charger.my.id
Tuntutan Mantan Anggota DPRD Kepahiang Dinilai Terlalu Tinggi, Kuasa Hukum Siap Ajukan Pleidoi

Charger | Bengkulu – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi mantan anggota DPRD Kepahiang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Hal tersebut disampaikan oleh Rizki Dini Hasanah, SH didampingi Arif Hidayatullah, SH, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (19/1/26).

Dini menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat tiga terdakwa yang merupakan kliennya, yakni RM Johanda, Nanto, dan Joko Triyono. Untuk terdakwa Nanto, JPU menuntut pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Nanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

“Sementara untuk terdakwa Joko Triyono, tuntutannya sama, yakni lima tahun penjara dengan ketentuan denda dan subsider yang sama, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp700 juta,” ujar Dini.

Adapun terhadap terdakwa RM Johanda, lanjut Dini tuntutan yang dibacakan JPU juga sama. Namun pihaknya menilai tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menilai tuntutan ini masih terlalu tinggi. Berdasarkan fakta persidangan, seluruh eksepsi yang pernah kami ajukan kepada Majelis Hakim terbukti,” kata Dini.

Ia menegaskan, dalam persidangan terungkap bahwa kerugian negara tidak sebesar yang didakwakan oleh JPU. Selain itu, sejumlah hal yang dijadikan dasar tuntutan juga tidak terbukti secara hukum.

“Atas dasar itu, kami akan melanjutkan pembelaan melalui pleidoi yang dijadwalkan pada minggu depan. Dalam pleidoi nanti, kami akan membantah seluruh dalil tuntutan, khususnya terkait kerugian negara yang diklaim cukup besar, klien kami sangat kooperatif dan sudah mencicil TGR nya,” jelasnya.

Dini juga menekankan bahwa kliennya bukan merupakan pengelola anggaran dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran.

“Klien kami bukan pengelola anggaran dan juga bukan bagian dari Badan Anggaran. Fakta ini juga telah terungkap jelas di persidangan,, dan juga banyak nama nama aktor besar yg muncul dalam fakta persidangan,” ujar Dini.

Ia menilai penanganan perkara ini berpotensi mencederai asas equality before the law dan memperkuat persepsi publik tentang penegakan hukum yang selektif.

“Ketika perkara yang bersifat sistemik hanya dibebankan kepada sebagian kecil aktor,. maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi para terdakwa, tetapi juga integritas sistem peradilan pidana,” pungkas dini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *