charger.my.id
DPRD Bengkulu Minta BPN Libatkan Dua Desa Terkait Klaim Lahan HGU

Charger | Bengkulu – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu melibatkan dua desa penyanggah dalam proses pengukuran dan penetapan Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat bersama masyarakat dua desa penyanggah, BPN Provinsi Bengkulu, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026).

Teuku Zulkarnain menjelaskan, DPRD meminta agar BPN berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa Air Napal dan Desa Air Genting terkait pengukuran lahan HGU maupun HPTBU. Pasalnya, kedua desa mengklaim terdapat lahan desa yang masuk ke dalam wilayah HGU perusahaan.

“Dari klaim yang disampaikan kepala desa, Desa Air Genting menyebutkan sekitar 800 hektare dari total 1.300 hektare lahan desa masuk ke dalam HGU. Sementara Desa Air Napal mengklaim sekitar 600 hektare lahannya juga masuk ke wilayah HGU,” ujar Teuku.

Menurutnya, DPRD mendorong kedua desa untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan kepada BPN. Jika bukti yang disampaikan sah dan menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset desa, maka lahan tersebut harus dikembalikan kepada desa.

“Kalau memang itu lahan desa dan bukti-buktinya lengkap serta sah, tentu harus dikembalikan ke desa. Namun, jika tidak ada bukti yang kuat, maka secara otomatis lahan tersebut menjadi bagian dari area HGU. Kita harus adil dalam menyikapi persoalan ini,” tegasnya.

Teuku menambahkan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab untuk membela kepentingan masyarakat. Ia berharap seluruh pihak dapat bersikap terbuka dan kooperatif agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara jelas dan transparan.

“DPRD ini lahir dari rakyat dan tentu berpihak pada kepentingan rakyat. Kalau semua pihak bisa menunjukkan bukti masing-masing, saya yakin persoalan ini bisa clear dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *