charger.my.id
Kejati Bengkulu Bongkar Dugaan Korupsi PLTA Musi, Tiga Lokasi Digeledah hingga Jakarta

Charger | Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTA Musi yang berlokasi di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Dalam tahap penyidikan, tim Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis, yakni Kantor Unit Bisnis Pembangkitan Bengkulu di area PLTA Musi, serta dua lokasi lainnya di Palembang, Sumatera Selatan, dan Jakarta, pada Kamis (15/1/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penggantian AVR System PLTA Musi pada Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkit Sumatera Bagian Selatan PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2022–2023.

“Perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Ada tiga tempat yang kami lakukan penggeledahan karena berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani,” tegas Pola Martua.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses pengadaan.

“Sejauh ini kami telah mengamankan sejumlah dokumen. Untuk nilai kerugian negara masih dalam perhitungan, namun indikasi perbuatan melawan hukum mengarah pada dugaan mark up dalam proses pengadaan,” ungkapnya.

Pola Martua menambahkan, sebelumnya penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pada tahap penyelidikan. Setelah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, perkara tersebut secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.

Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM Hormati Penetapan Tersangka, Minta Unsur Pasal Tipikor Dibuktikan Secara Cermat

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta menegaskan sikap kooperatif kliennya selama tahapan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deski Bewantara, SH, MH, selaku pengacara mantan Kadis ESDM, menanggapi perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Menurut Deski, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus tetap didasarkan pada pembuktian unsur yang jelas dan objektif.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejati Bengkulu, termasuk penetapan tersangka. Klien kami juga bersikap kooperatif dan akan terus memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Deski.

Ia menjelaskan, Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Selain itu, Deski juga menyinggung penerapan Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

“Pasal 20 KUHP membedakan peran pelaku, apakah sebagai pelaku langsung, pihak yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta. Perbedaan peran ini penting agar pertanggungjawaban pidana tidak disamaratakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deski berharap aparat penegak hukum mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta profesionalitas dalam menilai setiap unsur perbuatan pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara objektif dan transparan. Setiap unsur pasal harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan, sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Terima Gaji di Bawah UMP, Karyawan SPBU Tais Datangi Wakil Bupati Seluma

Charger | Seluma – Riyan Saputra mendatangi Wakil Bupati Seluma pada Kamis (15/1/2026) untuk mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya. Ia mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Wakil Bupati Seluma, Gustianto, mengatakan bahwa Riyan datang bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan keluhan terkait permasalahan upah.

“Beliau datang kepada saya bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan keluhan terkait permasalahan upah. Intinya, yang bersangkutan menghendaki upah sesuai standar UMP Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Namun selama ini, upah yang diterima disebut belum sesuai dengan UMP tersebut,” ujar Gustianto.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Seluma akan melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak perusahaan terkait. Selain itu, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami akan memanggil pihak perusahaan dan mengonfirmasi permasalahan ini bersama Disnakertrans. Mudah-mudahan nantinya dapat ditemukan titik temu bagi semua pihak,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah Hakim, mengapresiasi respons cepat dari Wakil Bupati Seluma.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wakil Bupati Seluma yang telah menerima kunjungan silaturahmi kami dan merespons dengan cepat apa yang kami sampaikan. Kehadiran kami untuk memperjuangkan hak-hak prinsipal kami,” kata Arif.

Ia menjelaskan bahwa kliennya bekerja di SPBU Tais. Dalam perjanjian kerja, upah yang tercantum dan ditandatangani sebesar Rp2.750.000 sesuai dengan UMP. Namun, dalam praktiknya, Riyan hanya menerima gaji sebesar Rp1.800.000 per bulan.

“Ini yang kami adukan. Ada perbedaan antara upah yang tertulis dalam perjanjian kerja dengan yang dibayarkan oleh pihak SPBU,” tegasnya.

Kasus ini kini menunggu proses klarifikasi dari pemerintah daerah guna memastikan hak normatif pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aliran Dana Rp600 Juta Diduga Terkait Izin Tambang, Kejati Bengkulu Kembangkan Penyidikan

Charger | Bengkulu – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta yang diduga berasal dari Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM). Sonny Adnan diketahui juga merupakan tersangka dalam perkara korupsi sektor pertambangan yang saat ini telah masuk tahap persidangan.

Dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait perizinan eksploitasi pertambangan batubara, Sonny Adnan masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, pada Rabu malam, 14 Januari 2026, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka.

Penyidik meyakini aliran dana Rp600 juta tersebut berkaitan langsung dengan terbitnya dua keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 yang mengalihkan izin usaha pertambangan.

“Uang itu berasal dari seorang saksi dan kami yakini berkaitan dengan keputusan bupati yang mengalihkan izin tambang tersebut,” ujar Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, didampingi Kepala Seksi Penyidikan P.M. Siregar, Rabu malam (14/1/2026).

Ia menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kejati Bengkulu masih terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai pemberi, penerima, maupun perantara.

“Kami akan membongkar seluruh jaringan di balik penerbitan izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi, akan kami kejar dan ungkap,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Fadillah Marik yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi pada saat itu. Pada tahun 2007, Bupati Bengkulu Utara menerbitkan Keputusan Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining (RSM) tertanggal 20 Agustus 2007.

Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM pada tanggal yang sama.

Kedua keputusan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah tidak adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada kajian administrasi dan hasil penelitian lapangan oleh tim.

Diduga Digaji di Bawah UMP Sejak 2015, Pekerja SPBU Tais Seluma Laporkan Kasus ke Polda Bengkulu

Charger | Tais — Seorang pekerja di SPBU Tais Seluma mengklaim mengalami kerugian hingga Rp142.800.000 akibat pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan daftar gaji yang ditandatangani dan berada di bawah UMP sejak tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Arif Hidayatullah Hakim, SH dari Kantor Hukum RDH dan Rekan, selaku kuasa hukum dari Riyan Saputra, saat dimintai keterangan usai melapor ke Polda Bengkulu pada Rabu (14/1/26).

Menurut Arif, berdasarkan daftar gaji yang telah ditandatangani, kliennya seharusnya menerima gaji sebesar Rp2.750.000 per bulan. Namun dalam praktiknya, klien kami hanya menerima Rp1.800.000.

“Daftar gaji yang di tandatangani jelas mencantumkan gaji Rp2.750.000, tetapi yang diterima klien kami hanya Rp1.800.000, dibawah UMP, dan Kondisi ini berlangsung bertahun-tahun,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, pembayaran gaji di bawah ketentuan tersebut telah terjadi sejak 2015 dan menyebabkan akumulasi kerugian yang signifikan bagi kliennya. Total kerugian akibat selisih upah itu diperkirakan mencapai Rp142,8 juta.

Arif menambahkan, kliennya telah beberapa kali mempertanyakan dan memprotes perbedaan gaji tersebut kepada pihak pengelola SPBU. Namun, tanggapan yang diterima hanya sebatas permintaan agar mengikuti prosedur yang ada, tanpa adanya penyelesaian konkret.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait klaim tersebut.

Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM Hormati Penetapan Tersangka, Minta Unsur Pasal Tipikor Dibuktikan Secara Cermat

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta menegaskan sikap kooperatif kliennya selama tahapan penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deski Bewantara, SH, MH, selaku pengacara mantan Kadis ESDM, menanggapi perkembangan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Menurut Deski, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus tetap didasarkan pada pembuktian unsur yang jelas dan objektif.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejati Bengkulu, termasuk penetapan tersangka. Klien kami juga bersikap kooperatif dan akan terus memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Deski.

Ia menjelaskan, Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Selain itu, Deski juga menyinggung penerapan Pasal 20 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

“Pasal 20 KUHP membedakan peran pelaku, apakah sebagai pelaku langsung, pihak yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta. Perbedaan peran ini penting agar pertanggungjawaban pidana tidak disamaratakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deski berharap aparat penegak hukum mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta profesionalitas dalam menilai setiap unsur perbuatan pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara objektif dan transparan. Setiap unsur pasal harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan, sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Penataan Kawasan Belungguk Dongkrak Omzet UMKM hingga 200 Persen

Charger | Kota Bengkulu – Penataan kawasan UMKM di Belungguk yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu mulai menunjukkan dampak positif terhadap pertumbuhan pelaku usaha kecil. Jumlah UMKM terus bertambah, sementara omzet pedagang dilaporkan mengalami peningkatan signifikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Nelawati, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bengkulu, saat memantau perkembangan aktivitas usaha di kawasan Belungguk.

Menurut Nelawati, hingga saat ini minat pelaku UMKM untuk bergabung di kawasan tersebut sangat tinggi. Hampir setiap hari, pihaknya menerima permintaan dari pelaku usaha yang ingin ikut berjualan.

“Setiap hari pelaku UMKM minta bergabung. Kita juga rutin melakukan pembinaan karena masih banyak hal yang perlu kita benahi. Kalau ada kendala, langsung kita carikan solusi,” ujar Nelawati.

Ia mengungkapkan, hasil pembinaan dan penataan kawasan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan pedagang. Bahkan, sejumlah pelaku usaha mengaku omzet mereka meningkat hingga 200 persen.

“Alhamdulillah, dari pengakuan pelaku usaha, omzet mereka naik sampai 200 kali lipat. Ini karena hampir setiap malam minggu kita adakan event dan kegiatan. Program Farklinac sangat membantu,” jelasnya.

Saat ini, jumlah pedagang yang tergabung di kawasan Belungguk mencapai sekitar 160 pelaku UMKM yang tersebar di sisi kiri dan kanan kawasan. Konsep lapak yang digunakan pun beragam, mulai dari food truck, motor gerobak, hingga tenda.

Meski demikian, Nelawati mengakui masih ada tantangan dalam hal penyeragaman tampilan lapak. Ke depan, pihaknya berencana menggandeng pihak sponsor agar kawasan UMKM dapat ditata lebih rapi, indah, dan seragam.

“Harapan kita ke depan bisa lebih tertata dan nyaman. Kita sedang berkomunikasi dengan sponsorship agar lapak bisa diseragamkan,” katanya.

Terkait fasilitas, Pemkot Bengkulu hanya menarik retribusi kebersihan sebesar Rp2.000 per hari. Sementara untuk kebutuhan listrik, pelaku UMKM difasilitasi untuk mendaftar secara resmi ke PLN sesuai kapasitas penggunaan masing-masing.

Lebih jauh, Nelawati menegaskan penataan kawasan Belungguk merupakan bagian dari program Wali Kota Bengkulu untuk meningkatkan kelas UMKM dan menggerakkan perekonomian daerah.

Jika penataan di Belungguk dinilai berhasil, Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu berencana memperluas konsep serupa ke kawasan lain, seperti Jalan Suprapto, KZ Abidin, kawasan Smart City, hingga Pasar Baru Koto yang baru dibangun.

“Kita ingin menyediakan ruang usaha yang layak dan nyaman bagi UMKM. Harapannya, pertumbuhan UMKM terus meningkat dan perekonomian Kota Bengkulu semakin bergerak,” tutupnya.

Ini Tahapan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Prosesnya Bisa Selesai 5 Hari Kerja

Charger | Bengkulu – Masyarakat yang melakukan jual beli tanah atau bangunan perlu memahami tahapan peralihan hak agar proses balik nama sertifikat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan resmi. Tahap awal yang harus dilakukan pemohon adalah mengajukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam proses pembuatan AJB tersebut, terdapat sejumlah biaya yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Biaya tersebut meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk BPHTB, besaran nominal biaya dihitung oleh pihak pemerintah daerah yang berwenang. Sementara itu, perhitungan PPh dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Penentuan nilai pajak ini umumnya mengacu pada luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam sertifikat tanah.

Selain biaya pajak, pemohon juga dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran peralihan hak. Besaran biaya PNBP ini ditentukan berdasarkan luas dan nilai tanah yang didaftarkan.

Terkait lama proses pengurusan, peralihan hak atau balik nama sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, asalkan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.

“Untuk estimasi waktu pengurusan balik nama sertifikat, bisa selesai dalam waktu lima hari kerja, sepanjang semua syarat telah lengkap dan sesuai ketentuan,” jelas Idham.

Dengan memahami tahapan, biaya, dan estimasi waktu pengurusan, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen sejak awal sehingga proses balik nama sertifikat berjalan lebih cepat dan tertib.

Pemprov Bengkulu Lanjutkan Perampingan OPD, Dari 35 Menjadi 26 Perangkat Daerah

Charger | Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melanjutkan langkah perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Nandar Munadi, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu, usai rapat tindak lanjut terkait penataan perangkat daerah.

Menurut Nandar, pembahasan hari ini merupakan tindak lanjut dari usulan perampingan OPD yang telah diajukan sebelumnya oleh Pemprov Bengkulu.

“Hari ini kita menindaklanjuti terkait ajuan kita untuk melakukan perampingan Satuan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ini terkait dengan efisiensi dan keefektifan OPD dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rencana perampingan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dari semula 35 perangkat daerah, jumlah OPD akan dipangkas menjadi 26 perangkat daerah.

“Alhamdulillah, usulan kita telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Dari 35 perangkat daerah yang ada saat ini, akan menjadi 26 perangkat daerah,” jelas Nandar.

Lebih lanjut, Nandar mengungkapkan bahwa dalam skema perampingan tersebut terdapat penggabungan sejumlah perangkat daerah, baik dua OPD yang digabung menjadi satu, maupun tiga OPD yang dilebur menjadi satu perangkat daerah baru.

Pada tahap awal, Pemprov Bengkulu sengaja melakukan sosialisasi kepada OPD yang terdampak penggabungan. Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang diskusi untuk menghimpun masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Hari ini kita mensosialisasikan kepada OPD yang akan digabung, sekaligus meminta masukan terkait penyusunan rancangan perda perubahannya,” katanya.

Masukan yang disampaikan, lanjut Nandar, di antaranya terkait penamaan perangkat daerah, apakah mendahulukan urusan wajib atau urusan pilihan, serta penyesuaian nomenklatur agar dapat mencakup seluruh kewenangan yang ada.

“Semua masukan ini akan menjadi bahan kajian sebelum raperda tersebut kita ajukan ke DPRD Provinsi Bengkulu. Tujuannya agar raperda yang disusun benar-benar matang dan sesuai kebutuhan,” tutupnya.

BIMA 2000 Rent Car Konsisten Hadirkan Layanan Transportasi Premium di Bengkulu

Charger | Bengkulu – Kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi tidak lepas dari kualitas armada dan profesionalisme pelayanan. Hal inilah yang sejak awal menjadi komitmen BIMA 2000 Rent Car, perusahaan penyewaan mobil premium yang telah beroperasi sejak tahun 2008 di Provinsi Bengkulu.

Owner BIMA 2000 Rent Car, Bima, menjelaskan bahwa perusahaan yang ia dirikan hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya.

“Kami ingin BIMA 2000 menjadi perusahaan transportasi terbaik, terpercaya, dan profesional dalam setiap pelayanan. Itu yang menjadi visi utama kami sejak awal berdiri,” ujar Bima saat ditemui di kantornya di Jalan Sungai Rupat 1, Kota Bengkulu, Rabu (14/1/26).

Menurut Bima, hingga saat ini BIMA 2000 Rent Car telah memiliki lebih dari 50 unit armada yang terdiri dari berbagai jenis kendaraan premium. Seluruh armada tersebut dirawat secara rutin agar selalu dalam kondisi prima dan optimal saat digunakan oleh konsumen.

“Kami sangat menjaga kualitas kendaraan. Setiap armada harus siap pakai dan aman, karena kenyamanan serta keselamatan konsumen adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

Tidak hanya mengandalkan armada, BIMA 2000 Rent Car juga didukung oleh driver yang berpengalaman dan profesional. Hal ini dinilai menjadi nilai tambah yang membuat pelanggan merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan.

“Driver kami sudah melalui seleksi dan pembinaan. Mereka tidak hanya bisa mengemudi, tetapi juga memahami etika pelayanan kepada konsumen,” jelas Bima.

Sebagai premium rent car terlengkap di Bengkulu, BIMA 2000 Rent Car menawarkan berbagai layanan, mulai dari sewa mobil harian, bulanan, hingga sewa mobil lepas kunci dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Selain itu, BIMA 2000 juga menyediakan layanan khusus Wedding Car dengan armada premium seperti Fortuner, Pajero, Vellfire, dan Alphard.

“Untuk momen pernikahan, kami ingin pelanggan mendapatkan kendaraan terbaik agar hari bahagianya semakin berkesan, tentunya dengan harga yang tetap kompetitif,” ungkap Bima.

Keunggulan lain yang ditawarkan BIMA 2000 Rent Car adalah jaminan penggantian armada apabila terjadi kendala teknis pada kendaraan yang disewa. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kepuasan pelanggan.

“Kami satu-satunya premium rent car di Bengkulu yang memberikan jaminan ganti unit. Jadi konsumen tidak perlu khawatir jika terjadi kendala di luar dugaan,” tambahnya.

Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, Bima berharap BIMA 2000 Rent Car terus berkembang dan menjadi mitra transportasi terpercaya bagi masyarakat, instansi, maupun perusahaan di Bengkulu.

“Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan agar BIMA 2000 selalu menjadi pilihan utama masyarakat,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan transportasi premium, BIMA 2000 Rent Car dapat dikunjungi langsung di Jalan Sungai Rupat 1, Kota Bengkulu, atau menghubungi 0853 7904 2000.