charger.my.id
Pemprov Bengkulu Lanjutkan Perampingan OPD, Dari 35 Menjadi 26 Perangkat Daerah

Charger | Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melanjutkan langkah perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Nandar Munadi, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu, usai rapat tindak lanjut terkait penataan perangkat daerah.

Menurut Nandar, pembahasan hari ini merupakan tindak lanjut dari usulan perampingan OPD yang telah diajukan sebelumnya oleh Pemprov Bengkulu.

“Hari ini kita menindaklanjuti terkait ajuan kita untuk melakukan perampingan Satuan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ini terkait dengan efisiensi dan keefektifan OPD dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rencana perampingan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Dari semula 35 perangkat daerah, jumlah OPD akan dipangkas menjadi 26 perangkat daerah.

“Alhamdulillah, usulan kita telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri. Dari 35 perangkat daerah yang ada saat ini, akan menjadi 26 perangkat daerah,” jelas Nandar.

Lebih lanjut, Nandar mengungkapkan bahwa dalam skema perampingan tersebut terdapat penggabungan sejumlah perangkat daerah, baik dua OPD yang digabung menjadi satu, maupun tiga OPD yang dilebur menjadi satu perangkat daerah baru.

Pada tahap awal, Pemprov Bengkulu sengaja melakukan sosialisasi kepada OPD yang terdampak penggabungan. Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang diskusi untuk menghimpun masukan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Hari ini kita mensosialisasikan kepada OPD yang akan digabung, sekaligus meminta masukan terkait penyusunan rancangan perda perubahannya,” katanya.

Masukan yang disampaikan, lanjut Nandar, di antaranya terkait penamaan perangkat daerah, apakah mendahulukan urusan wajib atau urusan pilihan, serta penyesuaian nomenklatur agar dapat mencakup seluruh kewenangan yang ada.

“Semua masukan ini akan menjadi bahan kajian sebelum raperda tersebut kita ajukan ke DPRD Provinsi Bengkulu. Tujuannya agar raperda yang disusun benar-benar matang dan sesuai kebutuhan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *