charger.my.id
Kejati Bengkulu Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara PT Ratu Samban Mining

Charger | Bengkulu — Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi melaksanakan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM), dengan tersangka berinisial SA.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT–18/L.7/Fd.2/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dimaksud, antara lain rumah tersangka SA yang beralamat di Jalan Sedap Malam II Nomor 21 A, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu; Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu yang beralamat di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 139, Kelurahan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu; serta lokasi-lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Tim Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara dimaksud.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. David P. Duarsa, dalam rilis resminya menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan batu bara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *