charger.my.id
Ironi Lahan Hibah Rumah Sakit Dialihfungsikan Jadi Koperasi Merah Putih

Charger | Mukomuko – Air Buluh – Harapan masyarakat Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh kabupaten Mukomuko untuk memiliki fasilitas layanan kesehatan kandas. Lahan hibah yang sebelumnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah sakit justru dialihfungsikan menjadi Koperasi Merah Putih, memicu kekecewaan publik dan sorotan tajam terhadap Kepala Desa Air Buluh.

Warga mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat hibah lahan rumah sakit merupakan hasil kesepakatan bersama demi kepentingan umum, khususnya akses kesehatan yang selama ini sulit dijangkau. Alih fungsi lahan tanpa musyawarah terbuka dinilai mencederai amanah publik.

“Dari awal kami diberi tahu lahan itu untuk rumah sakit. Sekarang tiba-tiba berdiri koperasi. Ini bukan kepentingan mendesak masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Menyimpang dari Peruntukan Hibah
Jika benar lahan tersebut merupakan hibah dengan peruntukan khusus, maka pengalihan fungsi tanpa persetujuan pemberi hibah dan tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

Dikatakan warga tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

“Penggunaan aset desa tidak boleh menyimpang dari tujuan awal tanpa musyawarah desa. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Aset desa yang berasal dari hibah wajib digunakan sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Lanjutnya, Perubahan pemanfaatan aset desa harus melalui musyawarah desa dan mendapat persetujuan resmi.

“Jika ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara atau masyarakat, dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Apabila terdapat keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu, tindakan ini berpotensi masuk ranah pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan jabatan.

Desakan Audit dan Klarifikasi
Sejumlah tokoh masyarakat mendesak inspektorat daerah, pemerintah kabupaten, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit aset dan menelusuri dasar hukum perubahan fungsi lahan tersebut.

Masyarakat juga menuntut Kepala Desa Air Buluh untuk memberikan klarifikasi terbuka, termasuk:

  1. Status legal hibah lahan
  2. Dokumen persetujuan perubahan fungsi
  3. Hasil musyawarah desa (jika ada)
  4. Sumber pendanaan dan kepentingan di balik koperasi tersebut
  5. Kepentingan Publik Dipertaruhkan

Alih-alih menjadi solusi layanan kesehatan, lahan hibah kini justru memunculkan polemik baru. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa adalah amanah, bukan ruang bebas untuk mengambil kebijakan sepihak.

Jika terbukti melanggar, kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola desa dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *