Diduga Intimidasi Preman, Warga Perjuangkan Hak Tanah ke BPN Kota Bengkulu
Charger | Bengkulu — Meriyanti bersama kuasa hukumnya menggelar jumpa pers terkait dugaan intimidasi dan perampasan lahan yang mereka alami selama bertahun-tahun. Hal tersebut disampaikan kepada awak media pada Kamis (15/1/26).
Meriyanti menjelaskan, sengketa tanah yang dialaminya telah lama diperjuangkan melalui jalur hukum dan administrasi ke BPN Kota Bengkulu. Namun, dalam proses tersebut, ia mengaku kerap mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Dalam proses pengurusan tanah ini, kami memperjuangkan hak kami ke BPN. Namun ada oknum yang mendatangkan preman ke tanah kami, mengancam, ingin merampas, serta merusak tanaman, pagar, dan tanah kami,” ujar Meriyanti.
Ia menyebut, aksi intimidasi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Selain itu, pihak yang bersengketa juga diduga memasang plank kepemilikan di atas lahan yang masih dalam proses penyelesaian hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Meriyanti, Rizki Dini Hasanah, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kepala BPN Kota Bengkulu untuk meminta kejelasan dan perlindungan hukum atas kliennya.
“Kami sudah menyurati Kepala BPN Kota Bengkulu, namun jawaban yang kami terima sangat jauh dari pemahaman hukum,” tegas Rizki.
Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam penafsiran hukum yang disampaikan pihak BPN. Ia menilai pejabat terkait belum dapat membedakan secara jelas antara gugatan yang diterima oleh pengadilan dan gugatan yang ditolak.
Dini menambahkan, pihaknya akan terus menempuh langkah hukum lanjutan demi melindungi hak kepemilikan kliennya serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan intimidasi dan perusakan yang terjadi.