Dituding Gelapkan Dana SPBU Tais di Medsos, Riyan Saputra Lapor Polda Bengkulu
Charger | Bengkulu – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Riyan Saputra resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu, Jumat (19/1/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan penggelapan dana SPBU Tais yang disebarkan melalui platform Facebook.
Kuasa hukum pelapor, Arif Hidayatullah, menjelaskan bahwa kliennya dituding telah menggelapkan dana perusahaan SPBU Tais sebesar Rp76 juta.
Tuduhan tersebut, kata Arif, tidak benar dan disampaikan secara terbuka di media sosial sehingga berdampak serius terhadap reputasi kliennya.
“Klien kami tidak pernah melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan. Namun pernyataan itu disebarkan secara terbuka di media sosial dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Arif kepada wartawan, Senin (19/1/26).
Menurut Arif, unggahan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan pekerjaan kliennya. Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan nama baik.
“Media sosial bukan ruang untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Arif menambahkan, laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti awal, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Sementara itu, Riyan Saputra berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan profesional.
“Saya hanya ingin nama baik saya dipulihkan. Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan saya serta keluarga,” kata Riyan.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.