Kejati Bengkulu Sita Aset Rp1,4 Triliun, 49 Tersangka Korupsi Dibongkar Sepanjang 2025
Charger | Bengkulu – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, kinerja penegakan hukum menunjukkan hasil nyata, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam kegiatan press release capaian kinerja tahun 2025 yang digelar pada Senin (5/1/2026), Kajati Bengkulu menyampaikan bahwa seluruh bidang di lingkungan Kejati Bengkulu bekerja optimal sejak Januari hingga Desember 2025.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Bengkulu menangani 11 perkara pada tahap penyidikan yang berkembang menjadi puluhan berkas perkara. Dari rangkaian proses tersebut, jaksa menetapkan 49 orang sebagai tersangka, serta melimpahkan 50 perkara hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Sejumlah perkara besar menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah dugaan perbuatan melawan hukum atas lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp194 miliar dan telah dikembangkan menjadi tujuh berkas penyidikan, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kejati Bengkulu juga menangani kasus korupsi berskala besar di sektor pertambangan batu bara yang melibatkan PT Ratu Samban Mining dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,8 triliun. Penanganannya terbilang kompleks karena mencakup dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, perintangan penyidikan, hingga praktik suap dan gratifikasi.
Penyidikan turut merambah sektor perbankan dan infrastruktur. Jaksa mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1,3 triliun.
Selain itu, Kejati Bengkulu menuntaskan penyidikan kasus mark up pembebasan lahan proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020, serta perkara korupsi di Cabang Utama PT Pos Indonesia Bengkulu dan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, Kejati Bengkulu berhasil melakukan penyitaan aset dan uang tunai senilai lebih dari Rp1,4 triliun. Capaian ini menjadi bukti konkret manfaat penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.
Kajati Bengkulu menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kejaksaan kepada publik.
“Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Victor.
Ke depan, Kejati Bengkulu berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, serta mengedepankan pengembalian aset negara guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.