Charger | Bengkulu, Jum’at (16/1/26) — Sengketa administrasi pertanahan yang menimpa Meriyanti kembali menuai sorotan. Meski putusan pengadilan telah secara tegas memenangkan pihak keluarga almarhum Haji Ikram Umar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu hingga kini tetap menolak permohonan sertifikat atas tanah yang menjadi hak Meriyanti.
Kepala BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, menyatakan bahwa dokumen yang dibawa oleh pihak lawan Meriyanti tidak secara eksplisit mencantumkan nama mereka sebagai pihak dalam perkara.
“Putusan pengadilan yang dibawa oleh pihak tersebut tidak mencantumkan nama dirinya, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Namun demikian, ia tetap membawa putusan pengadilan itu,” ujar Euis.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan peta bidang oleh pihak tersebut bukanlah hal baru.
“Ketika dia mengajukan peta bidang, berdasarkan informasi dari rekan-rekan, hal tersebut sudah pernah dilakukan sejak tahun 2018, bukan tahun 2022. Bahkan pengajuan itu dilakukan berulang kali, dan pengacaranya sudah berganti hingga tiga kali,” jelasnya.
Menurut Euis, sejak 2018 perkara pengadilan telah dimenangkan oleh pihak yang memiliki sertifikat lama.
“Sejak tahun 2018, pihak yang memenangkan perkara adalah pihak yang memiliki sertifikat. Sertifikat tersebut terbit pada tahun 1974, dan gambar ukurnya sudah ada sejak tahun 1968,” tambahnya.
Namun pernyataan tersebut justru dipertanyakan oleh kuasa hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah.S.H, yang menilai terdapat kejanggalan serius dalam sikap BPN.
“Menurut saya, sikap Kepala BPN cukup unik. Dalam jawaban atas somasi kami sebelumnya, beliau justru mengakui bahwa sertifikat yang dimaksud berada di seberang lokasi tanah milik Ibu Meriyanti, sesuai dengan alamat sertifikat itu sendiri yaitu kalo dulu nya desa padang harapan sementara di publik dia membantah ” tegas dini.
Dini menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang dijadikan dasar seharusnya sudah sangat terang dan tidak multitafsir.
“Dalam putusan tersebut, pihak keluarga Ibu Meriyanti adalah salah satu tergugat, sementara penggugatnya adalah mantan anggota DPR RI dan kawan-kawan. Amar putusan secara tegas menolak seluruh gugatan penggugat dan menerima eksepsi tergugat II, III, dan IV,” jelasnya.
Salah satu tergugat yang eksepsinya diterima adalah Marsidi, yang memiliki hubungan langsung dengan pemilik sah tanah.
“Marsidi adalah anak dari Ikram Umar. Ikram Umar adalah ayah kandung Meriyanti. Marsidi juga ditunjuk sebagai kuasa para ahli waris dan merupakan kakak kandung Meriyanti, sama-sama anak dari almarhum Haji Ikram Umar,” paparnya.
Dengan struktur ahli waris tersebut, Dini menegaskan tidak ada lagi ruang perdebatan terkait kepemilikan tanah.
“Sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Haji Ikram Umar, dan pewaris sahnya saat ini adalah Ibu Meriyanti,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah berulang kali mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.
“Ibu Meriyanti sudah mengajukan permohonan sertifikat kurang lebih lima kali. Pengajuan terakhir dilakukan pada tahun 2025, saat Kepala BPN yang sekarang sudah menjabat,” ujarnya.
Ironisnya, meski sempat diundang langsung ke kantor BPN, permohonan itu tetap ditolak.
“Ibu Meriyanti diundang ke BPN, tetapi ujung-ujungnya permohonan tetap ditolak dengan alasan ada sertifikat,” ungkap Dini.
Padahal, hasil penelusuran menunjukkan fakta yang berlawanan.
“Kami sudah melakukan pengecekan silang di database Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Nomor sertifikat yang dijadikan alasan penolakan itu tidak berada di lokasi tanah Ibu Meriyanti, melainkan di seberang lokasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara administratif tanah Meriyanti justru kosong dari status hak apa pun. “Artinya, di atas tanah milik Ibu Meriyanti tidak terdapat sertifikat, tidak ada peta bidang, dan tidak ada alas hak lain. Lalu, sebenarnya dokumen apa yang dijadikan dasar penolakan itu?” tandas Dini.
Menutup pernyataannya, Dini menyayangkan lemahnya pemahaman hukum dalam menyikapi putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Sangat disayangkan, seorang pejabat setingkat Kepala BPN tidak mampu menafsirkan putusan pengadilan secara benar. Ini menunjukkan pemahaman hukum yang sangat lemah dan berpotensi merugikan hak warga negara,” pungkasnya.