charger.my.id
Bantah Tuduhan Ambil Rp76 Juta, Kuasa Hukum Tegaskan RS Justru Korban Pemerasan di SPBU Tais Seluma

Charger | Seluma — Tuduhan pengambilan uang tanpa izin yang diarahkan kepada karyawan SPBU Tais Seluma, Riyan Saputra, dibantah keras oleh pihak kuasa hukum. Pembela menegaskan bahwa Riyan justru merupakan korban pemerasan dan tekanan dari pihak manajemen SPBU.

Sebelumnya, Direktur SPBU Tais Seluma, Riskan Pratama, menyampaikan kepada penyidik bahwa uang sebesar kurang lebih Rp76.000.000 telah diambil tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keterangan di Polres Tais Seluma.

Namun pernyataan itu dibantah tegas oleh Kuasa Hukum Riyan, Arif Hidayatullah Hakim. Ia menyebut keterangan Direktur SPBU tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Yang terjadi justru sebaliknya. Klien kami, Riyan Saputra, telah mengalami pemerasan sebesar Rp10 juta. Uang itu diminta dengan ancaman, apabila tidak dibayarkan maka klien kami akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Arif.

Lebih lanjut, Arif menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari perkara ini dari sisi hukum pidana, termasuk mengkaji Pasal 433 KUHP serta Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam pembaruan KUHP Tahun 2023. Menurutnya, unsur ancaman dan tekanan yang dialami kliennya justru memenuhi indikasi tindak pidana yang merugikan Riyan Saputra.

“Peristiwa pemerasan itu terjadi sebelum saya bertemu dan mendampingi klien saya secara hukum. Artinya, klien kami berada dalam posisi tertekan dan tidak seimbang secara kekuasaan,” tambahnya.

Direktur SPBU Tais Klaim Gaji Sesuai UMP, Kuasa Hukum Pertanyakan Nominal yang Diterima Karyawan Tidak Sesuai

Charger | Tais – Direktur SPBU Tais menyatakan bahwa gaji karyawan telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan karena nominal yang diterima karyawan dinilai tidak mencerminkan besaran UMP.

Direktur SPBU Tais, Riskan Pratama, menegaskan bahwa pembayaran gaji dilakukan sesuai UMP dan dicatat secara administratif setiap bulan.

“Gaji karyawan sesuai dengan UMP. Itu dicatat pada saat penerimaan gaji. Kami punya pencatatan di buku yang dipegang oleh admin dan diaudit setiap bulan,” ujar Riskan.

Ia juga menyebutkan bahwa setiap karyawan menandatangani daftar penerimaan gaji yang mencantumkan nama, nominal, dan tanda tangan.

“Kalau memang tidak sesuai, seharusnya tidak usah ditandatangani,” tambahnya.

Namun demikian, Kuasa Hukum RS, Arif Hidayatullah Hakim, justru mempertanyakan pernyataan tersebut. Menurutnya, klaim pembayaran sesuai UMP tidak sejalan dengan fakta nominal gaji yang diterima karyawan.

“Direktur menyampaikan gaji sesuai UMP dan ditandatangani. Pertanyaannya, kenapa nominal yang sampai ke karyawan hanya Rp1,8 juta sesuai slip gaji?” ujar Arif.

Ia menegaskan, jika benar gaji dibayarkan sesuai UMP, maka angka yang tercantum dalam slip gaji seharusnya mencerminkan besaran tersebut, bukan justru lebih rendah.

Arif menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara klaim administratif manajemen dan hak riil yang diterima karyawan.

Kasus ini membuka pertanyaan serius mengenai transparansi pengupahan di SPBU Tais dan menegaskan perlunya kejelasan agar hak karyawan tidak tereduksi oleh pencatatan internal semata.

Putusan Pengadilan Jelas, BPN Tetap Tolak Permohonan Sertifikat Tanah Meriyanti

Charger | Bengkulu, Jum’at (16/1/26) — Sengketa administrasi pertanahan yang menimpa Meriyanti kembali menuai sorotan. Meski putusan pengadilan telah secara tegas memenangkan pihak keluarga almarhum Haji Ikram Umar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu hingga kini tetap menolak permohonan sertifikat atas tanah yang menjadi hak Meriyanti.

Kepala BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, menyatakan bahwa dokumen yang dibawa oleh pihak lawan Meriyanti tidak secara eksplisit mencantumkan nama mereka sebagai pihak dalam perkara.

“Putusan pengadilan yang dibawa oleh pihak tersebut tidak mencantumkan nama dirinya, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Namun demikian, ia tetap membawa putusan pengadilan itu,” ujar Euis.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan peta bidang oleh pihak tersebut bukanlah hal baru.

“Ketika dia mengajukan peta bidang, berdasarkan informasi dari rekan-rekan, hal tersebut sudah pernah dilakukan sejak tahun 2018, bukan tahun 2022. Bahkan pengajuan itu dilakukan berulang kali, dan pengacaranya sudah berganti hingga tiga kali,” jelasnya.

Menurut Euis, sejak 2018 perkara pengadilan telah dimenangkan oleh pihak yang memiliki sertifikat lama.

“Sejak tahun 2018, pihak yang memenangkan perkara adalah pihak yang memiliki sertifikat. Sertifikat tersebut terbit pada tahun 1974, dan gambar ukurnya sudah ada sejak tahun 1968,” tambahnya.

Namun pernyataan tersebut justru dipertanyakan oleh kuasa hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah.S.H, yang menilai terdapat kejanggalan serius dalam sikap BPN.

“Menurut saya, sikap Kepala BPN cukup unik. Dalam jawaban atas somasi kami sebelumnya, beliau justru mengakui bahwa sertifikat yang dimaksud berada di seberang lokasi tanah milik Ibu Meriyanti, sesuai dengan alamat sertifikat itu sendiri yaitu kalo dulu nya desa padang harapan sementara di publik dia membantah ” tegas dini.

Dini menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang dijadikan dasar seharusnya sudah sangat terang dan tidak multitafsir.

“Dalam putusan tersebut, pihak keluarga Ibu Meriyanti adalah salah satu tergugat, sementara penggugatnya adalah mantan anggota DPR RI dan kawan-kawan. Amar putusan secara tegas menolak seluruh gugatan penggugat dan menerima eksepsi tergugat II, III, dan IV,” jelasnya.

Salah satu tergugat yang eksepsinya diterima adalah Marsidi, yang memiliki hubungan langsung dengan pemilik sah tanah.

“Marsidi adalah anak dari Ikram Umar. Ikram Umar adalah ayah kandung Meriyanti. Marsidi juga ditunjuk sebagai kuasa para ahli waris dan merupakan kakak kandung Meriyanti, sama-sama anak dari almarhum Haji Ikram Umar,” paparnya.

Dengan struktur ahli waris tersebut, Dini menegaskan tidak ada lagi ruang perdebatan terkait kepemilikan tanah.

“Sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Haji Ikram Umar, dan pewaris sahnya saat ini adalah Ibu Meriyanti,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah berulang kali mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.

“Ibu Meriyanti sudah mengajukan permohonan sertifikat kurang lebih lima kali. Pengajuan terakhir dilakukan pada tahun 2025, saat Kepala BPN yang sekarang sudah menjabat,” ujarnya.

Ironisnya, meski sempat diundang langsung ke kantor BPN, permohonan itu tetap ditolak.

“Ibu Meriyanti diundang ke BPN, tetapi ujung-ujungnya permohonan tetap ditolak dengan alasan ada sertifikat,” ungkap Dini.

Padahal, hasil penelusuran menunjukkan fakta yang berlawanan.

“Kami sudah melakukan pengecekan silang di database Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Nomor sertifikat yang dijadikan alasan penolakan itu tidak berada di lokasi tanah Ibu Meriyanti, melainkan di seberang lokasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara administratif tanah Meriyanti justru kosong dari status hak apa pun. “Artinya, di atas tanah milik Ibu Meriyanti tidak terdapat sertifikat, tidak ada peta bidang, dan tidak ada alas hak lain. Lalu, sebenarnya dokumen apa yang dijadikan dasar penolakan itu?” tandas Dini.

Menutup pernyataannya, Dini menyayangkan lemahnya pemahaman hukum dalam menyikapi putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Sangat disayangkan, seorang pejabat setingkat Kepala BPN tidak mampu menafsirkan putusan pengadilan secara benar. Ini menunjukkan pemahaman hukum yang sangat lemah dan berpotensi merugikan hak warga negara,” pungkasnya.

Dari Langkah Kecil Tumbuh Doa Besar, Educare Society Hadirkan Ruang Harapan bagi Anak Panti

Charger | Bengkulu — Komunitas berbagi Educare Society menggelar kegiatan sosial bertajuk “Langkah Kecil, Doa Besar” di Panti Asuhan Tunas Harapan Jitra, Minggu (18/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW sebagai momentum refleksi dan penguatan spiritual.

Ketua sekaligus Founder Educare Society, Dimas Septian Wijaya, mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak menitikberatkan pada bantuan materi, melainkan pada pendampingan emosional dan spiritual bagi anak-anak panti asuhan.

“Kami ingin menghadirkan ruang yang aman dan hangat bagi anak-anak untuk mengekspresikan doa serta harapan mereka. Kami percaya, dari langkah-langkah kecil inilah doa-doa besar dapat tumbuh,” ujar Dimas.

Ia menjelaskan, tema “Langkah Kecil, Doa Besar” lahir dari pemaknaan sederhana terhadap peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

“Isra Mi’raj kami maknai sebagai pengingat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan melalui doa. Dari hadir bersama, menuliskan harapan, hingga saling mendoakan, semua itu adalah langkah kecil yang penuh makna,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, anak-anak panti mengikuti sejumlah aktivitas reflektif, di antaranya “Pohon Doa Harapan”. Anak-anak menuliskan doa dan cita-cita mereka di secarik kertas untuk kemudian digantungkan pada pohon simbolis.

“Setiap tulisan yang digantung adalah mimpi mereka. Ada yang sederhana, ada pula yang besar. Kami ingin anak-anak tahu bahwa harapan mereka layak untuk didoakan,” tutur Dimas.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi “Doa Versiku”, di mana anak-anak diajak berdoa menggunakan bahasa dan cara mereka sendiri tanpa batasan.

“Kami tidak ingin membatasi cara anak-anak berdoa. Kami ingin mereka jujur dengan isi hati mereka sendiri,” tambahnya.

Selain itu, anak-anak juga mengikuti kegiatan “Kartu Doa ke Teman”, yakni saling menuliskan doa dan pesan baik untuk sesama.

Salah satu pengurus Panti Asuhan Tunas Harapan Jitra menyampaikan apresiasinya atas kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini sangat berarti bagi anak-anak. Mereka jarang mendapatkan ruang untuk mengekspresikan harapan dan perasaan mereka secara terbuka seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan dampak positif secara emosional dan spiritual bagi anak-anak panti.

“Anak-anak terlihat lebih bahagia dan percaya diri. Ini bukan hanya soal bermain, tetapi juga soal penguatan mental dan batin mereka,” katanya.

Kegiatan semakin semarak dengan adanya fun game yang membangun kebersamaan, sebelum akhirnya ditutup dengan pembagian paket cinta dari Educare Society.

“Kami berharap nilai kepedulian dan kebersamaan ini tidak berhenti hari ini saja, tetapi terus tumbuh dalam kehidupan anak-anak dan relawan,” tutup Dimas.

 

Membingungkan, Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Kota Bengkulu Berujung Sengketa

Charger | Bengkulu — Meriyanti mengungkapkan kebingungannya terkait kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasainya sejak lama. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/1/26).

Meriyanti menjelaskan, tanah yang disengketakan memiliki riwayat sejak tahun 1968. Awalnya, tanah tersebut berasal dari wilayah yang dikenal sebagai Bola Dunia di Padang Harapan, Provinsi Sumatera Selatan. Sementara secara administratif, tanah yang kini ia kuasai berada di Perwatin 12, Kecamatan Talang Empat, Desa Pagar Dewa, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pada tahun 2022, Meriyanti mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui kuasa hukumnya. Namun, setelah dilakukan pengukuran dan pembuatan peta bidang, ia dipanggil oleh BPN Kota Bengkulu dan diberitahu bahwa di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama Nizar Dahlan.

“Saya malah dibilang, biarlah orang itu yang punya surat, yang penting saya punya tanahnya. Kalimat itu membuat saya sangat bingung,” ujar Meriyanti.

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2025 Meriyanti kembali mencoba mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, pihak BPN menyampaikan bahwa mereka tidak dapat mengeluarkan peta bidang dan tidak bisa menerbitkan sertifikat.

Menurut Meriyanti, ia justru diarahkan untuk berdamai dengan pihak yang telah memiliki sertifikat. Bahkan, ia mempertanyakan pernyataan oknum yang menanyakan apakah dirinya membeli surat atau pihak lain yang membeli tanah.

“Saya juga disarankan untuk membawa persoalan ini ke pengadilan. Dari situ saya semakin bingung, karena saya hanya ingin kepastian hukum atas tanah yang saya kuasai,” ungkapnya.

Meriyanti berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum, agar masyarakat tidak dirugikan dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang seharusnya menjamin kepastian hak atas tanah.

Diduga Intimidasi Preman, Warga Perjuangkan Hak Tanah ke BPN Kota Bengkulu

Charger | Bengkulu — Meriyanti bersama kuasa hukumnya menggelar jumpa pers terkait dugaan intimidasi dan perampasan lahan yang mereka alami selama bertahun-tahun. Hal tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis (15/1/26).

Meriyanti menjelaskan, sengketa tanah yang dialaminya telah lama diperjuangkan melalui jalur hukum dan administrasi ke BPN Kota Bengkulu. Namun, dalam proses tersebut, ia mengaku kerap mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

“Dalam proses pengurusan tanah ini, kami memperjuangkan hak kami ke BPN. Namun ada oknum yang mendatangkan preman ke tanah kami, mengancam, ingin merampas, serta merusak tanaman, pagar, dan tanah kami,” ujar Meriyanti.

Ia menyebut, aksi intimidasi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selain itu, pihak yang bersengketa juga diduga memasang plank kepemilikan di atas lahan yang masih dalam proses penyelesaian hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kepala BPN Kota Bengkulu untuk meminta kejelasan dan perlindungan hukum atas kliennya.

“Kami sudah menyurati Kepala BPN Kota Bengkulu, namun jawaban yang kami terima sangat jauh dari pemahaman hukum,” tegas Rizki.

Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam penafsiran hukum yang disampaikan pihak BPN. Ia menilai pejabat terkait belum dapat membedakan secara jelas antara gugatan yang diterima oleh pengadilan dan gugatan yang ditolak.

Dini menambahkan, pihaknya akan terus menempuh langkah hukum lanjutan demi melindungi hak kepemilikan kliennya serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan intimidasi dan perusakan yang terjadi.

Kepala BPN Kota Bengkulu Terseret Dugaan Pemalsuan Akta, Bareskrim Limpahkan Perkara ke Polda Bengkulu

Charger | Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan penanganan Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan akta autentik yang turut menyeret Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Pelimpahan dilakukan setelah diketahui locus delicti perkara berada di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Kuasa hukum pelapor, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., menyatakan bahwa pelimpahan laporan tersebut merupakan langkah prosedural yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Bengkulu menunjukkan bahwa perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai mekanisme. Kami berharap penyidik Polda Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan,” ujar Rizki Dini Hasanah kepada wartawan, Kamis (15/1/26).

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan kliennya, Meriyanti, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perkara ini menyangkut keabsahan dokumen pertanahan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat terkait, dipanggil dan diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizki.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas demi memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.

“Klien kami hanya menginginkan kejelasan dan keadilan hukum. Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Diketahui, pada tanggal 17 Desember 2025, Bareskrim Polri telah melimpahkan Laporan Polisi beserta seluruh berkas pendukung kepada Polda Bengkulu untuk selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Raya Baitul Izzah Tekankan Pesan Ekoteologi

Charger | Bengkulu – Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad Shallallāhu ‘alaihi wa sallam 1447 Hijriah/2026 Masehi digelar di Masjid Raya Baitul Izzah, Jumat (16/1). Kegiatan ini mengusung tema “Pesan Ekoteologi dalam Peristiwa Isra Mi’raj” dan menjadi momentum refleksi spiritual sekaligus penguatan kepedulian terhadap lingkungan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mi’raj mengandung pesan utama berupa perintah shalat sebagai sarana membangun hubungan yang kokoh antara manusia dan Allah Subhanahu wa ta’ala.

“Isra Mi’raj menghadirkan perintah shalat sebagai fondasi kesadaran spiritual yang membentuk karakter, sikap, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Herwan.

Ia menjelaskan, nilai-nilai Isra Mi’raj tidak hanya berkaitan dengan ibadah ritual, tetapi juga menekankan keseimbangan peran manusia sebagai khalifah di bumi. Shalat yang dihayati dengan baik, lanjutnya, akan menumbuhkan kepedulian sosial serta tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

“Nilai-nilai shalat yang dijalankan dengan sungguh-sungguh akan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama dan lingkungan, serta memperkuat kontribusi nyata bagi kemajuan Provinsi Bengkulu,” tambahnya.

Sementara itu, penceramah kegiatan, Ustaz Ahmad Farhan, menuturkan bahwa Isra Mi’raj membawa pesan mendalam tentang pentingnya memperbaiki niat dan tujuan hidup. Ia menjelaskan, perjalanan spiritual Nabi Muhammad mengajarkan bahwa kedekatan dengan Allah Subhanahu wa ta’ala harus tercermin dalam akhlak dan perilaku sehari-hari.

“Setiap manusia pada hakikatnya menginginkan kebaikan. Isra Mi’raj mengingatkan kita untuk terus memperbaiki niat serta perilaku dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Menurutnya, makna Isra Mi’raj juga mencakup tanggung jawab menjaga harmoni antara manusia, sesama makhluk, dan alam. Shalat tidak hanya membangun hubungan vertikal dengan Allah Subhanahu wa ta’ala, tetapi juga harus berdampak pada hubungan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan.

“Ketika hubungan dengan Allah Subhanahu wa ta’ala terjaga melalui shalat, maka kebaikan akan tercermin dalam hubungan dengan manusia dan alam sebagai amanah yang harus dirawat bersama,” ujarnya.

Peringatan Isra Mi’raj tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu, tokoh agama, serta berbagai lapisan masyarakat.

Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka Kasus Korupsi Perizinan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,3 Triliun

Charger | Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM di Kota Bengkulu, Kamis (15/1/2026).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, P. M. Siregar, mengatakan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara yang melibatkan tersangka FM dan SA.

“Pada hari ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka FM di Bengkulu. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan yang diduga dilakukan oleh FM dan SA,” ujar P. M. Siregar saat memberikan keterangan di lokasi penggeledahan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun, yang berasal dari perbuatan pidana korporasi yang melibatkan kedua tersangka.

“Tindakan ini dilakukan karena adanya kerugian negara yang cukup besar, yang diduga timbul dari perbuatan pidana korporasi dengan tersangka FM dan SA,” jelasnya.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

P. M. Siregar menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan rangkaian penyidikan dan penggeledahan di wilayah Bengkulu, termasuk di rumah para tersangka, guna melengkapi alat bukti.

“Penggeledahan ini juga berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Hari Kedua, Kajati Bengkulu Dorong Penguatan Single Prosecution System

Charger | Bengkulu – Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 memasuki hari kedua dengan fokus pada pembahasan isu-isu strategis penegakan hukum nasional.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, bersama Wakil Kepala Kejati, para Asisten, Koordinator, serta pejabat Eselon IV, mengikuti rangkaian kegiatan Rakernas secara daring dari Aula Gedung Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (14/1/2026).

Agenda Rakernas hari kedua difokuskan pada diskusi mendalam melalui pembentukan tiga Kelompok Kerja (Pokja) yang membahas berbagai isu strategis kelembagaan. Pokja dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun pandangan, pengalaman, dan kebutuhan riil seluruh satuan kerja Kejaksaan, yang selanjutnya dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang terukur, aplikatif, dan berbasis analisis komprehensif.

Dalam forum tersebut, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar beserta jajaran turut aktif sebagai anggota Pokja. Salah satu isu utama yang dibahas adalah penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mewujudkan Single Prosecution System sebagai fondasi penegakan hukum yang terpadu, konsisten, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami memandang penting adanya pedoman teknis yang jelas dan seragam sebagai landasan pelaksanaan penegakan hukum di daerah, guna menjamin konsistensi serta kepastian hukum,” ujar Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

Selain itu, Pokja juga membahas strategi penuntutan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui mekanisme penyelesaian Denda Damai dan Perjanjian Penundaan Penuntutan. Pembahasan turut mencakup strategi penuntutan dan pelaksanaan eksekusi untuk memperluas akses keadilan bagi korban tindak pidana, sejalan dengan ketentuan Pasal 30C huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif dengan kontribusi pemikiran dari para narasumber, di antaranya jajaran Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Atase Kejaksaan yang tergabung dalam Pokja.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen kelembagaan, hasil pembahasan masing-masing Pokja dipaparkan dalam Rapat Paripurna Rakernas untuk memperoleh masukan dan persetujuan pimpinan. Agenda Rakernas selanjutnya dilanjutkan dengan penetapan dokumen usulan kebutuhan riil Tahun 2027, kegiatan Prioritas Nasional, Laporan Tahunan Kejaksaan, serta penetapan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2027.

Rakernas ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, modern, dan berintegritas.