charger.my.id
Membingungkan, Pengurusan Sertifikat Tanah di BPN Kota Bengkulu Berujung Sengketa

Charger | Bengkulu — Meriyanti mengungkapkan kebingungannya terkait kepastian hukum atas tanah yang telah dikuasainya sejak lama. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (15/1/26).

Meriyanti menjelaskan, tanah yang disengketakan memiliki riwayat sejak tahun 1968. Awalnya, tanah tersebut berasal dari wilayah yang dikenal sebagai Bola Dunia di Padang Harapan, Provinsi Sumatera Selatan. Sementara secara administratif, tanah yang kini ia kuasai berada di Perwatin 12, Kecamatan Talang Empat, Desa Pagar Dewa, Kabupaten Bengkulu Utara.

Pada tahun 2022, Meriyanti mengurus pembuatan sertifikat tanah melalui kuasa hukumnya. Namun, setelah dilakukan pengukuran dan pembuatan peta bidang, ia dipanggil oleh BPN Kota Bengkulu dan diberitahu bahwa di atas tanah tersebut telah terbit sertifikat atas nama Nizar Dahlan.

“Saya malah dibilang, biarlah orang itu yang punya surat, yang penting saya punya tanahnya. Kalimat itu membuat saya sangat bingung,” ujar Meriyanti.

Tidak berhenti di situ, pada tahun 2025 Meriyanti kembali mencoba mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut. Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, pihak BPN menyampaikan bahwa mereka tidak dapat mengeluarkan peta bidang dan tidak bisa menerbitkan sertifikat.

Menurut Meriyanti, ia justru diarahkan untuk berdamai dengan pihak yang telah memiliki sertifikat. Bahkan, ia mempertanyakan pernyataan oknum yang menanyakan apakah dirinya membeli surat atau pihak lain yang membeli tanah.

“Saya juga disarankan untuk membawa persoalan ini ke pengadilan. Dari situ saya semakin bingung, karena saya hanya ingin kepastian hukum atas tanah yang saya kuasai,” ungkapnya.

Meriyanti berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum, agar masyarakat tidak dirugikan dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang seharusnya menjamin kepastian hak atas tanah.

Kepala BPN Kota Bengkulu Terseret Dugaan Pemalsuan Akta, Bareskrim Limpahkan Perkara ke Polda Bengkulu

Charger | Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan penanganan Laporan Polisi terkait dugaan pemalsuan akta autentik yang turut menyeret Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Pelimpahan dilakukan setelah diketahui locus delicti perkara berada di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Kuasa hukum pelapor, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., menyatakan bahwa pelimpahan laporan tersebut merupakan langkah prosedural yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Bengkulu menunjukkan bahwa perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai mekanisme. Kami berharap penyidik Polda Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan,” ujar Rizki Dini Hasanah kepada wartawan, Kamis (15/1/26).

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan kliennya, Meriyanti, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perkara ini menyangkut keabsahan dokumen pertanahan yang memiliki konsekuensi hukum serius. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat terkait, dipanggil dan diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizki.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas demi memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.

“Klien kami hanya menginginkan kejelasan dan keadilan hukum. Kami percaya Polri akan bekerja secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Diketahui, pada tanggal 17 Desember 2025, Bareskrim Polri telah melimpahkan Laporan Polisi beserta seluruh berkas pendukung kepada Polda Bengkulu untuk selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.