charger.my.id
Ketum BPD HIPMI Bengkulu Yosia Yodan Hadiri Talkshow dan Peluncuran Buku Dr. Anggawira di Perpusnas RI

Charger | Jakarta — Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bengkulu, Yosia Yodan, menghadiri acara talkshow sekaligus launching buku karya Dr. Anggawira, yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2026).

Kegiatan ini menandai peluncuran dua buku berjudul Di Balik Layar Persaingan Usaha: Praktik dan Penegakan di Indonesia serta Negara, Pasar, dan Keberanian Memilih: Esai-Esai Kebijakan dari Tengah Pusaran Krisis Global.

Forum tersebut menjadi ruang diskusi strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga pelaku usaha nasional.

Talkshow menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber dan tamu kehormatan, di antaranya Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari, Direktur Utama PT Krakatau Steel Akbar Djohan, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, serta para akademisi dan pimpinan organisasi strategis lainnya.

Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, menilai kegiatan ini memiliki nilai strategis bagi pengusaha daerah, khususnya dalam memahami arah kebijakan persaingan usaha, penguatan koperasi, serta peran negara dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Forum ini memberikan perspektif yang komprehensif, tidak hanya soal persaingan usaha, tetapi juga penguatan koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi nasional. Ini sangat relevan bagi pengusaha muda di daerah, termasuk Bengkulu,” ujar Yosia

Yodan usai acara.
Menurutnya, gagasan dan pemikiran yang dituangkan Dr. Anggawira dalam kedua buku tersebut dapat menjadi referensi penting bagi HIPMI di daerah dalam mendorong terciptanya ekosistem usaha yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Acara yang berlangsung sejak pukul 13.30 hingga 16.30 WIB ini juga menjadi ajang silaturahmi serta pertukaran gagasan antar pemangku kepentingan, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola persaingan usaha dan penguatan ekonomi kerakyatan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Pemerintah Kota Bengkulu Gelar Jaga Malam di Jembatan Merah Putih Kuala

Charger | Kota Bengkulu – Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Pemerintah Kota Bengkulu menggelar kegiatan penjagaan bergantian pada Jumat malam (9/1/2026).

Penjagaan tersebut difokuskan di kawasan Jembatan Merah Putih Kuala dan sejumlah titik rawan lainnya.

Pada malam tersebut, giliran petugas Linmas Kelurahan Pematang Gubernur yang melaksanakan tugas pengamanan. Hal ini disampaikan langsung oleh anggota linmas, Ely Wismantoro, yang menyebutkan bahwa sebanyak 11 personel dikerahkan dan ditempatkan di beberapa lokasi strategis.

“Untuk malam ini, jatah penjagaan dari Linmas Kelurahan Pematang Gubernur. Kami menurunkan 11 personel yang disebar di beberapa titik, seperti di simpang Water Boom Tirta Amerta dan kawasan water boom itu sendiri, serta di Jembatan Merah Putih Kuala yang dijaga oleh empat personel,” ujar Ely.

Ia menambahkan, penjagaan dilakukan secara bergantian hingga pagi hari guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan jaga malam ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak kelurahan. Lurah Kelurahan Pematang Gubernur, M. Tahir, turut hadir dan ikut berjaga bersama personel linmas hingga menjelang pagi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di sekitar kawasan tersebut dapat merasa lebih aman, sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Solid hingga Akhir 2025

Charger | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga hingga akhir 2025. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar pada 24 Desember 2025.

OJK menyebut kinerja intermediasi yang solid dan permodalan yang kuat menjadi faktor utama ketahanan SJK, meskipun ekonomi global diproyeksikan melandai pada 2026 dan diwarnai dinamika kebijakan bank sentral dunia.

Dari sisi global, perekonomian Amerika Serikat tumbuh solid, sementara Tiongkok masih menghadapi perlambatan konsumsi. Sejalan dengan inflasi yang melandai, sejumlah bank sentral utama memangkas suku bunga, meskipun Jepang justru menaikkan suku bunga ke level tertinggi dalam tiga dekade. Di dalam negeri, ekonomi Indonesia dinilai tetap resilien dengan sektor manufaktur yang ekspansif dan neraca perdagangan yang mencatat surplus.

Di pasar modal, kinerja sepanjang 2025 mencatatkan rekor historis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 22,13 persen secara tahunan ke level 8.646,94 dan mencatatkan 24 kali rekor tertinggi sepanjang tahun. Rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp27,19 triliun, sementara jumlah investor melonjak menjadi 20,36 juta. Total penghimpunan dana pasar modal mencapai Rp274,80 triliun, melampaui target tahunan.

Pada sektor perbankan, OJK mencatat rasio kecukupan modal (CAR) tetap tinggi di level 26,05 persen. Kredit tumbuh 7,74 persen secara tahunan menjadi Rp8.314,48 triliun, dengan kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi dalam satu dekade.

Kualitas aset juga membaik, tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) gross yang turun ke 2,21 persen.
Sementara itu, aset industri asuransi tumbuh hampir 6 persen dengan tingkat solvabilitas yang jauh di atas ketentuan minimum. Aset dana pensiun juga meningkat dua digit secara tahunan. Di sektor inovasi keuangan, outstanding pinjaman daring mencapai Rp94,85 triliun, sedangkan nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 menembus Rp482 triliun.

Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI sepanjang 2025 telah menghentikan ribuan entitas pinjaman online dan investasi ilegal. Melalui Investment Anti-Fraud Solicitor Center (IASC), ratusan miliar rupiah dana korban penipuan berhasil diblokir.

Memasuki 2026, OJK menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penerbitan sejumlah regulasi strategis, termasuk pengaturan Buy Now Pay Later (BNPL), relaksasi pembiayaan kendaraan bermotor, serta penguatan ekosistem asuransi kesehatan digital.

SD HighScope Indonesia Bengkulu Raih Penghargaan pada Diseminasi Program Kepengawasan 2026

Charger | Kota Bengkulu – SD HighScope Indonesia Bengkulu memperoleh apresiasi dan penghargaan dalam kegiatan Diseminasi Program Kepengawasan yang diselenggarakan pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Arrich Restaurant, Bengkulu.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Wali Kota Bengkulu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Ilham Putra, Pengawas Sekolah Hema Pelianti, serta seluruh kepala sekolah binaan pengawas, ikut hadir mewakili Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Asisten bidang pemerintahan Lia Kamalia Heryati.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan kinerja SD HighScope Indonesia Bengkulu dalam mendukung pelaksanaan Program Kepengawasan serta upaya peningkatan mutu pendidikan. Sekolah dinilai mampu menerapkan praktik pembelajaran dan manajemen sekolah secara konsisten sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Diseminasi Program Kepengawasan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pelaksanaan kepengawasan, berbagi praktik baik antar satuan pendidikan, serta memperkuat sinergi antara sekolah, pengawas, dan pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bengkulu. Kehadiran para pejabat dan kepala sekolah binaan menjadi wujud nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

Kepala Sekolah SD HighScope Indonesia Bengkulu, Atanasius Gabe Hardional Sinaga, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas penghargaan yang diterima.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga konsistensi mutu pembelajaran dan memperkuat kolaborasi dengan pengawas serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan demi kemajuan pendidikan di Kota Bengkulu,” ungkapnya.

Pengakuan ini diharapkan dapat semakin mendorong SD HighScope Indonesia Bengkulu untuk terus berinovasi dan berkontribusi positif dalam peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Ironi Lahan Hibah Rumah Sakit Dialihfungsikan Jadi Koperasi Merah Putih

Charger | Mukomuko – Air Buluh – Harapan masyarakat Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh kabupaten Mukomuko untuk memiliki fasilitas layanan kesehatan kandas. Lahan hibah yang sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah sakit justru dialihfungsikan menjadi Koperasi Merah Putih, memicu kekecewaan publik dan sorotan tajam terhadap Kepala Desa Air Buluh.

Warga mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat hibah lahan rumah sakit merupakan hasil kesepakatan bersama demi kepentingan umum, khususnya akses kesehatan yang selama ini sulit dijangkau. Alih fungsi lahan tanpa musyawarah terbuka dinilai mencederai amanah publik.

“Dari awal kami diberi tahu lahan itu untuk rumah sakit. Sekarang tiba-tiba berdiri koperasi. Ini bukan kepentingan mendesak masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Menyimpang dari Peruntukan Hibah
Jika benar lahan tersebut merupakan hibah dengan peruntukan khusus, maka pengalihan fungsi tanpa persetujuan pemberi hibah dan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

Dikatakan warga tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

“Penggunaan aset desa tidak boleh menyimpang dari tujuan awal tanpa musyawarah desa. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Aset desa yang berasal dari hibah wajib digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Lanjutnya, Perubahan pemanfaatan aset desa harus melalui musyawarah desa dan mendapat persetujuan resmi.

“Jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara atau masyarakat, dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Apabila terdapat keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu, tindakan ini berpotensi masuk ranah pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan jabatan.

Desakan Audit dan Klarifikasi
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak inspektorat daerah, pemerintah kabupaten, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit aset dan menelusuri dasar hukum perubahan fungsi lahan tersebut.

Masyarakat juga menuntut Kepala Desa Air Buluh untuk memberikan klarifikasi terbuka, termasuk:

  1. Status legal hibah lahan
  2. Dokumen persetujuan perubahan fungsi
  3. Hasil musyawarah desa (jika ada)
  4. Sumber pendanaan dan kepentingan di balik koperasi tersebut
  5. Kepentingan Publik Dipertaruhkan

Alih-alih menjadi solusi layanan kesehatan, lahan hibah kini justru memunculkan polemik baru. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa adalah amanah, bukan ruang bebas untuk mengambil kebijakan sepihak.

Jika terbukti melanggar, kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola desa dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Proyek Jalan Rp7,3 Miliar di Lebong Diduga Molor, PPK Tegaskan Batas Akhir 30 Januari 2026

Charger | Lebong – Diduga terjadi keterlambatan pada proyek pembangunan milik pemerintah yang hingga akhir tahun 2025 belum juga rampung.

Proyek tersebut adalah pembangunan ruas badan jalan dan pelapis tebing di lokasi Jalan Air Dingin–Muara Aman, Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Proyek ini dikerjakan oleh rekanan kontraktor CV Artomoro dengan nilai kontrak sebesar Rp7,3 miliar, bersumber dari dana hibah APBN pusat yang disalurkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu selaku pemilik proyek (owner).

Menurut keterangan sejumlah sumber dan rekan media, pemilik CV Artomoro berinisial N disebut menunjukkan sikap emosional saat dikonfirmasi terkait keterlambatan pekerjaan.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan untuk meminta klarifikasi, yang bersangkutan mempertanyakan maksud konfirmasi dan menyebut bahwa proyek telah dilakukan adendum perpanjangan waktu hingga April.

Wartawan kemudian mengingatkan agar komunikasi dilakukan secara tenang karena konfirmasi yang diajukan bersifat profesional. Namun pembicaraan tersebut tidak berlanjut karena sambungan telepon ditutup.

Sementara itu, Nopan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPBD Provinsi Bengkulu, memberikan klarifikasi berbeda. Saat dikonfirmasi di kantornya, ia menegaskan bahwa tidak benar proyek diperpanjang hingga April 2026.

“Perpanjangan waktu hanya kami berikan sampai 30 Januari 2026, dan tetap dikenakan denda sesuai ketentuan,” tegas Nopan.

Ia menjelaskan bahwa batas waktu tersebut diberikan karena pada Februari 2026 sudah memasuki tahun anggaran baru. Apabila laporan pertanggungjawaban tahun 2025 belum selesai, dikhawatirkan akan berdampak pada sanksi administrasi dan penghambatan pencairan anggaran berikutnya.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan pekerjaan tetap tidak selesai, maka sisa anggaran akan dikembalikan ke pusat dan kami akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist terhadap perusahaan,” pungkasnya.

Yuan Degama: Deklarasi ORADO Jadi Tonggak Sejarah Domino Naik Kelas sebagai Olahraga Nasional

Charger | Jakarta – Pengurus Besar Olahraga Domino Indonesia (ORADO) secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Deklarasi Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I ORADO Tahun 2026 di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Ketua Pengurus Provinsi Bengkulu ORADO, Yuan Degama, menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan momentum penting dalam transformasi domino dari permainan rakyat menjadi cabang olahraga yang terorganisasi, profesional, dan bermartabat.

“Deklarasi Nasional ORADO merupakan tonggak sejarah bagi olahraga domino di Indonesia. Ini menandai keseriusan negara dan organisasi dalam mengangkat domino sebagai olahraga nasional yang menjunjung tinggi sportivitas, disiplin, serta prestasi,” ujar Yuan Degama.

Melalui kegiatan tersebut, Pengurus Besar Olahraga Domino Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengembangkan dan memajukan olahraga domino secara profesional, sekaligus membangun sistem pembinaan atlet yang berkelanjutan dari tingkat daerah hingga nasional.
Ke depan, ORADO diposisikan sebagai wadah resmi pembinaan atlet domino nasional.

Organisasi ini juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kompetisi berjenjang serta menjaga standar aturan dan etika permainan domino di seluruh Indonesia.

Menurut Yuan Degama, keberadaan ORADO sangat penting bagi daerah, termasuk Provinsi Bengkulu, karena membuka ruang pembinaan dan prestasi bagi atlet domino lokal.

“Dengan struktur organisasi yang jelas, daerah memiliki pedoman dan arah pembinaan yang terukur. Ini membuka peluang bagi atlet domino Bengkulu untuk berprestasi di tingkat nasional,” katanya.

Deklarasi nasional tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Erick Thohir, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia Raja Sapta Oktohari, serta Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Marciano Norman. Dalam kesempatan itu, Yooky Tjahrial ditetapkan sebagai Ketua Umum ORADO.

Sebelum terbentuknya ORADO, perkumpulan domino di Indonesia tersebar di 32 provinsi dan belum terhimpun dalam satu organisasi nasional yang terstruktur.

Melalui deklarasi ini, seluruh perkumpulan tersebut resmi disatukan dalam satu wadah nasional.

Saat ini, ORADO telah membentuk 38 pengurus provinsi serta sekitar 300 pengurus kabupaten/kota di seluruh Indonesia guna memastikan pemerataan pembinaan atlet domino.

“Struktur ini memungkinkan potensi atlet daerah terpantau dengan baik dan dibina secara sistematis. Kami di daerah siap menjalankan kebijakan pusat demi kemajuan olahraga domino nasional,” tambah Yuan Degama.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, ORADO juga menggelar Rakernas untuk mematangkan program kerja jangka pendek dan jangka panjang, termasuk rencana penyelenggaraan kejuaraan domino berskala nasional.

Sejalan dengan itu, ORADO mengusung semangat #DominoNaikKelas dan #EfekDomino sebagai gerakan perubahan positif yang berkelanjutan, guna membangun citra domino sebagai olahraga nasional yang membanggakan dan inklusif lintas generasi.

Pengadaan Kalender DPRD Provinsi Bengkulu Dinilai Wajar dan Sesuai Aturan

Charger | Bengkulu – Sekretariat DPRD Provinsi dalam beberapa hari terakhir menjadi perbincangan hangat publik menyusul mencuatnya informasi pengadaan puluhan ribu kalender dengan nilai anggaran yang cukup besar. Kebijakan tersebut langsung memicu beragam reaksi, mulai dari kritik hingga pembelaan, baik dari kalangan internal maupun masyarakat luas.

Sebagian pihak mempertanyakan asas manfaat dari pengadaan kalender tersebut. Para pengkritik menilai bahwa di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, pengadaan kalender belum layak menjadi prioritas.

“Saat ini masyarakat bukan membutuhkan kalender, melainkan program yang lebih menyentuh langsung kebutuhan publik,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (8/1/26).

Di sisi lain, pihak yang memahami mekanisme penganggaran menegaskan bahwa pengadaan kalender tersebut tidak menyalahi aturan. Program ini telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran resmi, sehingga secara administratif dan prosedural dinilai sah.

Terkait besaran anggaran yang mencapai Rp1,9 miliar, angka tersebut memang terkesan fantastis jika dilihat secara sepintas. Namun, berdasarkan perhitungan rinci, biaya tersebut disebut masih berada dalam batas kewajaran.

Dari total anggaran itu, terdapat potongan pajak sebesar 12 persen serta keuntungan penyedia atau pemborong sekitar 10 persen. Dengan demikian, nilai riil yang digunakan untuk proses produksi berada di kisaran Rp1,4 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk mencetak sekitar 22.500 eksemplar kalender, masing-masing terdiri dari enam lembar.

Jika dihitung, biaya per kalender berada di kisaran Rp68 ribu, atau sekitar Rp11 ribu per lembar. Harga ini dinilai masih sesuai dengan standar pasar jasa percetakan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, sejumlah pihak menilai pengadaan kalender ini masih tergolong wajar dan sesuai ketentuan, baik dari sisi harga maupun regulasi. Meski demikian, sorotan publik terhadap kebijakan belanja pemerintah menjadi pengingat penting bahwa setiap penggunaan anggaran negara tidak hanya harus taat aturan, tetapi juga perlu mempertimbangkan sensitivitas serta persepsi masyarakat.

Pemkot Bengkulu Gelar Apel Gabungan Penataan dan Relokasi PKL ke PTM

Charger | Kota Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melaksanakan Apel Gabungan dalam rangka Penataan dan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan KZ Abidin I ke dalam Pasar Tradisional Modern (PTM), Kamis (8/1/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut dipusatkan di kawasan KZ Abidin I, tepatnya di depan New Khatulistiwa. Apel gabungan ini melibatkan Satpol PP Kota Bengkulu bersama Dinas Perdagangan Kota Bengkulu, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, khususnya wilayah Kebun Dahri dan Belakang Pondok.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan visi pimpinan daerah untuk menjadikan Kota Bengkulu sebagai kota yang bersih, tertib, tenteram, dan lebih maju.

Penataan dilakukan secara terpadu bersama OPD terkait, antara lain Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, serta Satpol PP.
Seluruh rangkaian kegiatan penataan juga disupervisi langsung oleh staf ahli Wali Kota Bengkulu guna memastikan setiap tindakan yang dilakukan pemerintah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, yang diwawancarai di sela-sela kegiatan penertiban, menegaskan bahwa penataan PKL dilakukan secara persuasif dan humanis dengan tetap mengedepankan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Hari ini kami melakukan sosialisasi sekaligus membantu para pedagang yang berjualan di daerah milik jalan untuk direlokasi ke lokasi yang telah disiapkan oleh pemerintah kota. Lokasi relokasi tersebut telah ditinjau dan dinilai layak, bersih, aman, serta dilengkapi fasilitas yang memadai,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan Kota Bengkulu memastikan seluruh pedagang yang ditertibkan dapat tertampung di lokasi relokasi PTM. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Bengkulu, Alex P, saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

“Seluruh pedagang yang ditertibkan bisa tertampung di PTM. Bahkan hari ini pedagang sudah bisa langsung masuk, dan kapasitas kios yang tersedia masih mencukupi. Semua ini sudah melalui proses pemetaan sebelumnya,” jelasnya.

Alex P merinci bahwa saat ini tersedia sekitar 100 kios untuk pedagang pasar kering, sementara untuk pedagang pasar basah masih terdapat sekitar 20 kios yang belum terpakai. Seluruh pedagang akan ditempatkan sesuai dengan jenis usaha masing-masing melalui sistem zonasi yang telah disiapkan pemerintah.

“Pedagang kuliner tidak akan digabung dengan pedagang ikan atau daging. Begitu pula pedagang sayur, fesyen, dan jenis usaha lainnya telah disesuaikan dengan zona masing-masing berdasarkan data dan laporan yang kami terima,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi PTM telah ditinjau secara langsung dan dinyatakan layak untuk berjualan. Kondisi lokasi dinilai bersih, tidak berbau, lantai tertata rapi, serta aman untuk menyimpan dan menata barang dagangan. Peninjauan tersebut turut didampingi oleh camat setempat dan staf ahli wali kota.

Terkait biaya sewa kios, Alex P menyampaikan bahwa seluruh ketentuan telah diatur dalam Perda. Besaran sewa dihitung berdasarkan ukuran kios.

Khusus bagi pedagang yang direlokasi dari kawasan penertiban, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan sewa kios selama tiga bulan untuk pedagang Pasar Kering dan enam bulan untuk pedagang Pasar Basah. Namun demikian, biaya kebersihan, keamanan, dan listrik tetap menjadi tanggungan pedagang.

“Setelah masa insentif berakhir, besaran sewa bervariasi tergantung ukuran kios, dengan kisaran antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan. Rinciannya akan kami jelaskan lebih lanjut kepada masing-masing pedagang,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang bantuan bagi pedagang yang benar-benar tidak mampu melalui pendataan dan koordinasi dengan Dinas Sosial agar bantuan sosial dapat tepat sasaran.

Hasil penataan mulai terlihat, khususnya di kawasan pintu gerbang Kebun Dahri yang kini tampak lebih rapi. Ke depan, pemerintah akan melanjutkan pembersihan lingkungan, termasuk pemangkasan rumput dan perapian kawasan.

Pemerintah Kota Bengkulu menargetkan seluruh wilayah kota, termasuk Panorama dan Kandang, dapat tertib dalam waktu dekat.

Pemerintah berharap seluruh pedagang dapat bekerja sama, mematuhi aturan yang berlaku, serta memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan aman, nyaman, tertib, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bengkulu Umumkan Daftar Toko Penunggak Sewa Ruko Jl. KZ Abidin I dan II

Charger | Bengkkulu — Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian secara resmi mengumumkan daftar pedagang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa ruko milik pemerintah daerah yang berlokasi di Jl. KZ Abidin I dan Jl. KZ Abidin II untuk Tahun 2025.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Alex Periyansyah, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran ketiga yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pedagang.

“Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kesempatan kepada pedagang untuk segera melunasi kewajiban sewa dan mengajukan perjanjian sewa sesuai ketentuan. Namun, apabila tidak diindahkan, maka ruko wajib dikosongkan,” tegas Alex, Rabu (7/1/26).

Adapun toko-toko yang hingga saat ini tercatat belum membayar sewa ruko Tahun 2025 antara lain Toko Andre, Toko Ipin, Yenny Fashion, Niagara Jaya, Duta Jeans Group, Burma, Sukses, Sentral BH, Buana Jaya, Bintang Elektronik, Toko Sepatu, Irian Jaya, Pan Indah, Samudra Jaya, Giovani, Putra Kembar, Garuda, Toko Tiga Putri, Toko H. Masri, Subur Sport, Citra, Bunga Mawar, Pelangi, Toko Sayur Bersama, Toko Duta Jeans, Bahagia Plastik, Aneka Murah, Mandiri, Toko Putri Bunda, Toko Kompas, Toko Pecah Belah Rio, Toko Ali, Toko LZ Super, dan Toko Agung Berkah.

Selain itu, terdapat pula sejumlah unit ruko yang saat ini dalam kondisi tutup namun tetap tercatat belum menyelesaikan kewajiban administrasi sewa.

Alex menjelaskan bahwa besaran tarif sewa ruko telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Sewa Ruko Milik Pemerintah Kota Bengkulu di Jl. KZ Abidin I dan Jl. KZ Abidin II.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, optimalisasi aset daerah, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh pedagang dapat kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku demi keberlangsungan aktivitas perdagangan yang tertib dan berkeadilan.