charger.my.id
Pemerintah Kota Bengkulu Umumkan Daftar Toko Penunggak Sewa Ruko Jl. KZ Abidin I dan II

Charger | Bengkkulu — Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian secara resmi mengumumkan daftar pedagang yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa ruko milik pemerintah daerah yang berlokasi di Jl. KZ Abidin I dan Jl. KZ Abidin II untuk Tahun 2025.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Alex Periyansyah, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran ketiga yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pedagang.

“Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kesempatan kepada pedagang untuk segera melunasi kewajiban sewa dan mengajukan perjanjian sewa sesuai ketentuan. Namun, apabila tidak diindahkan, maka ruko wajib dikosongkan,” tegas Alex, Rabu (7/1/26).

Adapun toko-toko yang hingga saat ini tercatat belum membayar sewa ruko Tahun 2025 antara lain Toko Andre, Toko Ipin, Yenny Fashion, Niagara Jaya, Duta Jeans Group, Burma, Sukses, Sentral BH, Buana Jaya, Bintang Elektronik, Toko Sepatu, Irian Jaya, Pan Indah, Samudra Jaya, Giovani, Putra Kembar, Garuda, Toko Tiga Putri, Toko H. Masri, Subur Sport, Citra, Bunga Mawar, Pelangi, Toko Sayur Bersama, Toko Duta Jeans, Bahagia Plastik, Aneka Murah, Mandiri, Toko Putri Bunda, Toko Kompas, Toko Pecah Belah Rio, Toko Ali, Toko LZ Super, dan Toko Agung Berkah.

Selain itu, terdapat pula sejumlah unit ruko yang saat ini dalam kondisi tutup namun tetap tercatat belum menyelesaikan kewajiban administrasi sewa.

Alex menjelaskan bahwa besaran tarif sewa ruko telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bengkulu Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Sewa Ruko Milik Pemerintah Kota Bengkulu di Jl. KZ Abidin I dan Jl. KZ Abidin II.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, optimalisasi aset daerah, serta mewujudkan pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh pedagang dapat kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku demi keberlangsungan aktivitas perdagangan yang tertib dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *