charger.my.id
Membingungkan, Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Kota Bengkulu Berujung Sengketa

Charger | Bengkulu — Meriyanti mengungkapkan kebingungannya terkait kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasainya sejak lama. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/1/26).

Meriyanti menjelaskan, tanah yang disengketakan memiliki riwayat sejak tahun 1968. Awalnya, tanah tersebut berasal dari wilayah yang dikenal sebagai Bola Dunia di Padang Harapan, Provinsi Sumatera Selatan. Sementara secara administratif, tanah yang kini ia kuasai berada di Perwatin 12, Kecamatan Talang Empat, Desa Pagar Dewa, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pada tahun 2022, Meriyanti mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui kuasa hukumnya. Namun, setelah dilakukan pengukuran dan pembuatan peta bidang, ia dipanggil oleh BPN Kota Bengkulu dan diberitahu bahwa di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama Nizar Dahlan.

“Saya malah dibilang, biarlah orang itu yang punya surat, yang penting saya punya tanahnya. Kalimat itu membuat saya sangat bingung,” ujar Meriyanti.

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2025 Meriyanti kembali mencoba mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, pihak BPN menyampaikan bahwa mereka tidak dapat mengeluarkan peta bidang dan tidak bisa menerbitkan sertifikat.

Menurut Meriyanti, ia justru diarahkan untuk berdamai dengan pihak yang telah memiliki sertifikat. Bahkan, ia mempertanyakan pernyataan oknum yang menanyakan apakah dirinya membeli surat atau pihak lain yang membeli tanah.

“Saya juga disarankan untuk membawa persoalan ini ke pengadilan. Dari situ saya semakin bingung, karena saya hanya ingin kepastian hukum atas tanah yang saya kuasai,” ungkapnya.

Meriyanti berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum, agar masyarakat tidak dirugikan dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang seharusnya menjamin kepastian hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *