual, melainkan wujud bagaimana struktur kekuasaan bekerja. Perusahaan merasa berhak memaksakan klaimnya, sementara masyarakat tidak memiliki perangkat perlindungan hukum yang setara.

2. Ketidakpastian Legalitas Lahan

Akar masalah agraria di Indonesia hampir selalu berkaitan dengan tumpang tindih izin, status HGU yang tidak transparan, serta lemahnya tata kelola perizinan. Desakan masyarakat sipil agar izin PT ABS ditinjau ulang menunjukkan dugaan adanya ketidakteraturan administratif.

Ketidakpastian ini membuka ruang konflik yang rentan berujung kekerasan. Ketika hukum gagal memberikan kepastian, masyarakat justru menghadapi kondisi yang semakin tidak aman.

3. Menurunnya Kepercayaan terhadap Aparat dan Negara

Penembakan petani di lahan yang selama ini mereka kelola menjadi pukulan telak bagi legitimasi negara. Dalam perspektif sosiologi hukum, kepercayaan publik adalah fondasi berfungsinya sistem hukum. Ketika aparat tak hadir melindungi rakyat kecil, hukum kehilangan wibawanya.

Peristiwa ini memperkuat persepsi bahwa hukum lebih sigap melindungi kepentingan korporasi dibanding kepentingan warga.

4. Krisis Agraria yang Bersifat Sistemik

Kasus Bengkulu bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian panjang konflik agraria di Indonesia. Ketimpangan penguasaan tanah, lemahnya regulasi, serta minimnya keberpihakan pada petani membuat insiden serupa terus terulang.

Sosiologi hukum menegaskan pentingnya penyelesaian konflik yang mempertimbangkan aspek sosial, bukan sekadar aspek legal formal, agar tidak melahirkan ketidakadilan baru.

Negara Harus Hadir Melindungi Warga

Untuk mencegah tragedi serupa terulang, negara perlu mengambil langkah konkret:

1. Mengusut tuntas pelaku penembakan dan memastikan proses hukum yang transparan.

2. Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas izin dan praktik perusahaan di kawasan sengketa.

3. Memperkuat perlindungan hukum bagi petani dan komunitas lokal yang terdampak aktivitas korporasi.

4. Mempercepat reformasi agraria sebagai solusi struktural jangka panjang.

Selama petani masih ditembak ketika memperjuangkan tanahnya, krisis keadilan agraria akan terus berlangsung.

OJK Terbitkan POJK 25/2025, Tambah Masa Transisi Pemenuhan Rasio Permodalan LKM

Charger | Jakarta, 4 Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK 49 Tahun 2024 mengenai pengawasan dan penetapan status pengawasan bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Regulasi baru ini mengatur penyesuaian terhadap parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan untuk LKM, terutama terkait pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor. Melalui aturan tersebut, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi ketentuan rasio permodalan yang sebelumnya langsung berlaku sejak POJK 49/2024 diundangkan.

OJK menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil agar LKM memiliki ruang yang lebih memadai untuk memperkuat struktur permodalannya. Penyesuaian ini penting agar penguatan tersebut tidak mengganggu operasional maupun fungsi intermediasi LKM dalam menyediakan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dalam POJK 49/2024, OJK menetapkan tiga kategori status pengawasan bagi industri PVML—termasuk LKM—yakni pengawasan normal, intensif, dan khusus. Penetapan status tersebut menggunakan tiga parameter utama: peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto. Dua dari tiga parameter tersebut memiliki masa transisi selama tiga tahun, namun rasio ekuitas terhadap modal disetor diberlakukan segera sejak peraturan diundangkan.

OJK menilai bahwa kondisi ekonomi yang melambat telah mempengaruhi kemampuan bayar debitur dan menekan kinerja LKM, termasuk rasio ekuitas terhadap modal disetor. Di sisi lain, perbaikan permodalan memerlukan waktu yang lebih panjang karena keterbatasan akses pendanaan, kapasitas pemegang saham, dan sumber permodalan yang tersedia bagi LKM.

Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan tantangan ekonomi terkini, OJK menetapkan perlunya penyesuaian melalui POJK 25/2025. Tambahan masa transisi ini diharapkan memungkinkan LKM memperkuat permodalannya secara bertahap dan terukur.

OJK menegaskan komitmennya dalam menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan industri, serta memastikan LKM dapat terus menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai. (Rilis Resmi OJK)

Menkeu Ultimatum OJK: Insentif Ritel Ditahan Jika “Penggoreng Saham” Tak Ditindak

Charger | Jakarta – Pemerintah menekan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap praktik manipulasi pasar, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat enam bulan sebelum insentif fiskal bagi investor ritel dapat dicairkan.

Purbaya memberikan ultimatum keras terkait maraknya praktik manipulasi pasar atau “saham gorengan”. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menahan penyaluran insentif fiskal bagi investor ritel hingga ada tindakan hukum yang nyata terhadap para pelaku manipulasi tersebut.

Ia memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, untuk menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung lama ini, dan menuntut penegakan hukum yang konkret, bukan hanya sanksi administratif.

“Kalau kita lihat enam bulan, lengkapin nggak? Ada yang dihukum atau nggak, nanti kita lihat,” ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2025).

Menkeu menekankan bahwa insentif fiskal tidak akan diberikan selama pasar modal masih dipenuhi praktik manipulatif yang merugikan investor. Memberikan insentif di tengah kondisi pasar yang belum bersih, menurutnya, hanya akan menjerumuskan investor pemula ke situasi berisiko tinggi.

“Kalau ada action yang clear bahwa penggoreng saham itu dikenakan sanksi, baru kita kasih insentif ke investor,” tegasnya.

Purbaya menilai langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Ia menyoroti bahwa fenomena saham gorengan sudah berlangsung selama puluhan tahun, namun hanya sedikit pelaku yang benar-benar dijatuhi hukuman.

“Selama ini puluhan tahun rasanya kita tahu banyak penggoreng di pasar saham, tapi sedikit sekali yang dihukum,” tambahnya.

Pemerintah menunggu bukti keseriusan berupa tindakan hukum, termasuk penangkapan atau sanksi pidana bagi para pelaku yang selama ini menggerakkan praktik manipulatif tersebut.

Purbaya menegaskan bahwa dukungan insentif dari pemerintah bukan sekadar janji, tetapi bagian dari strategi memperluas partisipasi publik. Namun, strategi tersebut hanya akan dijalankan jika pasar benar-benar bersih dan aman bagi masyarakat.

Sebagai informasi, “goreng saham” adalah praktik manipulasi harga saham secara sengaja agar tampak naik drastis dalam waktu singkat untuk menarik minat investor ritel. Setelah harga melonjak, pelaku menjual saham secara besar-besaran sehingga harga anjlok dan merugikan investor yang terlambat masuk.

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Keuangan Digital di Forum OECD Asia

Charger | Bali — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan mendorong inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab melalui pengembangan kerangka tokenisasi aset yang adaptif dan inklusif. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian hari kedua OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 yang digelar di Bali, Selasa (2/12).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara OJK dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang telah terjalin lewat dialog kebijakan, kajian, dan berbagai program peningkatan kapasitas, termasuk secondment pegawai OJK ke OECD di bidang keuangan berkelanjutan. Kerja sama ini kini diperluas ke sektor keuangan digital, mencakup kecerdasan artifisial (AI) hingga aset digital.

“Kegiatan ini memperkuat kemitraan jangka panjang antara OJK dan OECD, sekaligus mengimplementasikan kerja sama OJK dengan Financial Services Commission (FSC) Korea yang telah diformalisasi sejak 2016,” ujar Mirza.

DLT, Tokenisasi, dan CBDC Jadi Fokus Pembahasan

Pada hari kedua forum, peserta mendalami lanskap terbaru keuangan digital di Asia, khususnya pemanfaatan Distributed Ledger Technology (DLT), tokenisasi aset, serta perkembangan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Menurut Mirza, teknologi seperti AI dan tokenisasi kini telah menjadi bagian nyata dari transformasi pasar keuangan global. Merujuk data internasional, pasar tokenisasi global diprediksi tumbuh pesat dari 0,6 triliun dolar AS menjadi 18,9 triliun dolar AS pada 2033, dengan Asia Pasifik menjadi pusat pertumbuhan dengan laju tahunan lebih dari 21 persen.

Asia juga tercatat sebagai kawasan dengan adopsi layanan keuangan digital tertinggi, termasuk kripto, stablecoin, dan decentralized finance (DeFi).

Langkah Konkret OJK: Sandbox Tokenisasi

Di Indonesia, OJK telah melakukan sejumlah langkah konkret melalui regulatory sandbox untuk model bisnis tokenisasi, terutama aset nyata seperti emas, properti, dan surat berharga negara. Beberapa model bisnis yang diuji telah dinyatakan lulus dalam tahun ini, mencerminkan tingginya minat pasar terhadap kepemilikan fraksional dan ambang investasi yang lebih rendah.

Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, menekankan pentingnya forum tersebut sebagai sarana berbagi gagasan dan praktik terbaik di tingkat regional maupun global.

“Kita perlu terus mendorong inovasi yang bertanggung jawab yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan dengan pelindungan konsumen, integritas pasar, dan stabilitas sistem keuangan,” kata Hasan.

Penutupan Forum dan Penguatan Sinergi Regional

Forum yang dihadiri lebih dari 40 perwakilan regulator internasional, pelaku industri global, dan para pakar keuangan digital ini ditutup secara resmi oleh Head of Financial Markets OECD Fatos Koc bersama Hasan Fawzi.

OJK menegaskan bahwa kolaborasi antara regulator, industri, dan organisasi internasional menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang tangguh. Melalui kerja sama berkelanjutan, OJK optimistis inovasi digital dapat berkembang secara inklusif, bertanggung jawab, dan adaptif terhadap dinamika global.

Ketum BPD HIPMI Bengkulu Hadiri Grand Opening Mie Njerit di Jalan Mahakam

Charger | Bengkulu — Gerai kuliner terbaru, Mie Njerit, resmi dibuka di Jalan Mahakam, tepat di depan Rumah Sakit Asta Medika. Acara grand opening turut dihadiri Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, yang memberikan dukungan bagi UMKM kuliner lokal, Rabu (3/12).

Dalam sambutannya, Yosia menyampaikan apresiasi atas hadirnya Mie Njerit sebagai pilihan kuliner baru bagi masyarakat Bengkulu.

“Ya, selamat siang semua warga Bengkulu. Hari ini sangat bersyukur bisa ke Jalan Mahakam, peresmian Mie Njerit. Ini punya dari Pak Rosman. Luar biasa, lokasinya strategis, rasanya juga mantap, nikmat, harganya juga dari Rp13.000. Jadi anak-anak muda Bengkulu bisa datang ke sini untuk kumpul-kumpul, kerjakan tugas, sambil makan dengan teman-teman. Ini rekomendasi di Kota Bengkulu,” ujar Yosia.

Owner Mie Njerit, Rosmen, mengatakan bahwa ini merupakan cabang pertama Mie Njerit di Bengkulu dan berharap kehadirannya dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Ini kami pertama kali mencoba Mie Njerit di Bengkulu. Mudah-mudahan ke depannya sukses dan lebih ramai. Bagi yang ingin mencoba, silakan datang ke Lingkar Barat, Jalan Mahakam, depan Rumah Sakit Asta Medika. Rasa ini dari Madiun, Jawa Timur,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Yosia Yodan dan HIPMI Bengkulu yang telah memberikan dukungan dalam pembukaan usaha tersebut.

Dengan cita rasa khas Madiun dan harga terjangkau, Mie Njerit diharapkan menjadi destinasi kuliner baru bagi warga Bengkulu, terutama bagi anak muda yang mencari tempat nyaman untuk makan dan berkumpul.

Yayasan Darul Fikri BU, Menang Gugatan Perdata di PN dan PTUN

Charger | Bengkulu Utara – Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, telah memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Argamakmur. Dalam Putusan Nomor: 14/Pdt.G/2025/PN.Agm, majelis hakim dalam amar putusannya mengadili dalam pokok perkara MENOLAK gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya.

Sebagaimana diketahui, penggugat atas nama SD (Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Dewan Pengawas Yayasan Darul Fikri Bengkulu yang diwakili saudara Ghozi Abdul Jabar, Amsir, M Syafan Badri Sumpurno (Dewan Pembina), Hendry Firmansyah, Fauzan, dan Syafaruddin (Dewan Pengurus), dan Anismawati (Dewan Pengawas). Sebagai turut tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM, dan Notaris Irawan SH.

Dalam pertimbangannya majelis hakim, menyatakan bahwa tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan pemberhentian terhadap SD dari Ketua Yayasan Darul Fikri. Sebelumnya Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara yang diwakili oleh Amsir dan Hendry Firmansyah, juga telah memenangkan gugatan di PTUN Jakarta Selatan, terkait gugatan SD (mantan ketua yayasan).

Dengan keluarkan putusan PN Argamakmur dan PTUN Jakarta Selatan , setidaknya membuktikan bahwa dewan pembina, pengurus, dan Pengawas Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara secara hukum sah dan legal. Sekaligus telah memberikan kepastian hukum tentang konflik yayasan yang terjadi selama ini.

“Putusan PN dan PTUN telah memenangkan klien kami dalam hal ini Yayasan Darul Fikri. Walaupun saudara SD sebagai penggugat mengajukan banding dan kasasi, kami sebagai kuasa hukum akan mengawal putusan pengadilan ini sampai selesai, ” tegas Kuasa Hukum Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, Elfahmi Lubis, S.H., M.Pd., C.Med., C.PArbiter yang didampingi Pody Sastra Pramana Putra, S.H., CLD dan Redo Frengki, S.H., MH., CLD.

Pengawasan OJK Dipertanyakan: Rentetan Skandal Bank di Bengkulu Jadi Alarm Keras

Charger | Bengkulu — Serangkaian kasus fraud perbankan yang mencuat di Bengkulu sejak 2020 kembali menimbulkan kritik keras terhadap efektivitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua LHKP Muhammadiyah Bengkulu, Herwan Saleh, menilai pola skandal yang terus berulang menunjukkan fungsi pengawasan yang lemah dan tidak berjalan optimal.

Herwan menyebut perkara di Bank Raya (eks BRI Agro), Bank Bengkulu, hingga BSI sebagai sinyal kuat bahwa sistem pengawasan lembaga otoritas tersebut perlu dievaluasi serius.

“Publik menaruh harapan pada OJK karena mereka memiliki mandat undang-undang. Tapi dengan rangkaian kasus ini, wajar masyarakat mempertanyakan: fungsi pengawasannya bekerja atau hanya slogan?” ujar Herwan, Selasa (02/12/2025).

Ia menegaskan bahwa mayoritas kasus di Bengkulu dilakukan oleh orang dalam, sehingga seharusnya dapat terdeteksi melalui audit rutin, bukan teknologi tingkat tinggi.

Herwan mencontohkan kasus rekayasa kredit di Bank Raya yang menimbulkan kerugian hingga Rp119 miliar.

“Bagaimana angka sebesar itu lolos dari audit internal maupun eksternal? Kalau bukan karena pengawasan yang lumpuh, mungkin audit hanya formalitas tanda tangan,” katanya.

Beberapa kasus di Bank Bengkulu serta penyalahgunaan jabatan di BSI memperkuat pola yang sama. Menurut Herwan, kemunculan berulang kasus di bank Himbara, BPD, dan bank syariah bukan lagi persoalan individu, tetapi cermin persoalan sistemik.

Ia juga menyoroti fakta bahwa kasus-kasus tersebut baru ramai setelah aparat penegak hukum turun tangan.

“OJK memiliki instrumen dan data yang lengkap. Tapi red flag justru baru ditangani setelah menjadi bendera merah besar di media,” ujarnya.

Herwan menekankan bahwa publik membutuhkan pengawasan yang bersifat pencegahan, bukan respons setelah kerugian terjadi.

Ia mengingatkan bahwa label “Terdaftar dan Diawasi OJK” bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan keamanan bagi nasabah. Kepercayaan itu, katanya, dapat runtuh jika pengawasan tidak dijalankan secara efektif.

Herwan mendesak OJK Bengkulu untuk memperkuat pemantauan transaksi mencurigakan, memastikan tata kelola dipatuhi, serta mencegah perbankan lokal menjadi arena praktik kejahatan kerah putih.

“Jika strategi pengawasan tidak dibenahi, Bengkulu akan terus menjadi tempat ideal bagi pelaku fraud berkedok profesional. Dan ketika uang publik lenyap, masyarakatlah yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Bank Bengkulu Kembali Membuka Pendaftaran Direksi, Dua Calon Sebelumnya Ditolak OJK

Charger | Bengkulu — Bank Bengkulu kembali membuka proses seleksi calon Direksi setelah dua nama yang sebelumnya diajukan tidak disetujui dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK. Pengumuman resmi telah dipublikasikan melalui website Bank Bengkulu sejak Jumat lalu.

Komisaris Independen Bank Bengkulu, Drs. Riduan., S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka hingga hari Rabu, sedangkan batas akhir penerimaan berkas adalah hari Jumat sore.

“Pengumuman sudah kita sampaikan sejak Jumat lalu di website Bank Bengkulu. Batas pendaftaran adalah hari Rabu, dan batas penerimaan berkas terakhir pada hari Jumat sore,” jelas Riduan, Selasa (2/12/2025).

Riduan mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu berkas dari para pelamar, mengingat proses baru dibuka dan belum seluruhnya masuk.

Terkait pembukaan seleksi ulang, Riduan menegaskan hal tersebut harus dilakukan karena dua calon sebelumnya tidak lolos proses di OJK.

“Dua nama sebelumnya sudah diusulkan, namun pada proses fit and proper test hanya satu yang dilanjutkan, dan hasilnya tidak memenuhi syarat. Karena itu seleksi harus diulang,” terangnya.

Seleksi ini berada di bawah Komite Remonasi dan Nominasi (KRN), namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa.

“Komite Remonasi dan Nominasi hanya memberikan rekomendasi. Keputusan tetap berada di pemegang saham,” tegasnya.

Setelah seluruh berkas masuk, para calon yang memenuhi syarat akan dihubungi untuk melakukan presentasi program kerja. Presentasi tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu pekan depan.

“Setelah berkas diterima, para calon akan kita hubungi untuk presentasi program kerja. Kita rencanakan pelaksanaannya Rabu depan,” ujar Riduan.

Ia memastikan seluruh proses berjalan transparan dan mengikuti ketentuan regulator serta tata kelola yang baik.

Batas Akhir Penyampaian Dokumen 5 Desember 2025, Bank Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Dirut dan Dirkep

Charger | Bengkulu — Bank Bengkulu resmi membuka pendaftaran untuk posisi Calon Direktur Utama dan Calon Direktur Kepatuhan, berdasarkan Keputusan RUPSTB 2024 dan keputusan lainnya pada 20 Maret 2025. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan lamaran hingga 5 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, sebagai batas akhir penyampaian dokumen.

Komisaris Independen Bank Bengkulu, Drs. Riduan., S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya perseroan untuk mendapatkan figur pemimpin yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan tuntutan industri perbankan.

“Bank Bengkulu membutuhkan pemimpin yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memahami perannya sebagai motor penggerak pembangunan daerah. Karena itu, proses seleksi dilakukan secara objektif dan transparan,” ujar Riduan Koto.

Riduan menjelaskan bahwa seleksi calon anggota Direksi dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami mengedepankan integritas dan rekam jejak. Kandidat terbaik dari dalam maupun luar Bank Bengkulu memiliki kesempatan yang sama selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Persyaratan Umum Calon Direksi

Riduan merinci beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia, sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki moral dan akhlak yang baik.
  • Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai Pejabat Eksekutif di sektor perbankan.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau berkaitan dengan sektor keuangan.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang menyebabkan perseroan pailit dalam lima tahun terakhir.
  • Tidak tercela di bidang keuangan dan tidak memiliki kredit macet.
  • Usia 35–55 tahun pada saat pendaftaran.
  • Bagi calon Direktur Kepatuhan, wajib memahami ketentuan OJK sesuai POJK 46/POJK.03/2017.
  • Memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 dari lembaga tersertifikasi OJK.

Calon pelamar juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, seperti SKCK, daftar riwayat hidup, surat pernyataan integritas, serta dukungan pemegang saham minimal 10 persen bagi calon Direktur.

Arah dan Harapan Bank Bengkulu

Riduan menambahkan bahwa seleksi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat struktur kepemimpinan dan tata kelola Bank Bengkulu.

“Kami berharap figur yang terpilih nanti mampu membawa Bank Bengkulu tumbuh lebih sehat, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus tetap menjadi mitra pembangunan daerah,” tutup Riduan.

Bank Bengkulu mengimbau para profesional perbankan yang memenuhi persyaratan untuk segera mengajukan lamaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Ajakan Hangat Gubernur, Bengkulu Bersatu Galang Rp 3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Charger | Bengkulu — Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyampaikan ajakan hangat kepada seluruh warga Bengkulu untuk bersama-sama membantu korban bencana alam di wilayah Sumatera, khususnya di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Ajakan ini disampaikan Helmi dalam pernyataan resminya, sebagai bentuk kepedulian sekaligus solidaritas kemanusiaan.

Dalam pesannya, Helmi mengajak masyarakat Bengkulu untuk memperkuat kasih sayang dan kepedulian antar sesama, sebagai ikhtiar bersama menghadapi berbagai ujian bencana.

“Cintai yang di bumi, yang di langit mencintaimu. Sayangi yang di bumi, yang di langit menyayangimu,” ucapnya dengan nada lembut dan penuh ajakan.

Helmi kemudian mengajak seluruh warga agar mengulurkan tangan membantu saudara-saudara yang tengah tertimpa musibah.

“Saya mengajak, yuk sama-sama kita ulurkan tangan. Kita bantu saudara kita di Sumatera yang sedang diuji,” kata Helmi.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan penggalangan bantuan sebesar Rp 3 miliar. Helmi menegaskan bahwa nilai tersebut akan menjadi bermakna besar bila dikumpulkan secara ikhlas oleh masyarakat Bengkulu.

“Nilai ini tidak besar, tetapi jika diberikan dengan ikhlas oleh tangan-tangan warga Bengkulu yang baik dan dermawan, insya Allah ini menjadi mitigasi langit bagi Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Tidak hanya sebagai bentuk solidaritas, Helmi menyampaikan bahwa kepedulian ini juga menjadi doa bersama agar Bengkulu dan seluruh Indonesia dijauhkan dari berbagai musibah.

“Kita bermunajat kepada Allah SWT agar Indonesia, agar dunia, dijadikan negeri yang diberkahi. Jauhkan dari segala macam balak musibah bencana. Tumbuhkan rasa cinta, saling doa,” ungkap Helmi.

Ia menutup penyampaiannya dengan menyerukan kebersamaan dan kebaikan dari bumi Bengkulu.

“Helmi Hasan, Gubernur Provinsi Bengkulu dari Bumi Merah Putih,” tuturnya.