charger.my.id
PT Bio Dilaporkan ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Dokumen Penguasaan Tanah

Charger | Bengkulu — Tim kuasa hukum RDH dan Rekan melaporkan PT Bio Nusantara Teknologi ke Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam sejumlah dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan perusahaan tersebut. Laporan diajukan oleh Rizki Dini Hasanah, S.H., selaku kuasa hukum Ujang Hanafi, pada Senin (5/1/2026).

Laporan ini muncul di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap konflik agraria dan praktik penguasaan lahan oleh korporasi di Provinsi Bengkulu, yang kerap menyisakan sengketa struktural antara perusahaan dan warga.

Dini menyebut laporan ini bermula dari penelusuran dokumen yang dilakukan pihaknya dalam rangka melindungi hak kliennya, khususnya hak anak atas objek tanah sengketa.

Dari penelusuran tersebut, tim menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen-dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim dan penguasaan tanah oleh PT Bio.

“Di antaranya terdapat surat kuitansi dan dokumen ganti rugi yang memuat tanda tangan yang diduga bukan milik Pak Ujang Hanafi maupun almarhum ayahnya, Pak Amsah,” kata Dini.

Menurut Dini, baik kliennya maupun almarhum ayahnya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, secara grafis dan karakteristik, bentuk tanda tangan yang tercantum dalam dokumen berbeda secara signifikan dari tanda tangan asli.

Yasmidi, anggota tim kuasa hukum, menyatakan PT Bio mengklaim telah melakukan ganti rugi atas tanah yang kini dikuasai perusahaan. Klaim itu dibantah oleh kliennya.

“Tidak pernah ada pembayaran, tidak pernah ada persetujuan. Tetapi ada dokumen yang dipakai seolah-olah transaksi itu benar terjadi,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum menilai telah terpenuhi unsur delik formil pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP, yakni membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar. Ancaman pidana atas perbuatan ini adalah penjara paling lama enam tahun.

Apabila terbukti pihak tertentu menggunakan dokumen palsu tersebut sebagai dasar klaim hak, maka juga terpenuhi Pasal 391 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana yang sama.

Lebih lanjut, jika dalam proses pembuatan dokumen terdapat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta atau dokumen resmi, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang digunakan untuk menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum.

“Rangkaian perbuatan ini menunjukkan bukan sekadar sengketa administrasi atau perdata, tetapi peristiwa pidana berdiri sendiri yang harus diproses secara hukum pidana,” kata Yasmidi.

Karena itu, tim kuasa hukum mendorong penyidik untuk melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang dipersoalkan, memeriksa alur penerbitan dokumen, serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, baik di internal perusahaan maupun pihak eksternal.

Kasus ini dinilai mencerminkan persoalan serius dalam konflik agraria, yakni lemahnya perlindungan terhadap warga dalam proses pengadaan lahan dan rentannya manipulasi dokumen ketika terjadi ketimpangan posisi tawar.

Tim kuasa hukum berharap Polda Bengkulu mengusut perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta pencegahan praktik serupa di masa depan.

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Prinsip Konstitusional dalam Demokrasi Lokal

 

Oleh: Dimas Septian Wijaya
e-mail: septiandimas07@gmail.com

Charger | Bengkulu – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka di ruang publik. Alasan yang kerap dikemukakan terdengar rasional: efisiensi anggaran, menekan politik uang, serta mengurangi konflik sosial akibat pilkada langsung.

Namun, jika ditelaah lebih mendalam, gagasan ini bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan menyentuh fondasi konstitusional demokrasi lokal dan arah pembangunan negara hukum Indonesia.

Persoalan utamanya bukan pada apakah pilkada langsung sempurna atau tidak, melainkan pada makna pemilihan kepala daerah dalam sistem demokrasi konstitusional. Di titik inilah wacana pengembalian pilkada kepada DPRD perlu diuji secara prinsipil, sebelum dinilai dari segi efisiensi administratif.

Pilkada dalam Kerangka Kedaulatan Rakyat

Konstitusi Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini tidak berhenti sebagai slogan normatif, melainkan harus terwujud dalam desain institusional kekuasaan, termasuk dalam mekanisme pengisian jabatan publik di tingkat daerah.

Dalam perkembangan pasca-reformasi, pilkada langsung diposisikan sebagai instrumen demokratisasi kekuasaan lokal. Ia memastikan kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat yang dipimpinnya, bukan semata dari kesepakatan elite politik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kepala daerah merupakan bagian dari cabang eksekutif yang secara prinsipil bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada lembaga legislatif.

Mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti menggeser sumber legitimasi eksekutif lokal dari rakyat kepada elite perwakilan. Secara ketatanegaraan, langkah ini problematis karena berpotensi menciptakan relasi kuasa yang menyimpang: kepala daerah lebih loyal kepada partai politik dan DPRD daripada kepada warga.

Dengan demikian, wacana ini bukan sekadar alternatif kebijakan teknis, melainkan berisiko menggerus prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi demokrasi konstitusional Indonesia.

Efisiensi Tidak Boleh Mengalahkan Prinsip Konstitusi

Argumen efisiensi anggaran kerap dijadikan pembenaran utama untuk menghapus pilkada langsung. Namun, dalam negara hukum demokratis, efisiensi bukanlah tujuan tertinggi yang dapat mengesampingkan hak politik warga negara.

Demokrasi memang menuntut biaya. Namun, biaya tersebut merupakan investasi bagi legitimasi kekuasaan, stabilitas pemerintahan, dan kepercayaan publik.

Jika efisiensi dijadikan dasar untuk mencabut hak memilih, maka logika serupa dapat digunakan untuk mempertanyakan keberadaan pemilu legislatif atau bahkan pemilu presiden.

Masalah mahalnya pilkada tidak terletak pada keterlibatan rakyat, melainkan pada buruknya tata kelola politik elektoral: pendanaan politik yang tidak transparan, lemahnya penegakan hukum, serta oligarki internal partai politik. Mengubah mekanisme pemilihan tanpa menyentuh akar persoalan tersebut hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Risiko Tata Kelola Pilkada oleh DPRD

Selain problem konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga menyisakan persoalan serius dari sudut pandang tata kelola demokrasi.

Pertama, penyempitan partisipasi politik. Pilkada langsung memberi ruang bagi rakyat untuk terlibat aktif dalam menentukan pemimpinnya. Ketika mekanisme ini digantikan oleh pemilihan internal DPRD, partisipasi publik direduksi secara drastis dan kehilangan makna substantif.

Kedua, melemahnya transparansi dan pengawasan publik. Proses pemilihan oleh DPRD berlangsung dalam ruang politik yang relatif tertutup. Negosiasi, lobi, dan transaksi politik sulit diakses serta diawasi oleh masyarakat. Kondisi ini justru meningkatkan risiko praktik politik uang yang lebih terorganisasi dan sulit dibuktikan.

Ketiga, akuntabilitas yang menyimpang. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung merasa bertanggung jawab kepada partai atau fraksi pendukungnya, bukan kepada rakyat. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan kebijakan publik yang elitis dan menjauh dari kebutuhan warga.

Dengan demikian, dari perspektif tata kelola, pilkada oleh DPRD bukan solusi atas persoalan demokrasi lokal, melainkan potensi sumber masalah baru.

Politik Uang: Persoalan Penegakan, Bukan Mekanisme

Salah satu justifikasi paling populer terhadap penghapusan pilkada langsung adalah maraknya politik uang.

Namun, menyalahkan mekanisme pemilihan langsung sebagai penyebab utama merupakan simplifikasi yang keliru.

Politik uang tumbuh subur bukan karena rakyat diberi hak memilih, melainkan akibat lemahnya penegakan hukum, tingginya biaya pencalonan, serta minimnya demokratisasi internal partai politik.

Dalam konteks ini, pemindahan mekanisme pemilihan ke DPRD tidak menghapus politik uang, melainkan berpotensi memindahkannya ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan eksklusif.
Dalam ruang yang minim pengawasan publik, praktik transaksional justru menjadi lebih sulit dilacak dan dikoreksi.

Taruhan Jangka Panjang Demokrasi Lokal

Jika pilkada dikembalikan kepada DPRD, implikasinya tidak hanya bersifat teknis, tetapi struktural. Legitimasi kepala daerah berpotensi melemah karena tidak bersumber langsung dari rakyat. Relasi eksekutif–legislatif menjadi tidak seimbang, kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal menurun, dan oligarki politik lokal semakin menguat.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat mendorong kemunduran demokrasi secara bertahap: prosedur demokratis tetap dipertahankan, tetapi substansinya semakin terkikis.

Menjaga Arah Demokrasi Konstitusional

Pada akhirnya, wacana pengembalian pilkada kepada DPRD harus dibaca sebagai peringatan serius bagi arah demokrasi konstitusional Indonesia.

Persoalan pilkada bukan semata soal mahal atau murah, melainkan soal siapa yang berhak menentukan pemimpin daerah.

Dalam negara hukum demokratis, solusi atas problem demokrasi tidak boleh ditempuh dengan mengurangi hak rakyat. Yang perlu dibenahi adalah tata kelola politik dan pemilu, bukan kedaulatan rakyat itu sendiri.

Demokrasi lokal memang tidak sempurna. Namun, menghapus pilkada langsung bukanlah jalan keluar, melainkan langkah mundur yang berisiko merusak fondasi reformasi yang telah dibangun dengan susah payah.

DPRD Provinsi Bengkulu Proses PAW Meski Putusan Pengadilan Belum Terbit

Charger | Bengkulu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tetap memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan meskipun putusan pengadilan terkait perkara tersebut belum dikeluarkan.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang berasal dari Partai Golkar, mengatakan bahwa secara kelembagaan DPRD telah menjalankan tahapan PAW sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.

“Di DPRD sudah kita proses. Namun, untuk keputusan akhirnya, tentu kita tetap menunggu hasil putusan pengadilan,” ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (06/01/2025).

Ia menegaskan, langkah DPRD memproses administrasi PAW tidak serta-merta mengabaikan proses hukum yang masih berjalan. DPRD hanya menjalankan kewenangan kelembagaan sambil tetap menghormati putusan pengadilan yang nantinya akan menjadi dasar akhir.

Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dari Partai Amanat Nasional (PAN), menjelaskan bahwa proses PAW pada dasarnya memang memerlukan waktu panjang dan kerap mengalami dinamika.

“PAW itu prosesnya biasanya masih panjang. Di dalamnya sering terjadi tarik-menarik dalam tahapan proses. Kalau prosesnya tidak lengkap atau tersendat, maka PAW tidak bisa dilaksanakan,” kata Teuku Zulkarnain.

Ia menambahkan, dari sisi kelembagaan DPRD, setiap surat yang masuk wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu tahapan formal yang dilakukan DPRD adalah pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).

“Namun, persoalan PAW itu sendiri merupakan persoalan lain, karena itu menjadi urusan internal partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.

DPRD Provinsi Bengkulu, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan fungsi kelembagaan sesuai aturan perundang-undangan, sembari menghormati proses hukum dan mekanisme internal partai politik.

Satu Tahun BPD HIPMI Bengkulu: Dari Komitmen ke Kerja Nyata

Charger | Bengkulu – Satu tahun perjalanan BPD HIPMI Provinsi Bengkulu menjadi bukti bahwa komitmen tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus diwujudkan melalui arah yang jelas dan kerja nyata.

Sejak dilantik pada Desember 2024, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Yosia Yodan, BPD HIPMI Bengkulu hadir sebagai organisasi yang bergerak aktif, memiliki visi yang terarah, serta berorientasi pada dampak nyata bagi pengusaha muda, masyarakat luas, dan pembangunan daerah.

Dalam perjalanannya, BPD HIPMI Bengkulu menempatkan kolaborasi sebagai fondasi utama gerakan. Sinergi lintas sektor, keterbukaan ruang dialog, serta penguatan peran generasi muda terus didorong sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Bengkulu.

Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, mengatakan bahwa satu tahun perjalanan organisasi ini merupakan fase pembuktian atas komitmen yang telah dibangun sejak awal kepengurusan.

“Seluruh langkah yang kami jalankan berpijak pada satu keyakinan bahwa kolaborasi adalah kekuatan. Satu tahun ini adalah perjalanan kerja nyata dan pembuktian. Ke depan, BPD HIPMI Bengkulu akan terus melangkah dengan semangat kebersamaan, membawa manfaat, dan memberikan dampak berkelanjutan bagi Bengkulu,” ujar Yosia Yodan, Selasa (6/1/26).

Ia menegaskan, BPD HIPMI Bengkulu akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak demi mendorong pertumbuhan pengusaha muda serta berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

Ormas Perempuan Bengkulu Bersatu Resmi Terbentuk, Fokus Wujudkan Perempuan Mandiri dan Berdaya

Charger | Bengkulu – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Perempuan Bengkulu Bersatu resmi terbentuk dan menggelar pertemuan perdana pada hari ini, di Resto kampar 10 Senin (5/1/26).

Pertemuan pertama tersebut menjadi momentum awal untuk menyatukan visi, menentukan arah organisasi, sekaligus mempertegas tujuan utama yang telah dicetuskan sejak awal pendirian.

Dalam pertemuan tersebut, Nur Lina terpilih sebagai ketua Ormas Perempuan Bengkulu Bersatu.

Dalam sambutannya, Nur Lina menegaskan bahwa dirinya bukanlah pencetus organisasi ini. Ia menyebutkan, gagasan awal lahir dari lima tokoh perempuan Bengkulu, yakni Isna, Evi Isfianti, Ratu, Gandar, dan Siti Nurazizah.

“Saya bukan pencetus. Yang mencetuskan organisasi ini adalah lima ibu luar biasa tersebut. Setelah itu mereka mengajak saya bergabung dan sekaligus mempercayakan saya untuk menjadi ketua,” ujar Nur Lina.

Nur Lina menyampaikan kesediaannya memimpin organisasi ini dilandasi niat yang tulus dan tujuan yang positif. Ia menegaskan bahwa Perempuan Bengkulu Bersatu tidak ingin menjadi organisasi yang hanya berisi kegiatan seremonial semata.

“Saya tidak mau organisasi ini hanya hura-hura, kumpul makan dan nyanyi. Saya ingin organisasi ini punya orientasi yang jelas, silaturahmi yang membawa manfaat,” tegasnya.

Di usia 64 tahun, Nur Lina mengaku memiliki harapan besar agar organisasi ini membawa keberkahan dan kemajuan bersama, baik bagi seluruh anggota maupun masyarakat Provinsi Bengkulu secara umum.

Adapun misi utama Perempuan Bengkulu Bersatu adalah mendorong perempuan agar mandiri, maju, dan berkarya. Menurut Nur Lina, kemajuan perempuan tidak terlepas dari kemauan untuk belajar, termasuk menguasai teknologi baru.

“Perempuan harus mandiri dan setara dengan laki-laki, terutama dalam hal finansial. Ujungnya perempuan bisa membantu keuangan keluarga dan mendukung suami,” jelasnya.

Selain itu, organisasi ini juga memiliki tujuan untuk menghidupkan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pertemuan perdana tersebut turut menghadirkan narasumber yang kompeten, yakni Ibu Selly, dosen Universitas Bengkulu (UNIB), dengan tema “Perempuan Maju, Mandiri, dan Berkarya”.

Ke depan, apabila organisasi ini semakin berkembang, Perempuan Bengkulu Bersatu berencana menggelar berbagai pelatihan UMKM guna membantu masyarakat meningkatkan keterampilan dan perekonomian.

“Nanti jika organisasi ini sudah maju, kami akan adakan pelatihan-pelatihan UMKM untuk membantu masyarakat,” tutup Nur Lina.

Sementara itu, salah satu pencetus organisasi, Ibu Isna, menyampaikan optimisme terhadap masa depan Perempuan Bengkulu Bersatu. Ia menegaskan bahwa organisasi ini dibangun dengan tujuan yang mulia dan berorientasi pada peningkatan kapasitas anggotanya.

“Insyaallah, setiap pertemuan akan dihadirkan narasumber yang mumpuni, agar setiap kali kami berkumpul bukan hanya silaturahmi, tapi juga mendapatkan ilmu untuk kemajuan organisasi dan anggota,” ujar Isna.

Dengan semangat kebersamaan dan visi pemberdayaan, Ormas Perempuan Bengkulu Bersatu diharapkan menjadi wadah strategis bagi perempuan Bengkulu untuk tumbuh, berdaya, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.

Penulis : Redaksi

Kejati Bengkulu Sita Aset Rp1,4 Triliun, 49 Tersangka Korupsi Dibongkar Sepanjang 2025

Charger | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, kinerja penegakan hukum menunjukkan hasil nyata, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam kegiatan press release capaian kinerja tahun 2025 yang digelar pada Senin (5/1/2026), Kajati Bengkulu menyampaikan bahwa seluruh bidang di lingkungan Kejati Bengkulu bekerja optimal sejak Januari hingga Desember 2025.

Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu menangani 11 perkara pada tahap penyidikan yang berkembang menjadi puluhan berkas perkara. Dari rangkaian proses tersebut, jaksa menetapkan 49 orang sebagai tersangka, serta melimpahkan 50 perkara hingga tahap penuntutan di pengadilan.

Sejumlah perkara besar menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah dugaan perbuatan melawan hukum atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp194 miliar dan telah dikembangkan menjadi tujuh berkas penyidikan, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kejati Bengkulu juga menangani kasus korupsi berskala besar di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,8 triliun. Penanganannya terbilang kompleks karena mencakup dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, perintangan penyidikan, hingga praktik suap dan gratifikasi.

Penyidikan turut merambah sektor perbankan dan infrastruktur. Jaksa mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1,3 triliun.

Selain itu, Kejati Bengkulu menuntaskan penyidikan kasus mark up pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020, serta perkara korupsi di Cabang Utama PT Pos Indonesia Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, Kejati Bengkulu berhasil melakukan penyitaan aset dan uang tunai senilai lebih dari Rp1,4 triliun. Capaian ini menjadi bukti konkret manfaat penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.

Kajati Bengkulu menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kejaksaan kepada publik.

“Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Victor.

Ke depan, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, serta mengedepankan pengembalian aset negara guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

Open Turnamen Anniversary 1st AW Billiard Bengkulu Siap Digelar 17–18 Januari 2026

Charger | Dalam rangka memperingati hari jadi pertama, AW Billiard Bengkulu akan menggelar Open Turnamen Anniversary 2026 pada 17–18 Januari 2026. Turnamen tersebut akan dipusatkan di AW Billiard Bengkulu yang berlokasi di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

AW Billiard Bengkulu resmi dibuka dan mulai beroperasi pada 18 Januari 2025. Dalam kurun waktu satu tahun, tempat olahraga biliar ini berkembang pesat dan menjadi salah satu pusat aktivitas olahraga serta rekreasi yang cukup diminati masyarakat Bengkulu dan sekitarnya.

Manager AW Billiard Bengkulu, Fendy, mengatakan bahwa turnamen tersebut diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada para pecinta olahraga biliar sekaligus untuk memeriahkan perayaan anniversary pertama.

“Open Turnamen Anniversary Pertama ini akan memperebutkan trofi juara, piagam penghargaan, serta uang pembinaan dengan total hadiah mencapai Rp 17,3 juta,” ujar Fendy, Sabtu malam (3/1/2026).

Ia menjelaskan, pendaftaran peserta telah dibuka sejak 25 Desember 2025. Panitia membatasi jumlah peserta sebanyak 64 orang guna menjaga kualitas pertandingan dan efektivitas pelaksanaan turnamen.

“Peserta akan bertanding dengan sistem gugur. Pembatasan kuota dilakukan agar pertandingan berjalan lebih tertib dan kompetitif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fendy menyebutkan bahwa peserta akan dibagi ke dalam dua pool, yakni Pool A dan Pool B, yang masing-masing diisi oleh 32 peserta. Pertandingan akan berlangsung hingga babak final dengan sistem gugur penuh.

“Setiap pertandingan sangat menentukan karena menggunakan sistem gugur,” tambahnya.

Panitia tidak hanya menyiapkan hadiah bagi juara utama, tetapi juga memberikan apresiasi hingga babak delapan besar sebagai bentuk motivasi agar seluruh peserta dapat bertanding secara maksimal.

Biaya pendaftaran dibedakan berdasarkan kategori peserta. Untuk peserta pemula, biaya pendaftaran sebesar Rp 200 ribu.

Peserta yang pernah menjuarai turnamen maksimal dua kali dikenakan biaya Rp 300 ribu. Sementara itu, peserta yang tergolong profesional, atlet, atau sering menjuarai turnamen dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 400 ribu.

Terkait pembagian hadiah, juara pertama akan menerima uang pembinaan sebesar Rp 8 juta, juara kedua Rp 4 juta, serta juara ketiga dan keempat masing-masing Rp 1.250.000.

Selain itu, peserta yang terhenti di babak delapan besar akan memperoleh uang pembinaan sebesar Rp 300 ribu per orang, sedangkan peserta yang gugur di babak enam belas besar tetap mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 200 ribu.

“Dengan adanya uang pembinaan hingga babak enam belas besar, kami berharap seluruh peserta merasa dihargai dan semakin bersemangat mengikuti turnamen ini,” tutup Fendy.

Melalui Open Turnamen Anniversary Pertama ini, manajemen AW Billiard Bengkulu berharap dapat mendorong perkembangan olahraga biliar di Bengkulu serta menjaring bibit-bibit atlet potensial yang mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi.

KAI Bengkulu Luncurkan Markas Hukum Bantu Rakyat untuk Warga Tidak Mampu

Charger | Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu yang sekaligus menjadi Markas Hukum Bantu Rakyat, Sabtu, 3 Januari 2026.

Peresmian berlangsung di Jalan Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Acara tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Wakil Presiden KAI, serta sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu.

Dalam sambutannya, Helmi Hasan menyampaikan bahwa kehadiran Markas Hukum Bantu Rakyat diharapkan dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang kerap menghadapi kendala biaya dan keterbatasan pemahaman hukum.

“Persoalan hukum sering kali menjadi beban berat bagi masyarakat. Banyak yang merasa tertekan karena biaya pendampingan hukum yang mahal,” ujar Helmi.

Menurutnya, program Hukum Bantu Rakyat yang digagas KAI merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak pendampingan hukum. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu dan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, kami mengapresiasi KAI. Semoga tidak ada satu pun masyarakat Bengkulu yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan,” kata Helmi.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Bengkulu bersama jajaran KAI juga menyerahkan santunan kepada puluhan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu Benni Hidayat menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah. Ia menegaskan komitmen KAI untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat Bengkulu tanpa diskriminasi.

“KAI siap membantu masyarakat Bengkulu dalam memperoleh keadilan,” ujarnya.

Wakil Presiden KAI Pusat Ilham Fatahillah berharap keberadaan Kantor DPD KAI dan Markas Hukum Bantu Rakyat dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga mendorong para advokat di Bengkulu untuk aktif membantu warga yang menghadapi persoalan hukum.

Ketua MPW Pemuda Pancasila Bengkulu Hadiri Akad Nikah Putri Ketua PAC Ratu Samban

Charger | Kota Bengkulu — Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Bengkulu, Rachmat Riyanto, yang juga menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, menghadiri akad nikah putri Ketua PAC Ratu Samban, Ujang Saidina, pada Sabtu (3/01/2025).

Di tengah kesibukannya sebagai pimpinan organisasi dan kepala daerah, Rachmat Riyanto tetap menyempatkan diri hadir sebagai bentuk komitmen menjaga silaturahmi dan kekeluargaan antar-kader Pemuda Pancasila.

Dalam keterangannya, Rachmat Riyanto menegaskan bahwa kebersamaan dan solidaritas merupakan nilai utama yang harus terus dirawat dalam organisasi.

“Silaturahmi adalah fondasi utama dalam organisasi. Di tengah kesibukan pemerintahan dan organisasi, kita tetap harus meluangkan waktu untuk saling hadir dan menguatkan,” ujarnya.

Akad nikah berlangsung dengan khidmat di kediaman Ketua PAC Ratu Samban dan dihadiri keluarga besar, tokoh masyarakat, serta jajaran kader Pemuda Pancasila dari tingkat PAC hingga MPC Kota Bengkulu.

Kehadiran Ketua MPW sekaligus Bupati Bengkulu Tengah ini mencerminkan soliditas dan kekompakan Pemuda Pancasila Provinsi Bengkulu dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.

Tirta Amerta Waterpark Buka Lowongan Lifeguard Freelance

Charger | Bengkulu – Tirta Amerta Waterpark membuka lowongan pekerjaan casual/freelance untuk posisi Lifeguard. Lowongan ini dibuka untuk pria maupun wanita yang memiliki kemampuan berenang serta bertanggung jawab dalam bekerja.

Manajemen Tirta Amerta Waterpark mengajak masyarakat yang berminat untuk segera melamar dan bergabung. Persyaratan utama yang dibutuhkan antara lain jujur, bertanggung jawab, mampu berenang, serta melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

Menurut Yudhi Kurniawan, lowongan ini dibuka untuk mendukung peningkatan pelayanan dan keselamatan pengunjung, khususnya pada akhir pekan dan hari libur.

“Kami membutuhkan lifeguard yang sigap dan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan pengunjung saat beraktivitas di area kolam renang,” ujar Yudhi, Sabtu (3/01/2025).

Ia menambahkan bahwa pelamar diharapkan memiliki komitmen kerja yang baik dan siap bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional.

Lamaran dapat dibawa langsung ke Tirta Amerta Waterpark yang beralamat di Jl. Budi Utomo, Beringin Raya, Kota Bengkulu.