charger.my.id
Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Catat Peningkatan Pengaduan dan Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

Charger | Bengkulu – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu mencatat peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan pelayanan publik. Hingga 6 Desember 2025, sebanyak 223 laporan telah diregistrasi. Dari jumlah tersebut, 155 laporan telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan dengan valuasi kerugian masyarakat yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp2,14 miliar.

Capaian tersebut merupakan bagian dari akumulasi kinerja Ombudsman Bengkulu sejak 2021. Dalam periode 2021–2025, Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan 556 laporan, dengan total valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp16,25 miliar.

Berdasarkan hasil penanganan laporan selama 2021–2025, dua bentuk maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah Penyimpangan Prosedur sebesar 35,61% dan Penundaan Berlarut sebesar 32,55%. Temuan ini menunjukkan masih adanya tantangan sistemik dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.

Dari sisi substansi laporan, sektor Energi dan Kelistrikan menempati posisi tertinggi dengan 23,57%, disusul Pendidikan (20,70%), Pajak (20,70%), Administrasi Kependudukan (18,79%), serta Kepegawaian (16,24%). Data ini menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat masih berfokus pada layanan dasar dan tata kelola pemerintahan.

Pada tahun 2025, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu juga melaksanakan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) pada SMAN 5 Kota Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu untuk mengevaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA berdasarkan temuan maladministrasi.

Tindakan korektif yang direkomendasikan meliputi evaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, pemberian sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi pidana. Ombudsman juga meminta agar peserta didik yang terdampak dapat dialihkan ke satuan pendidikan lain guna menjamin hak anak atas pendidikan.

Selain penyelesaian laporan, Ombudsman Bengkulu terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Salah satunya melalui pembentukan Jaringan Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik yang digelar pada 29 Agustus 2025 dengan tema Penguatan Peran Focal Point dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat Terkait Layanan Kesehatan di Kota Bengkulu. Kegiatan ini melibatkan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan 14 puskesmas sebagai mitra strategis.

Di sisi pencegahan, Ombudsman Bengkulu melakukan kajian cepat terkait tata kelola pemberian ijazah SMA yang menyoroti potensi maladministrasi berupa penundaan pemberian ijazah dengan alasan non-hukum. Kajian ini diharapkan dapat meminimalkan praktik serupa dan menjamin hak peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang 2021–2025, Ombudsman Bengkulu juga telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap 11 pemerintah daerah, 10 kepolisian resor, dan 10 kantor pertanahan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penyampaian opini dan rekomendasi perbaikan sistem pelayanan publik.

Upaya penguatan partisipasi masyarakat dilakukan melalui pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang melibatkan mahasiswa Administrasi Publik Universitas Bengkulu dan masyarakat umum. Kelompok ini telah dikukuhkan serta dibekali pelatihan sebagai mitra pengawasan mandiri di tingkat komunitas.

Sejak 2021, Ombudsman Bengkulu juga telah menyelenggarakan lebih dari 100 kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta masyarakat umum terkait peran Ombudsman dan standar pelayanan publik.
Selain itu, pemantauan tematik rutin dilaksanakan setiap tahun, antara lain pengawasan harga dan ketersediaan minyak goreng, arus mudik, PPDB/SPMB, kesiapan logistik pemilu, serta program bantuan pemerintah. Pemantauan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi maladministrasi di sektor strategis.

“Mayoritas permasalahan pelayanan publik di Bengkulu masih berkaitan dengan ketidakpatuhan prosedur dan lambannya respons. Melalui kolaborasi dengan instansi serta penguatan pencegahan, kami berkomitmen tidak hanya menindak, tetapi juga membangun sistem pelayanan publik yang lebih prosedural, tepat waktu, dan akuntabel,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, saat konferensi pers dengan awak media di kantor ombudsman Bengkulu, Senin (22/12/2025).

Dengan mengombinasikan penanganan pengaduan, pencegahan berbasis kajian, serta penguatan kolaborasi dengan masyarakat dan instansi, Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu terus mendorong terwujudnya ekosistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan responsif di Provinsi Bengkulu.

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026

Charger | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, sekaligus mengalihkan pengawasan Bank Digital ke dalam struktur baru melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 2026.

Langkah strategis ini ditempuh untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan departemen baru tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam mendukung agenda pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu program unggulan OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor—meliputi perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal—serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam sambutannya pada acara peresmian di Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah

Dian menjelaskan, UMKM merupakan pilar utama perekonomian nasional dengan kontribusi mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit kepada UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Regulasi ini mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar menjadi katalis dalam pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial. Salah satu tugas departemen baru tersebut adalah menyinergikan program syariah nasional dan internasional untuk mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

Fokus Baru Pengawasan Bank Digital

Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030. OJK menilai diperlukan fokus pengawasan yang lebih spesifik dengan menempatkan pengawasan bank digital dalam satu direktorat tersendiri.

Menurut Dian, kinerja bank digital saat ini relatif kuat, tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) yang berada di atas 30 persen serta rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai sekitar 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang unik.

“Bank digital saat ini memiliki dua model bisnis utama. Pertama, bank digital dengan model usaha mandiri (stand alone) tanpa ekosistem distribusi yang luas. Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan atau perusahaan teknologi besar (BigTech) dalam suatu ekosistem, dengan target jangka panjang membangun kemandirian fungsi intermediasi,” jelasnya.

Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan bank digital secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan rasio keuangan. Pengawasan akan mencakup kelancaran operasional layanan digital (seamless banking operation), independensi dan profesionalisme pengurus, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media massa dan media sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan siber.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga—terutama terkait ketergantungan pada penyedia teknologi seperti layanan komputasi awan dan payment gateway—serta pelindungan data nasabah.

Pengalihan pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan standar pengawasan (level playing field) sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan untuk bertransformasi menjadi bank digital penuh maupun bank yang sedang beralih ke model digital.

Mutasi Besar di Polda Bengkulu, Kabid Humas Polda Bengkulu Berganti

Charger | Bengkulu – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan perwira menengah dan perwira tinggi, termasuk di lingkungan Polda Bengkulu. Sejumlah pejabat utama (PJU) hingga Kapolres di wilayah Bengkulu resmi berganti jabatan dalam mutasi terbaru tersebut. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel di tubuh Polri.

Mutasi Pejabat Utama Polda Bengkulu

Dalam daftar mutasi PJU Polda Bengkulu, sejumlah posisi strategis mengalami pergantian. Kombes Pol Deddy Nata yang sebelumnya menjabat sebagai Dirlantas Polda Bengkulu diangkat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK II Sahli Kapolri. Posisi Dirlantas Polda Bengkulu kini dijabat oleh Kombes Pol Sudarno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Bengkulu.
Sementara itu, jabatan Kapolresta Bengkulu kini diemban oleh Kombes Pol Puji Prayitno, yang sebelumnya menjabat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Polda Bengkulu. Sedangkan Wakapolresta Bengkulu, AKBP Arif Eko Prastyo, diangkat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK III Polda Bengkulu.

Di jajaran humas, Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Bengkulu dipercaya mengemban tugas baru sebagai Karo SDM Polda Kepulauan Riau. Jabatan Kabid Humas Polda Bengkulu selanjutnya diisi oleh AKBP Ichsan Nur, yang sebelumnya menjabat Wadir Binmas Polda Bengkulu.
Selain itu, Kombes Pol Pambudi, Kabidkum Polda Bengkulu, diangkat sebagai Kabagdokinfokum Rosundokinfokum Divkum Polri. Kombes Pol Roh Hadi, yang sebelumnya menjabat Dirresnarkoba Polda Bengkulu, diangkat sebagai Pengawas Pendidikan Kepolisian Madya TK II Bareskrim Polri.

Posisi Dirresnarkoba Polda Bengkulu kini dijabat Kombes Pol Jojo Sutarjo, yang sebelumnya bertugas sebagai Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sementara itu, Kombes Pol Anuardi dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Dirpamobvit Polda Jawa Tengah, dan posisinya di Polda Bengkulu digantikan oleh Kombes Pol Agung Kurniawan, yang sebelumnya menjabat Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Bengkulu.

Mutasi Kapolres di Wilayah Bengkulu

Mutasi juga menyasar sejumlah jabatan Kapolres. AKBP Eko Munarianto, yang sebelumnya menjabat Kapolres Bengkulu Utara, diangkat sebagai Wakapolresta Cirebon, Polda Jawa Barat. Jabatan Kapolres Bengkulu Utara kini diisi oleh AKBP Bakti Kautsar Ali, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu.

Untuk wilayah Kaur, jabatan Kapolres kini diemban AKBP Alam Bawono, yang sebelumnya menjabat Kabagbinopsnal Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan. Sementara itu, AKBP Yuriko Fernanda, yang sebelumnya menjabat Kapolres Kaur, kini dipercaya sebagai Kapolres Kepahiang.

Adapun Kapolres Kepahiang sebelumnya, AKBP Mohammad Paisal Pratama, diangkat sebagai Kapolres Rembang, Polda Jawa Tengah.

Rotasi dan mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Anak Sekolah Jadi Korban Jalan Rusak, Pelindo Baru Janji Bangun 2026

Charger | Bengkulu – Warga Kelurahan Teluk Sepang menyatakan siap menagih janji PT Pelindo Regional II Bengkulu terkait pembangunan jalan pelabuhan menuju stockpile Teluk Sepang yang dijanjikan akan direalisasikan pada tahun 2026. Janji tersebut disampaikan saat Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, melakukan inspeksi mendadak (sidak) belum lama ini.

Ketua RT 04 RW 02 Kelurahan Teluk Sepang, Riswan Gunadi, mengatakan kondisi jalan tersebut telah rusak sejak 2012 dan hingga kini belum juga dibangun.

“Sejak 2012 jalan ini rusak. Kami sudah terlalu lama melewati lubang-lubang besar. Tidak sedikit warga yang mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak parah,” kata Riswan.

Ia menambahkan, kondisi jalan sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak sekolah yang setiap hari harus melewati jalan tersebut karena tidak ada jalur alternatif lain. Hingga kini, jalan evakuasi yang menjadi akses utama warga Teluk Sepang juga belum terealisasi.

“Di Teluk Sepang ini baru ada SD. Anak-anak yang bersekolah di luar harus melewati jalan ini setiap hari. Ini yang seharusnya menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Riswan juga mengungkapkan, saat hujan turun, warga kerap terisolasi karena jalan terendam banjir dan berubah menjadi lumpur sehingga tidak dapat dilalui kendaraan.

“Kalau hujan, warga tidak bisa keluar karena jalan terendam dan berlumpur. Alhamdulillah, setelah swadaya masyarakat bersama sopir truk batu bara dengan menimbun koral, sekarang jalan bisa dilewati,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika Pelindo benar-benar berkomitmen membangun jalan menuju Teluk Sepang pada 2026, maka masyarakat siap menagih janji tersebut.

“Kami sangat berharap ada ‘mukjizat’ jalan ini dibangun tahun 2026. Kalau memang sudah dijanjikan, tentu akan kami tagih,” tegas Riswan.

Selain pembangunan jalan menuju pelabuhan, warga Teluk Sepang juga berharap pembangunan jalan utama serta jalan evakuasi segera direalisasikan.

“Untuk jalan evakuasi, kami mendapat informasi dari Pak Lurah bahwa rencananya akan dibangun pada 2026,” pungkasnya.

Bank Bengkulu Ajukan Agus Sabarudin dan Iswahyudi Sebagai Calon Dirut ke OJK

Charger | Bengkulu, 19 Desember 2025 — Bank Bengkulu tengah menyiapkan pengangkatan direksi baru yang akan melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan Komisaris Independen Bank Bengkulu, Riduan, dalam wawancara Jumat (19/12/2025).

Menurut Riduan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) telah merekomendasikan empat calon untuk posisi Direktur Utama, sementara untuk posisi Direktur Kepatutan, RUPS hanya merekomendasikan satu calon.

“Kami merekomendasikan empat calon untuk dirut, dan satu calon untuk direktur kepatutan. Sesuai surat edaran OJK Nomor 39 Tahun 2016, setiap posisi maksimum diajukan dua calon ke OJK, sehingga pengajuan dilakukan secara bertahap,” jelas Riduan.

Ia menambahkan, mekanisme bertahap ini bertujuan untuk efisiensi dan percepatan proses pelantikan. “Jika calon tahap pertama diterima, langsung dapat dilantik. Jika tidak, calon berikutnya dapat diajukan tanpa melalui seleksi ulang,” ujar Riduan.

Riduan menegaskan, seluruh rekomendasi calon dicatat dalam akta notaris dan keputusan akhir tetap berada di tangan pemegang saham. “RUPS hanya menyiapkan dan menyampaikan rekomendasi. Pemegang saham yang menentukan siapa yang diajukan, sesuai aturan dan uji kepatutan dari OJK,” katanya.

Berkas pengajuan calon tahap pertama saat ini sudah lengkap dan ditargetkan sampai ke OJK Pusat sebelum tutup tahun ini. “Target kami minggu depan prosesnya sudah selesai,” tambah Riduan.

Daftar Calon Direktur Utama Bank Bengkulu:

Ranking 1: Agus Sabarudin (Bank J Trust Jakarta, pernah menjabat Dirut Bank Kalteng dan Dirut Bank Banten)

Ranking 2: Iswahyudi (Direktur Bisnis Bank Bengkulu dan plt Dirut Bank Bengkulu saat ini)

Ranking 3: Joni (cadangan)

Ranking 4: Robby Wijaya (cadangan)

Sementara itu, Kepala OJK Bengkulu, Ayu Laksmi, menegaskan bahwa pengajuan calon pihak utama bank, termasuk calon direksi, diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Secara lebih khusus, persyaratan dan teknis pengajuan diatur dalam SEOJK Nomor 39/SEOJK.03/2016, yang menjelaskan bahwa jumlah calon anggota direksi atau dewan komisaris yang dapat diajukan paling banyak dua orang per lowongan jabatan.

“Dengan ketentuan ini, untuk kekosongan lowongan Direktur Utama, maksimal calon yang dapat diajukan adalah dua orang. Selanjutnya calon tersebut akan diproses hingga tahap wawancara Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK),” jelas Ayu.

Dengan mekanisme ini, Bank Bengkulu diharapkan dapat melantik direksi baru secara tepat waktu, sambil tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan lembaga keuangan.

Pilrek UINFAS Bengkulu 2025 Masih Tertutup, 11 Calon Rektor Tunggu Pengumuman Tiga Besar

Charger | Bengkulu — Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UINFAS Bengkulu tahun 2025 masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, pengumuman tiga besar calon rektor belum juga disampaikan ke publik.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu calon rektor, Prof. Rohmadi, saat diwawancarai Media Online Charger via seluler, Jumat (19/12/2025).

Menurut Prof. Rohmadi, seluruh tahapan asesmen calon rektor sebenarnya telah selesai dilaksanakan pada 12 Desember 2025. Namun, hingga saat ini para kandidat belum menerima informasi resmi terkait hasil penilaian tersebut.

“Sampai sekarang belum ada informasi resmi terkait tiga besar. Kami masih menunggu,” ujar Prof. Rohmadi.

Ia menegaskan, belum diumumkannya tiga besar bukan berada di ranah para calon, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan panitia pusat. Seluruh proses penilaian dan penetapan pun bersifat rahasia.

“Ini yang belum bisa kita jawab, karena sepenuhnya menjadi kewenangan dan kerahasiaan panitia pusat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Rohmadi mengungkapkan mekanisme krusial dalam Pilrek. Setelah tiga besar calon rektor ditetapkan, proses selanjutnya tidak lagi melalui pemilihan internal kampus, melainkan menjadi hak prerogatif menteri.

“Ya, benar. Setelah tiga besar ditetapkan, pemilihan rektor merupakan hak prerogatif menteri,” tegasnya.

Terkait pihak yang bertanggung jawab menetapkan tiga besar calon rektor, Prof. Rohmadi kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan tugas panitia pusat.

11 Calon Rektor Ramaikan Pilrek UINFAS Bengkulu 2025

Berdasarkan data penjaringan, sebanyak 11 guru besar resmi mendaftar sebagai bakal calon rektor UINFAS Bengkulu. Adapun nama-nama calon rektor (Carek) tersebut adalah:

  1. Prof. Zubaedi, M.Ag., M.Pd.
  2. Prof. Adisel, M.Pd.
  3. Prof. Riswanto, M.Pd., Ph.D.
  4. Prof. Suhirman, M.Pd.
  5. Prof. Andang Sunarto, S.Si., M.Kom.
  6. Prof. Rohmadi, M.A.
  7. Prof. Samsudin, M.Pd.
  8. Prof. Asnaini, M.A.
  9. Prof. Khairudin, M.Ag.
  10. Prof. A. Suradi, M.Ag.
  11. Prof. Toha Andiko, M.Ag.

Pilrek UINFAS Bengkulu dinilai krusial karena akan menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan strategis kampus ke depan. Sivitas akademika dan publik kini menanti transparansi serta kepastian tahapan lanjutan dari panitia pusat, khususnya terkait pengumuman tiga besar calon rektor.

7 Besar Peserta Lolos Seleksi Komisioner KPID Provinsi Bengkulu Siap Dilantik

Charger | Bengkulu — Hasil seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu telah resmi diumumkan. Dari total 21 peserta yang mengikuti seleksi, tujuh peserta dengan perolehan skor tertinggi dinyatakan lolos dan siap dilantik.

Berdasarkan rekap nilai, tujuh besar peserta yang lolos adalah:

  1. Amrozi — 756 poin
  2. Khalid Syaifullah — 755 poin
  3. Henny Sulistiawati — 754 poin
  4. Muhammad Misbach — 752 poin
  5. Herdiyan Adi Kusuma — 751 poin
  6. Riski Valentika — 750 poin
  7. Tedi Cahyono — 746 poin

Sebagai catatan, peserta lain yang mengikuti seleksi antara lain:

  1. Suryawan — 724 poin
  2. Eceh Trisna Ayuh — 722 poin
  3. Maghdaliansi — 718 poin
  4. Syofyan Yulianto — 715 poin
  5. Hafry Yuliani — 715 poin
  6. Irna Riza Yuliastuty — 714 poin
  7. Albertec Rolando Thomas — 711 poin
  8. Murdan Lair — 710 poin
  9. Dedi Zulmi — 704 poin
  10. Reinal T. Sibarani — 704 poin
  11. Tri Julfan — 701 poin
  12. Robi Junianda — 698 poin
  13. Predi Santoso — 680 poin
  14. Rozali Toyib — 677 poin

Keputusan ini menegaskan komitmen KPID Provinsi Bengkulu dalam memastikan kualitas dan integritas komisioner yang akan mengawal penyiaran di daerah. Pelantikan resmi ketujuh komisioner terpilih dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, yang akan menandai awal masa tugas mereka untuk periode mendatang.

Dengan hadirnya komisioner baru ini, masyarakat Bengkulu diharapkan mendapatkan pengawasan penyiaran yang lebih optimal serta peningkatan kualitas konten yang edukatif dan informatif.

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Perkuat Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital

Charger | Jakarta — Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.

Nota Kesepahaman ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan industri pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang adil di bidang pers, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha oleh perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan MoU ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital.

“Kolaborasi Dewan Pers dan KPPU ini menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, sehingga media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama di tengah dominasi perusahaan platform digital,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli oleh platform digital yang dapat mengganggu keberlangsungan industri pers.

“Kami akan berkoordinasi secara erat, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, guna memastikan terwujudnya persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem pers,” kata Fanshurullah.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menambahkan, digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis media.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, sekaligus melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU agar pemahaman mengenai isu persaingan usaha di sektor pers semakin kuat,” ujarnya.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang terpisah.

Sempat Viral dan Picu Protes Warga, Pelindo Janji Bangun Jalan Pelabuhan Bengkulu–Teluk Sepang 2026

Charger | Bengkulu – Setelah kondisi jalan Pelabuhan Pulau Baai menuju kawasan stockpile atau Teluk Sepang rusak parah dan sempat viral di media sosial, PT. Pelindo Regional II Bengkulu akhirnya berjanji akan membangun akses jalan tersebut pada 2026. Janji itu disampaikan menyusul inspeksi mendadak Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, ke lokasi pada 18 Desember 2025.

Teuku Zulkarnain mengatakan, berdasarkan pemaparan manajemen Pelindo Regional II Bengkulu, pembangunan jalan pelabuhan tersebut merupakan bagian dari proyek revitalisasi kawasan pelabuhan secara menyeluruh.

“Manajemen Pelindo menyampaikan bahwa pembangunan jalan pelabuhan akan dilakukan pada tahun 2026,” ujar Teuku usai melakukan sidak.

Ia menjelaskan, jalan pelabuhan yang akan dibangun nantinya menggunakan konstruksi beton bertulang dengan panjang sekitar lima kilometer. Pembangunan itu dimulai dari kantor Pelindo Regional II Bengkulu hingga ke kawasan PLTU Teluk Sepang.

“Panjang jalan yang akan dibangun sekitar lima kilometer, dari kantor Pelindo sampai ke PLTU Teluk Sepang,” jelasnya.

Terkait polemik kewenangan jalan yang sebelumnya terkesan saling lempar tanggung jawab, Teuku menegaskan bahwa Pelindo telah mengakui jalan tersebut berada dalam kewenangannya. Bahkan, Pelindo disebut telah memberikan komitmen langsung untuk segera merealisasikan pembangunan.

“Pelindo mengakui bahwa jalan itu menjadi kewenangannya dan menyatakan siap membangun. Jadi sudah ada jaminan dari Pelindo,” tegas Teuku.

Diketahui, kondisi jalan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai menuju stockpile atau Teluk Sepang mengalami kerusakan berat dan kerap digenangi air. Kerusakan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan serius, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dan kendaraan operasional.

Situasi ini bahkan sempat memicu kemarahan warga dan menjadi viral di media sosial, setelah masyarakat melakukan aksi protes dengan menguras air yang menggenangi badan jalan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan pihak terkait.

Pelindo Dinilai Cuci Tangan, DPRD Bengkulu Tegaskan Jalan Pelabuhan Teluk Sepang Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Charger | Kota Bengkulu – Kerusakan parah jalan pelabuhan menuju kawasan stockpile atau Kelurahan Teluk Sepang hingga kini belum mendapat penanganan serius. Padahal, jalan tersebut merupakan kewenangan mutlak . Ironisnya, meski kerusakan telah berlangsung bertahun-tahun dan memicu aksi protes warga, Pelindo justru dinilai menghindar dari tanggung jawab.

Wakil Ketua I , , secara tegas menyoroti sikap abai Pelindo terhadap kerusakan jalan pelabuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa jalan itu merupakan jalan khusus pelabuhan dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pelindo.

“Jalan tersebut mutlak kewenangan Pelindo karena merupakan jalan pelabuhan atau jalan khusus,” tegas Teuku.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak salah kaprah dengan menyalahkan pemerintah atas kerusakan jalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan yang merupakan aset perusahaan BUMN.

“Jangan sampai salah kaprah. Jalan Pelindo yang rusak, pemerintah yang disalahkan. Padahal Pelindo adalah BUMN,” ujarnya.

Teuku menjelaskan, apabila pemerintah membangun atau memperbaiki jalan tersebut, justru berpotensi melanggar aturan karena aset itu bukan milik pemerintah. Pengecualian hanya dapat dilakukan jika Pelindo menyerahkan aset jalan tersebut kepada pemerintah, namun hal itu dinilai tidak mungkin karena jalan tersebut merupakan akses vital bagi aktivitas pelabuhan.

“Kalau pemerintah membangun, itu bisa pelanggaran karena bukan aset pemerintah. Kalau Pelindo menyerahkan aset, tentu bisa kita aspal. Tapi itu kan akses utama pelabuhan,” jelasnya.

Ia pun mendesak Pelindo agar segera membangun jalan tersebut demi kelancaran aktivitas masyarakat dan operasional pelabuhan. Terlebih, Pelindo sebelumnya telah menyampaikan rencana revitalisasi Pelabuhan Pulau Baai dengan anggaran mencapai Rp1 triliun.

“Jalan itu harus dibangun dengan konstruksi beton bertulang karena dilalui truk-truk besar. Pelindo juga sudah menjanjikan revitalisasi dengan anggaran Rp1 triliun, jadi bukan hanya pengerukan alur saja,” pungkas Teuku.