charger.my.id
BPN Kota Bengkulu Rombak Total Alur Layanan, Tutup Celah Tunggakan Berkas dan Sengketa Tanah

Charger | Bengkulu — Kantor Pertanahan Kota Bengkulu resmi melakukan perombakan menyeluruh terhadap alur pelayanan publik sebagai langkah tegas untuk menghapus tunggakan berkas dan meminimalisasi sengketa pertanahan. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Eusieni Sharifah, dalam penyampaian resmi bersama jajaran, Senin (12/1/26).

Eusieni menjelaskan, perubahan alur layanan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, salah satu persoalan utama yang dihadapi kantor pertanahan adalah penumpukan berkas akibat permohonan yang tidak lengkap serta ketidaksiapan pemohon saat proses pengukuran di lapangan. Oleh karena itu, perbaikan difokuskan pada prosedur pengukuran bidang tanah dan sistem pelayanan di loket.

Kebijakan tersebut berlandaskan pada regulasi mitigasi risiko, di antaranya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan Menteri KBPN Nomor 5 Tahun 1995 tentang masyarakat sadar dan tertib pertanahan, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor 13/SE-100.KU.03.01/XII/2025 tentang tata cara penyelesaian tunggakan berkas di kantor pertanahan. Seluruh kebijakan ini dijalankan sesuai arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pusat.

Salah satu perubahan mendasar adalah pemisahan loket pelayanan menjadi loket tanpa kuasa dan loket dengan kuasa. Loket tanpa kuasa diperuntukkan bagi pemohon yang mengurus langsung permohonannya, sementara loket dengan kuasa melayani pihak yang mewakili pemohon dengan surat kuasa sah.

Menurut Eusieni, pemisahan ini dilakukan agar alur pendaftaran lebih jelas dan efisien, sekaligus memberikan prioritas pelayanan kepada pemohon langsung dan kelompok rentan. Selama ini, permohonan dengan kuasa kerap mewakili lebih dari satu orang sehingga proses pemeriksaan dan validasi memerlukan waktu lebih lama dan berdampak pada antrean pemohon langsung.

Perubahan berikutnya menyasar permohonan pengukuran tanah, baik untuk penerbitan peta bidang tanah maupun layanan pemecahan, pemisahan, penggabungan, penataan batas, dan pengembalian batas. Setiap pemohon kini diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesediaan penutupan berkas permohonan serta menyatakan tidak menuntut pengembalian PNBP apabila permohonan tidak dapat dilanjutkan. Ketentuan ini berlaku apabila pengukuran terhambat, misalnya karena patok batas belum dipasang, tanah masih dalam sengketa, atau persyaratan teknis lainnya tidak terpenuhi.

Eusieni menegaskan, kebijakan ini diterapkan untuk mengurai risiko penumpukan berkas akibat permohonan yang diajukan tanpa kesiapan.

Di lapangan, pihaknya masih sering menemukan pemohon yang telah mengajukan permohonan dan menyepakati jadwal pengukuran, namun tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan. Salah satu contohnya adalah pengiriman foto geotagging yang tidak sesuai standar, seperti hanya mengirim foto bangunan rumah tanpa patok batas yang jelas.

Padahal, standar foto geotagging telah disosialisasikan melalui brosur, media sosial resmi kantor pertanahan, serta diinformasikan langsung di loket pelayanan sejak awal pengajuan permohonan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Bengkulu juga menerapkan kewajiban publikasi permohonan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Pemohon diminta menyiapkan pengumuman dalam bentuk spanduk kecil berukuran sekitar 100 x 50 sentimeter yang dipasang di lokasi tanah.

Spanduk tersebut memuat informasi bahwa tanah sedang dalam proses permohonan sertifikat, atas nama pemohon, serta perkiraan luas tanah. Pengumuman ini harus dipasang sejak proses pengukuran hingga pengajuan keputusan hak atas tanah.

Langkah publikasi tersebut bertujuan sebagai mitigasi risiko sengketa pertanahan.

Apabila selama proses berlangsung terdapat pihak yang mengajukan sanggahan, kantor pertanahan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diambil karena banyaknya pengaduan sengketa yang muncul setelah sertifikat terbit, bahkan setelah bertahun-tahun, akibat kurangnya publikasi pada tahap awal proses.

Melalui tiga perubahan utama tersebut, Eusieni menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk menciptakan layanan yang lebih tertib, transparan, dan efisien.

Seluruh kebijakan ini diharapkan mampu menghentikan tunggakan berkas permohonan di masa mendatang serta menekan potensi sengketa pertanahan setelah sertifikat diterbitkan di wilayah Kota Bengkulu.

RDP di DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Warga Desa Genting Ungkap Dugaan Pelanggaran PT Perkebunan Sawit

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Desa Genting, Rizki Dini Hasanah,S.H mengungkap sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum serius yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit usai mendampingi warga dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026).

RDP tersebut membahas konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara warga Desa Genting dan PT Bio Nusantara Teknologi , yang sebelumnya bernama PT Bio NuSantara Teknologi dan kini dikenal sebagai PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).

“Dalam forum RDP tadi, sangat disayangkan PT bio Nusantara teknologi tidak hadir..
Kami membuka seluruh bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut” ujar Rizki Dini Hasanah. S. H kepada wartawan usai rapat.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut meliputi pengalihan fungsi sungai atau daerah aliran sungai (DAS) menjadi kebun sawit, alih fungsi lahan persawahan milik masyarakat, serta kerusakan infrastruktur jalan desa genting yang hingga kini tidak pernah diperbaiki secara layak oleh pihak perusahaan..

“Kerusakan jalan di Desa Genting sangat parah. Saat hujan turun, akses desa ke luar wilayah tidak bisa dilalui. Namun kondisi ini dibiarkan bertahun-tahun,” ungkapnya.

Selain itu, Dini juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT BIO NUSANTARA TEKNOLOGI Menurutnya, banyak pemilik lahan yang tidak pernah menandatangani dokumen, namun namanya tercantum dalam berkas administrasi perusahaan. salah satu nya warga desa genting bernama ujang hanapi yg mempunyai lahan seluas 4 ha warisan turun temurun dari org tua nya. Lahannya diambil dan dia sempat dikriminalisasi oleh perusahaan dan sempat divonis penjara. akibat sengketa tanah dengan perusahaan tersebut.

“Atas dasar dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut kami tim PH bersama ujang hanapi telah melaporkan perusahaan ke Polda bengkulu dan juga menyurati Kementerian ATR/BPN RI agar tidak melanjutkan perpanjangan HGU PT BIO Nusantara Teknologi. Saat ini, laporan tersebut sudah ditahap lanjutan yaitu Direktorat Konflik dan dalam proses penanganan di Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.

Dini menambahkan, warga Desa Genting selama 28 tahun, sejak 1997 hingga 2025, tetap membayar pajak atas lahan yang disengketakan, namun tidak pernah merasakan manfaat ekonomi maupun sosial dari keberadaan perusahaan, termasuk tidak adanya realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Serta tidak mendapatkan tanah plasma.

Dalam RDP tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu melalui Wakil Ketua I Teuku Zulkarnain dan Wakil Ketua II menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perkebunan dalam waktu dekat.

“Kami mengapresiasi sikap DPRD terutama waka 1, bang Teuku Zulkarnain yang sangat serius. Harapan kami, sengketa lahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini dapat segera diselesaikan secara adil dan berpihak pada masyarakat,” tutup Dini.

DPRD Bengkulu Minta BPN Libatkan Dua Desa Terkait Klaim Lahan HGU

Charger | Bengkulu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu melibatkan dua desa penyanggah dalam proses pengukuran dan penetapan Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama masyarakat dua desa penyanggah, BPN Provinsi Bengkulu, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026).

Teuku Zulkarnain menjelaskan, DPRD meminta agar BPN berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Air Napal dan Desa Air Genting terkait pengukuran lahan HGU maupun HPTBU. Pasalnya, kedua desa mengklaim terdapat lahan desa yang masuk ke dalam wilayah HGU perusahaan.

“Dari klaim yang disampaikan kepala desa, Desa Air Genting menyebutkan sekitar 800 hektare dari total 1.300 hektare lahan desa masuk ke dalam HGU. Sementara Desa Air Napal mengklaim sekitar 600 hektare lahannya juga masuk ke wilayah HGU,” ujar Teuku.

Menurutnya, DPRD mendorong kedua desa untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan kepada BPN. Jika bukti yang disampaikan sah dan menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada desa.

“Kalau memang itu lahan desa dan bukti-buktinya lengkap serta sah, tentu harus dikembalikan ke desa. Namun, jika tidak ada bukti yang kuat, maka secara otomatis lahan tersebut menjadi bagian dari area HGU. Kita harus adil dalam menyikapi persoalan ini,” tegasnya.

Teuku menambahkan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab untuk membela kepentingan masyarakat. Ia berharap seluruh pihak dapat bersikap terbuka dan kooperatif agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara jelas dan transparan.

“DPRD ini lahir dari rakyat dan tentu berpihak pada kepentingan rakyat. Kalau semua pihak bisa menunjukkan bukti masing-masing, saya yakin persoalan ini bisa clear dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Putusan Banding PT, Kembali Menangkan Yayasan Darul Fikri BU

Charger | Bengkulu Utara – Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, kembali memenangkan perkara ditingkat banding. Melalui Putusan Nomor 49/PDT//2025/PT.BGL, tanggal 07 Januari 2026, majelis halim tingkat banding dalam amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.AGM, tanggal 12 November 2025. Dimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur tersebut Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara dimenangkan melawan Penggugat Sadikin (Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri BU).

Dalam pertimbangan putusan banding, majelis hakim sependapat dengan kontra memori terbanding dalam hal ini Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, yang menyatakan bahwa putusan majelis PN Arga Makmur sudah tepat dan telah mempertimbangkan segala bukti serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Selain itu dalam pertimbangan putusan banding, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada fakta-fakta baru yang diajukan pembanding dalam hal ini Penggugat Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara.

Kuasa Hukum Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara, Dr. Elfahmi Lubis, S.H, C. Med., C.PArbiter, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu sudah keluar dan amarnya menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Arga Makmur. “Ya benar putusan banding perkara Yayasan Darul Fikri sudah keluar, dan alhamdulillah dalam putusan banding pihak Yayasan Darul Fikri sebagai tergugat dimenangkan. Ini membuktikan bahwa dalil gugatan penggugat dan fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan tidak beralasan secara hukum” tegas Advokat yang juga berprofesi sebagai Dosen ini, didampingi.oleh Kuasa Hukum Yayasan Darul Fikri lain, Adv.. Pody Sastra Permana, S.H, Redo Frengki S.H., M.H, dan Ralandenei Tampubolon, S.H.

Dikatakan, Elfahmi Lubis, dalam. Perkara lain yaitu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan, pihak Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara juga menang ditingkat pertama dan banding melawan Penggugat Sadikin (Mantan Ketua Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara. Saat ini penggugat sedang melakukan upaya Hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dijelaskan Elfahmi, bahwa saat ini kondisi di internal Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara sudah kondusif, dan aktivitas belajar mengajar di sekolah-sekolah dibawah naungan yayasan juga berjalan dengan baik.

“Bahkan saat ini pihak Yayasan dibawah kepemimpinan Ustadz Hendri Firmansyah dan Dewan Pembina Ustadz Amsir, terus melakukan pembenahan dan pembinaan di internet Yayasan. Berbagai terobosan seperti pembentukan kelas internasional berbasis digitalisasi terus dipacu. Selain peningkatan kualitas belajar mengajar, pembinaan SDM guru, dan perbaikan sarana prasarana belajar terus dilakukan, ” ungkapnya.

Menjawab Krisis Dokter Spesialis, Unib Siap Buka PPDS Obsgyn Pertama di Bengkulu

Charger | Bengkulu – Menjawab kebutuhan mendesak akan tenaga medis spesialis di Provinsi Bengkulu, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Bengkulu (Unib) resmi menginisiasi pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (PPDS-1) Obstetri dan Ginekologi (Obsgyn). Program ini direncanakan mulai menerima mahasiswa baru pada semester ganjil Tahun Akademik 2026/2027.

Sebagai bagian dari tahapan pendirian program studi, Visitasi Evaluasi Lapangan oleh Tim Asesor telah dilaksanakan pada Jumat (9/1/2026). Visitasi ini menjadi penilaian krusial terhadap kesiapan akademik, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis di FKIK Unib.

Tim Asesor terdiri dari Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SPPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP dan Prof. Dr. dr. Wiryawan Permadi, Sp.OG(K). Rapat evaluasi administrasi berlangsung di Gedung FKIK Unib dan dihadiri langsung oleh Rektor Unib Prof. Dr. Indra Cahyadinata, SP, M.Si, didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. Kamaludin, S.E., MM, Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum Dr. Yulian Fauzi, S.Si., M.Si., serta Ketua LPPM dan LPMPP Unib.

Turut hadir Dekan FKIK Unib dr. Rosaria Indah, M.Sc., Ph.D., bersama para Wakil Dekan, yakni Dr. dr. Dessy Triana, S.Ked., M.Biomed, Dr. dr. Enny Nugraheni Sulistyorini, M.Biomed, dan Dr. dr. Maria Eka Patri Yulianti, M.Biomed, serta jajaran tenaga kependidikan FKIK Unib.

Komitmen kuat terhadap pendirian PPDS Obsgyn FKIK Unib juga ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si., yang hadir bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Dr. drg. H. Edriwan Mansyur, MM, Direktur RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Direktur RS Harapan dan Doa, Direktur RS Gading Medika, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Rektor Unib Prof. Indra Cahyadinata menegaskan bahwa pembukaan PPDS Obsgyn merupakan langkah strategis Unib dalam menjawab krisis tenaga medis spesialis, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Provinsi Bengkulu.

“Seluruh pimpinan Unib memberikan dukungan penuh. Kami berkomitmen memenuhi seluruh standar kelayakan yang dipersyaratkan, sehingga pada semester ganjil 2026 PPDS Obsgyn FKIK Unib sudah dapat menerima mahasiswa baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Asesor Prof. Ari Fahrial Syam menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terhadap pendirian PPDS Obsgyn FKIK Unib dinilai sangat kuat. Ia juga menilai ketersediaan sumber daya manusia serta fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan di RSMY telah memadai.

“Dengan dukungan yang ada, FKIK Unib dinyatakan layak dan siap menerima mahasiswa pada semester depan,” ungkapnya. Ia bahkan mendorong FKIK Unib untuk menginisiasi pembukaan program dokter spesialis lainnya di masa mendatang, seperti spesialis penyakit dalam, guna semakin memperkuat layanan kesehatan di Bengkulu.

Kegiatan visitasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Evaluasi Lapangan serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) pendirian PPDS Obsgyn antara Tim Asesor dan Rektor Unib. Momentum ini menandai langkah awal penyelenggaraan program dokter spesialis pertama di Provinsi Bengkulu, sekaligus menjadi tonggak penting penguatan peran Universitas Bengkulu dalam pembangunan kesehatan daerah.

Motor Itu Kini Tak Jadi Kami Jual

Catatan Ekonomi
Oleh : Riswan

 

Charger | Bengkulu – Kalau sakit jual motor dulu ya. Kalimat ini dulu sering jadi lelucon pahit di warung kopi. Senyumnya ada tapi waswasnya nyata. Sebab bagi banyak keluarga, sakit bukan cuma urusan badan, tapi juga soal dompet. Motor, perhiasan, bahkan sawah kecil kerap jadi korban pertama.

Namun Bengkulu 2025 punya cerita berbeda. Kini, saat badan mulai meriang warga tak lagi sibuk menghitung harga motor bekas. Cukup sebut Nomor Kartu Keluarga sebagai nomor BPJS, berobat pun jalan. Motor tetap parkir di rumah. Ini bukan cerita manis tapi perubahan yang benar-benar dirasakan.

Sejak Gubernur Helmi Hasan menghadirkan berbagai program layanan kesehatan gratis, pemeriksaan dini menjadi hal biasa, bukan lagi kemewahan. Warga desa maupun kota punya akses yang sama. Ditambah ambulans gratis dan kebijakan BPJS Kesehatan untuk semua, sakit tak lagi identik dengan utang atau penjualan aset keluarga.

Data BPS 2025 mencatat cakupan jaminan kesehatan nasional mencapai 78,04%. BPJS Bengkulu 71,82% dengan Aceh di posisi tertinggi sekitar 98%, disusul Bangka Belitung di kisaran 80%. Lampung berada di sekitar 68%, sementara Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jambi masih terus berproses memperluas perlindungan kesehatan warganya. Angka-angka ini menegaskan satu hal: jaminan kesehatan adalah fondasi kesejahteraan.

Di Bengkulu dampaknya terasa di dapur dan di sawah. Ibu rumah tangga tak lagi menunda cek kesehatan. Bapak di ladang tetap bekerja dengan hati tenang. Anak-anak berangkat sekolah tanpa bayang-bayang biaya rumah sakit. Bahkan di puskesmas, canda khas Bengkulu terdengar ringan: “Tenang, motor aman. BPJS aman.”

Lebih dari itu, pertumbuhan ekonomi Bengkulu 2025 tetap positif, tumbuh sekitar 4,56% (yoy) Triwulan III. Sehatnya warga ikut menggerakkan ekonomi belanja jalan, usaha hidup, produktivitas meningkat.

Dan di sinilah letak kebanggaannya. Bengkulu sedang membuktikan bahwa negara bisa hadir hingga ke ruang tunggu puskesmas. Bahwa pembangunan tak selalu tentang gedung tinggi, tapi tentang rasa aman rakyat kecil. Motor kami tak jadi dijual, harapan tak jadi hilang. Inilah Bengkulu hari ini lebih manusiawi, lebih berani dan pantas dibanggakan.

Satukan Visi, Bangkitkan Prestasi: Rakerprov KONI Bengkulu 2026 Siapkan Jalan Menuju Kejayaan Olahraga Daerah

Charger | Bengkulu — Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Bengkulu Tahun 2026 resmi digelar sebagai langkah awal menyatukan visi dan memperkuat arah pembinaan olahraga prestasi di daerah.

Kegiatan strategis ini berlangsung di Hotel Mercure Bengkulu, Sabtu (10/01/2026), dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang diwakili Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar.

Rakerprov KONI Bengkulu merupakan forum tahunan yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan olahraga, mulai dari pengurus cabang olahraga, KONI kabupaten/kota, hingga berbagai pemangku kepentingan terkait.

Forum ini memiliki peran penting dalam merumuskan program kerja, menetapkan prioritas pembinaan, serta memetakan arah pengembangan olahraga prestasi Bengkulu sepanjang tahun 2026.

Dalam sambutannya, Khairil Anwar menegaskan bahwa Rakerprov bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan momentum strategis untuk menyusun perencanaan jangka pendek dan jangka panjang pembinaan olahraga daerah.

Perencanaan yang matang dan terukur dinilai menjadi kunci utama dalam upaya mengembalikan kejayaan olahraga Bengkulu di tingkat nasional.

Ia juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk terus mendukung program pembinaan olahraga yang dijalankan KONI. Dukungan tersebut diwujudkan melalui kebijakan dan penguatan sinergi lintas sektor agar pembinaan atlet dapat berjalan berkelanjutan serta berorientasi pada peningkatan prestasi.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyampaikan optimisme besar terhadap kebangkitan prestasi olahraga Bengkulu. Menurutnya, Rakerprov 2026 menjadi titik awal konsolidasi organisasi dalam mempersiapkan atlet menghadapi ajang olahraga nasional, khususnya Pekan Olahraga Nasional 2028.
Ia menegaskan bahwa KONI Bengkulu menargetkan kembalinya medali emas serta pencapaian peringkat 25 besar nasional pada PON 2028. Target tersebut dinilai realistis apabila seluruh pemangku kepentingan olahraga mampu bekerja secara kolektif, konsisten, dan disiplin dalam menjalankan program pembinaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, KONI Bengkulu akan memfokuskan pembinaan pada cabang olahraga potensial, peningkatan kualitas sumber daya manusia olahraga, serta penguatan sistem pembinaan berjenjang dan berkelanjutan.

Seluruh pengurus cabang olahraga juga didorong menyusun program kerja yang realistis, terukur, dan selaras dengan visi besar kebangkitan prestasi olahraga Bengkulu.

Pembukaan Rakerprov KONI Bengkulu Tahun 2026 berlangsung khidmat dan semarak.

Acara diawali dengan lantunan musik tradisional dol khas Bengkulu sebagai simbol kearifan lokal, dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta.

Suasana semakin meriah dengan penampilan atraksi seni bela diri silat yang mencerminkan kekuatan, disiplin, dan semangat juang atlet Bengkulu.

Rakerprov ini diharapkan mampu melahirkan keputusan strategis serta program kerja konkret yang berdampak nyata bagi kemajuan dan kejayaan olahraga Bengkulu di masa mendatang.

Kejati Bengkulu Gelar Senam Pagi Bersama untuk Tingkatkan Kebugaran dan Soliditas Pegawai

Charger | Bengkulu — Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan kegiatan senam pagi bersama di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jumat (9/1/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dan jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kegiatan senam pagi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga kebugaran dan kesehatan jasmani pegawai, sekaligus meningkatkan semangat kerja serta mempererat kebersamaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong penerapan pola hidup sehat di lingkungan kerja, sehingga seluruh pegawai mampu menjalankan tugas pelayanan masyarakat dan penegakan hukum secara optimal, profesional, serta berintegritas.

Pelaksanaan senam pagi berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar, mencerminkan soliditas serta komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

Kejati Bengkulu Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara PT Ratu Samban Mining

Charger | Bengkulu — Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM), dengan tersangka berinisial SA.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT–18/L.7/Fd.2/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dimaksud, antara lain rumah tersangka SA yang beralamat di Jalan Sedap Malam II Nomor 21 A, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu; Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu yang beralamat di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 139, Kelurahan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu; serta lokasi-lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Tim Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara dimaksud.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan batu bara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Mengawal Kakak Ipar, Yosia Yodan Studi Tiru ke Waron Hospital Surabaya Jawa Timur

Charger | Surabaya – Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu, Yosia Yodan, pada Rabu, 7 Januari 2026, melakukan kunjungan pembelajaran dan studi langsung ke Waron Hospital Surabaya, Jawa Timur. Kunjungan ini bertujuan mengawal proses pembelajaran manajemen dan pelayanan kesehatan yang dijalani oleh dr. Hadianto Gunawan, M.A.R.S.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah awal yang strategis dalam proses perencanaan dan pengembangan Klinik Rawat Inap di Provinsi Bengkulu. Inisiatif ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang profesional, terstandar, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat di masa depan.

Dalam kesempatan itu, Yosia Yodan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Shauqi Perdana, selaku Owner Waron Hospital Surabaya, atas sambutan hangat, keterbukaan, serta kesediaan berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam pengelolaan rumah sakit yang modern dan berkelanjutan.

“Pembelajaran langsung seperti ini sangat penting agar setiap proses pengembangan fasilitas kesehatan di daerah dapat dirancang secara matang, berbasis pengalaman nyata, dan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berkualitas,” ujar Yosia Yodan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada BPD HIPMI Jawa Timur atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan baik, khususnya kepada Ketua Umum Ahmad Salim Assegaf, Wakil Ketua Umum dr. Edra Brahmantya Susilo, serta Ardhi Fahyudi, Ketua Bidang ESDM, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan.

Menurutnya, kolaborasi lintas daerah antar-HIPMI merupakan kekuatan penting dalam mendorong lahirnya inisiatif strategis, termasuk di sektor kesehatan, yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.