DPRD Provinsi Bengkulu Proses PAW Meski Putusan Pengadilan Belum Terbit
Charger | Bengkulu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tetap memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan meskipun putusan pengadilan terkait perkara tersebut belum dikeluarkan.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, yang berasal dari Partai Golkar, mengatakan bahwa secara kelembagaan DPRD telah menjalankan tahapan PAW sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.
“Di DPRD sudah kita proses. Namun, untuk keputusan akhirnya, tentu kita tetap menunggu hasil putusan pengadilan,” ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (06/01/2025).
Ia menegaskan, langkah DPRD memproses administrasi PAW tidak serta-merta mengabaikan proses hukum yang masih berjalan. DPRD hanya menjalankan kewenangan kelembagaan sambil tetap menghormati putusan pengadilan yang nantinya akan menjadi dasar akhir.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, dari Partai Amanat Nasional (PAN), menjelaskan bahwa proses PAW pada dasarnya memang memerlukan waktu panjang dan kerap mengalami dinamika.
“PAW itu prosesnya biasanya masih panjang. Di dalamnya sering terjadi tarik-menarik dalam tahapan proses. Kalau prosesnya tidak lengkap atau tersendat, maka PAW tidak bisa dilaksanakan,” kata Teuku Zulkarnain.
Ia menambahkan, dari sisi kelembagaan DPRD, setiap surat yang masuk wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu tahapan formal yang dilakukan DPRD adalah pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus).
“Namun, persoalan PAW itu sendiri merupakan persoalan lain, karena itu menjadi urusan internal partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.
DPRD Provinsi Bengkulu, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan fungsi kelembagaan sesuai aturan perundang-undangan, sembari menghormati proses hukum dan mekanisme internal partai politik.