PT Bio Dilaporkan ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Dokumen Penguasaan Tanah
Charger | Bengkulu — Tim kuasa hukum RDH dan Rekan melaporkan PT Bio Nusantara Teknologi ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan perusahaan tersebut. Laporan diajukan oleh Rizki Dini Hasanah, S.H., selaku kuasa hukum Ujang Hanafi, pada Senin (5/1/2026).
Laporan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap konflik agraria dan praktik penguasaan lahan oleh korporasi di Provinsi Bengkulu, yang kerap menyisakan sengketa struktural antara perusahaan dan warga.
Dini menyebut laporan ini bermula dari penelusuran dokumen yang dilakukan pihaknya dalam rangka melindungi hak kliennya, khususnya hak anak atas objek tanah sengketa.
Dari penelusuran tersebut, tim menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim dan penguasaan tanah oleh PT Bio.
“Di antaranya terdapat surat kuitansi dan dokumen ganti rugi yang memuat tanda tangan yang diduga bukan milik Pak Ujang Hanafi maupun almarhum ayahnya, Pak Amsah,” kata Dini.
Menurut Dini, baik kliennya maupun almarhum ayahnya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, secara grafis dan karakteristik, bentuk tanda tangan yang tercantum dalam dokumen berbeda secara signifikan dari tanda tangan asli.
Yasmidi, anggota tim kuasa hukum, menyatakan PT Bio mengklaim telah melakukan ganti rugi atas tanah yang kini dikuasai perusahaan. Klaim itu dibantah oleh kliennya.
“Tidak pernah ada pembayaran, tidak pernah ada persetujuan. Tetapi ada dokumen yang dipakai seolah-olah transaksi itu benar terjadi,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum menilai telah terpenuhi unsur delik formil pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP, yakni membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar. Ancaman pidana atas perbuatan ini adalah penjara paling lama enam tahun.
Apabila terbukti pihak tertentu menggunakan dokumen palsu tersebut sebagai dasar klaim hak, maka juga terpenuhi Pasal 391 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana yang sama.
Lebih lanjut, jika dalam proses pembuatan dokumen terdapat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta atau dokumen resmi, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang digunakan untuk menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum.
“Rangkaian perbuatan ini menunjukkan bukan sekadar sengketa administrasi atau perdata, tetapi peristiwa pidana berdiri sendiri yang harus diproses secara hukum pidana,” kata Yasmidi.
Karena itu, tim kuasa hukum mendorong penyidik untuk melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan, memeriksa alur penerbitan dokumen, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, baik di internal perusahaan maupun pihak eksternal.
Kasus ini dinilai mencerminkan persoalan serius dalam konflik agraria, yakni lemahnya perlindungan terhadap warga dalam proses pengadaan lahan dan rentannya manipulasi dokumen ketika terjadi ketimpangan posisi tawar.
Tim kuasa hukum berharap Polda Bengkulu mengusut perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta pencegahan praktik serupa di masa depan.
