charger.my.id
Sinergi Strategis Keamanan Daerah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Perbakin Provinsi Bengkulu Satukan Komitmen

Charger | Bengkulu – Dalam upaya memperkuat tata kelola keamanan dan ketertiban masyarakat, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima kunjungan koordinasi dan silaturahmi dari Perbakin Provinsi Bengkulu. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H., beserta jajaran.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak membahas penguatan pembinaan organisasi Perbakin, komitmen terhadap penggunaan senjata api secara legal dan bertanggung jawab, serta pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum guna menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam menciptakan situasi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.

“Sinergi yang terbangun ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkap Kajati Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

 

Tuntutan Mantan Anggota DPRD Kepahiang Dinilai Terlalu Tinggi, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pleidoi

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi mantan anggota DPRD Kepahiang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal tersebut disampaikan oleh Rizki Dini Hasanah, SH didampingi Arif Hidayatullah, SH, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/1/26).

Dini menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa yang merupakan kliennya, yakni RM Johanda, Nanto, dan Joko Triyono. Untuk terdakwa Nanto, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Nanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

“Sementara untuk terdakwa Joko Triyono, tuntutannya sama, yakni lima tahun penjara dengan ketentuan denda dan subsider yang sama, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp700 juta,” ujar Dini.

Adapun terhadap terdakwa RM Johanda, lanjut Dini tuntutan yang dibacakan JPU juga sama. Namun pihaknya menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menilai tuntutan ini masih terlalu tinggi. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh eksepsi yang pernah kami ajukan kepada Majelis Hakim terbukti,” kata Dini.

Ia menegaskan, dalam persidangan terungkap bahwa kerugian negara tidak sebesar yang didakwakan oleh JPU. Selain itu, sejumlah hal yang dijadikan dasar tuntutan juga tidak terbukti secara hukum.

“Atas dasar itu, kami akan melanjutkan pembelaan melalui pleidoi yang dijadwalkan pada minggu depan. Dalam pleidoi nanti, kami akan membantah seluruh dalil tuntutan, khususnya terkait kerugian negara yang diklaim cukup besar, klien kami sangat kooperatif dan sudah mencicil TGR nya,” jelasnya.

Dini juga menekankan bahwa kliennya bukan merupakan pengelola anggaran dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran.

“Klien kami bukan pengelola anggaran dan juga bukan bagian dari Badan Anggaran. Fakta ini juga telah terungkap jelas di persidangan,, dan juga banyak nama nama aktor besar yg muncul dalam fakta persidangan,” ujar Dini.

Ia menilai penanganan perkara ini berpotensi mencederai asas equality before the law dan memperkuat persepsi publik tentang penegakan hukum yang selektif.

“Ketika perkara yang bersifat sistemik hanya dibebankan kepada sebagian kecil aktor,. maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi para terdakwa, tetapi juga integritas sistem peradilan pidana,” pungkas dini

PH Nilai Tuntutan JPU Terhadap Mantan Sekwan DPRD Kepahiang Terlalu Berat

Charger | Bengkulu — Penasihat hukum mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Joni Bastian, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta persidangan.

Hal tersebut disampaikan Joni Bastian usai sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Roland Yudistira, yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/1/26).

Menurut Joni, pihaknya sangat terkejut dan kecewa dengan tuntutan JPU yang menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda lebih dari Rp7 miliar subsider 3 tahun kurungan.

“Kami sangat kaget dan kecewa. Klien kami sangat kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Perkara ini justru bisa menarik keterlibatan unsur pimpinan karena keterbukaan klien kami,” ujar Joni.

Ia menjelaskan, seluruh perbuatan yang dilakukan kliennya bukan atas keinginan pribadi, melainkan semata-mata menjalankan perintah dan permintaan dalam jabatan. Selain itu, tidak ada niat kliennya untuk memperkaya diri sendiri.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan klien kami dilakukan atas perintah jabatan. Tidak ada unsur memperkaya diri sendiri. Bahkan aset-aset klien kami sudah tidak ada lagi karena digunakan untuk membayar utang yang timbul akibat dana non-budgeter di Sekwan DPRD Kepahiang,” jelasnya.

Joni juga menilai tuntutan denda Rp7 miliar sangat tidak realistis, mengingat kondisi ekonomi kliennya yang saat ini sudah tidak memiliki harta dan justru memiliki banyak utang.

“Tuntutan ini menurut kami tidak masuk akal dan tidak memberikan penghargaan atas sikap kooperatif klien kami yang membuka fakta sehingga unsur pimpinan bisa terlibat,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak penasihat hukum memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh.

“Pleidoi akan kami sampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026,” pungkas Joni.

BPN Kota Bengkulu Gelar Konferensi Pers Terkait Prosedur Permohonan Hak Atas Tanah dan Sengketa Pertanahan

Charger | Bengkulu — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu menggelar konferensi pers terkait prosedur pelayanan permohonan hak atas tanah serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BPN Kota Bengkulu, Senin (19/1/2026).

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, dan dihadiri oleh sejumlah media massa lokal. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat mengenai layanan pertanahan, sekaligus sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Dalam keterangannya, Euis Yeni Syarifah menjelaskan bahwa BPN Kota Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses permohonan hak atas tanah, mulai dari pengukuran bidang tanah, pengajuan Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah, hingga penerbitan sertipikat.

“Melalui konferensi pers ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami prosedur pelayanan permohonan hak atas tanah secara benar dan sesuai ketentuan, sehingga dapat meminimalkan kesalahan administrasi dan potensi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Euis juga memaparkan mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi salah satu perhatian utama BPN Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, peran media massa sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui pemberitaan yang akurat, informasi terkait layanan pertanahan diharapkan dapat tersampaikan secara luas dan mudah dipahami.

“Kami berharap media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini, sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengakses layanan pertanahan secara resmi dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Konferensi pers ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Masyarakat pun diimbau untuk tidak memberikan tip atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas di luar ketentuan yang berlaku.

Kejati Bengkulu Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Integritas Aparatur

Charger | Bengkulu — Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan apel pagi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (19/1). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, jaksa, serta pegawai di lingkungan Kejati Bengkulu sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan dan penguatan integritas aparatur.

Apel pagi tersebut dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, selaku penerima apel. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, peningkatan kedisiplinan harus dimulai dari kepatuhan terhadap waktu kerja, etika profesi, serta ketaatan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal tersebut dinilai penting guna menciptakan suasana kerja yang tertib, kondusif, dan mampu mendorong peningkatan kinerja institusi.

“Seluruh jajaran diharapkan dapat menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur penegak hukum yang berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan dapat terus terpelihara,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan apel pagi ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan disiplin demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

Wagub Bengkulu Ajukan MoU Hibah Barang ke Pemprov DKI Jakarta

Charger | Jakarta — Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (19/1). Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8–9, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Bengkulu menyampaikan secara langsung permohonan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, terkait rencana hibah barang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Mian menjelaskan, hibah barang yang diajukan nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana serta bantuan sosial di Provinsi Bengkulu.

“Hari ini saya bersama Pj Sekda dan jajaran menyambangi Kantor Pemprov DKI Jakarta. Kami berupaya mengajukan permohonan hibah barang yang nantinya dapat disalurkan untuk kebutuhan Provinsi Bengkulu,” ujar Mian.

Menurutnya, kebutuhan hibah tersebut dinilai penting mengingat kondisi geografis Bengkulu yang rawan bencana, sehingga dukungan sarana dan prasarana sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah.

Mian juga menyampaikan optimismenya terhadap realisasi hibah tersebut. Ia menyebutkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah memberikan respons positif dengan memerintahkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti usulan yang diajukan.

“Tadi Pak Pramono Anung telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti usulan dari masing-masing OPD terkait. Mudah-mudahan ini bisa berhasil, karena ini merupakan niat baik untuk masyarakat Bengkulu,” tambahnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu. Kehadiran para kepala OPD tersebut dimaksudkan untuk memperkuat penyampaian rencana usulan MoU hibah barang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Karang Taruna Kepahiang Sukses Gelar KATAK, Prengki: Jadi Role Model Karang Taruna Bengkulu

Charger | Kepahiang – Karang Taruna Kabupaten Kepahiang sukses menggelar kegiatan KATAK (Karang Taruna Trail Adventure Kepahiang) yang berlangsung di Lapangan Sido Makmur, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/1/2026). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Kepahiang dan mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.

Pengurus Karang Taruna Provinsi Bengkulu, Prengki, mengapresiasi penuh pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyebut KATAK berjalan lancar, tertib, dan sukses, serta menunjukkan soliditas Karang Taruna Kabupaten Kepahiang.

“Saya merasa sangat puas dan bangga melihat langsung kegiatan KATAK ini. Pelaksanaannya berjalan dengan lancar dan sukses. Ini menjadi bukti bahwa Karang Taruna Kabupaten Kepahiang memiliki kekompakan dan kapasitas yang sangat baik,” ujar Prengki.

Menurut Prengki, kesuksesan kegiatan ini tidak terlepas dari peran besar Ketua Karang Taruna Kabupaten Kepahiang Kemas Ibrahim Fatoni, panitia pelaksana, seluruh pengurus Karang Taruna Kepahiang, dukungan sponsor, masyarakat Kecamatan Kabawetan, serta seluruh pihak yang terlibat.

Ia juga menyoroti tingginya antusiasme peserta dan masyarakat. Diperkirakan sekitar seribu peserta turut ambil bagian dalam ajang trail adventure tersebut, tidak hanya berasal dari Kabupaten Kepahiang, tetapi juga dari luar daerah seperti Pagar Alam dan Lubuklinggau (Sumatera Selatan), Bengkulu Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Jambi, Kabupaten Empat Lawang, serta daerah lainnya.

“Animo masyarakat dan peserta luar biasa. Pesertanya datang dari berbagai daerah. Ini menunjukkan bahwa KATAK punya daya tarik besar dan potensi untuk menjadi event berskala lebih luas,” sambungnya.

Prengki bahkan menilai Karang Taruna Kabupaten Kepahiang layak menjadi role model Karang Taruna se-Provinsi Bengkulu.

“Kalau boleh jujur, Karang Taruna Kabupaten Kepahiang saat ini bisa menjadi contoh bagi Karang Taruna di kabupaten dan kota lain di Bengkulu,” tegasnya.

Pada penutupan acara, KATAK turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Bupati Kepahiang Zurdi Nata, Wakil Bupati Kepahiang Abdul Hafizh, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Igor Gregory Dayefiandro, perwakilan OPD Kepahiang, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Swifanedi, Baznas Provinsi Bengkulu, serta Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata yang turut berpartisipasi sebagai peserta trail.

Selain kegiatan olahraga, Karang Taruna Kabupaten Kepahiang juga menggelar bakti sosial, pembagian bantuan kepada masyarakat, serta pembagian hadiah berupa tiga unit sepeda motor dan hadiah menarik lainnya. Prengki menilai kegiatan ini memberikan dampak positif yang luas.

“KATAK bukan hanya soal olahraga, tapi juga memberikan multiplier effect. UMKM sekitar bergerak, sektor pariwisata seperti Wisata Kebun Teh Kabawetan ikut terekspos, dan secara sosial ada bakti sosial yang benar-benar menyentuh masyarakat,” jelasnya.

Prengki berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi pemicu kebangkitan peran Karang Taruna di seluruh Provinsi Bengkulu.

“Karang Taruna harus terus berfungsi sebagai wadah pengembangan potensi pemuda, agen perubahan, agen pembangunan sosial, serta mitra strategis pemerintah,” pungkasnya.

Direktur SPBU Tais Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Diduga Cemarkan Nama Baik Karyawan

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum Riyan Saputra, Arif Hidayatullah, menyatakan pihaknya telah melaporkan seorang direktur SPBU berinisial RP ke Polda Bengkulu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Laporan tersebut disampaikan saat berada di Mapolda Bengkulu, Senin (19/1/2026).

“Kami telah melaporkan Direktur atas nama RP atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik klien kami berupa pencemaran nama baik. Yang bersangkutan merupakan Direktur SPBU Tais, Kabupaten Seluma,” kata Arif kepada wartawan.

Arif menjelaskan, kliennya dituduh telah mengambil uang perusahaan SPBU Tais sebesar Rp76.000.000. Tuduhan tersebut, kata dia, disampaikan secara terbuka tanpa disertai bukti yang sah.

“Direktur tersebut menuduh klien kami mengambil uang perusahaan sebesar Rp76 juta. Bahkan, manajer juga sempat menyampaikan pernyataan terkait pengupahan yang disebut menggunakan UMK, bukan UMP, dan hal itu sebelumnya juga telah dilaporkan,” ujarnya.

Namun demikian, Arif menegaskan bahwa tuduhan penggelapan uang yang diarahkan kepada kliennya tidak pernah dapat dibuktikan oleh pihak terlapor.

“Yang disampaikan adalah dugaan penggelapan uang, tetapi sampai hari ini tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan klien kami melakukan perbuatan tersebut. Tuduhan itu disampaikan begitu saja,” tegasnya.

Ia juga meluruskan bahwa Riyan Saputra bukanlah bagian keuangan perusahaan, melainkan hanya bertugas sebagai operator di SPBU tersebut.

“Perlu kami tegaskan, klien kami bukan bagian keuangan. Ia hanya operator. Meski demikian, tetap dituduh mengambil uang perusahaan sebesar Rp76 juta,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa pihak terlapor sebelumnya sempat mendatangi Polres Seluma untuk melaporkan kliennya dengan tuduhan serupa. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut.

“Pihak terlapor memang sempat datang ke Polres Seluma untuk melaporkan klien kami. Namun laporan itu tidak terbit karena tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya berharap kepolisian dapat memproses laporan yang telah disampaikan secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan nama baik kliennya.

Dituding Gelapkan Dana SPBU Tais di Medsos, Riyan Saputra Lapor Polda Bengkulu

Charger | Bengkulu – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Riyan Saputra resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu, Jumat (19/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan penggelapan dana SPBU Tais yang disebarkan melalui platform Facebook.

Kuasa hukum pelapor, Arif Hidayatullah, menjelaskan bahwa kliennya dituding telah menggelapkan dana perusahaan SPBU Tais sebesar Rp76 juta.

Tuduhan tersebut, kata Arif, tidak benar dan disampaikan secara terbuka di media sosial sehingga berdampak serius terhadap reputasi kliennya.

“Klien kami tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan. Namun pernyataan itu disebarkan secara terbuka di media sosial dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Arif kepada wartawan, Senin (19/1/26).

Menurut Arif, unggahan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan pekerjaan kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan nama baik.

“Media sosial bukan ruang untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Arif menambahkan, laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti awal, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

Sementara itu, Riyan Saputra berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.

“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan saya serta keluarga,” kata Riyan.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.